Crime History
Ungkap Perampokan Alfamart di Gelumbang, Polisi Bekuk 3 Warga Kayu Agung di Rumahnya
Published
2 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, MUARA ENIM – Gerak cepat dilakukan Team Puma Polsek Gelumbang bersama Sat Reksrim Polres Muara Enim dengan mengungkap kasus perampokan (Curas) yang terjadi di Toko Alfamart 02 P171 di wilayah kelurahan Gelumbang kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim, pada Senin, (23/1/2023).
Selain membekuk 3 pelaku di tempat terpisah, petugas gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox nopol BG 6389 KAL berwarna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon dengan Nopol BG 2920 KB berwarna merah, 1 helai jaket levis berwarna biru langit, 1 buah topi berwarna crime dengan tulisan marvel, 1 helai jaket parasut berwarna biru dengan motif putih hitam, 1 helai jaket berwarna putih dan 1 buah topi berwarna hitam dengan tulisan LEE.
Dari data yang diterima pada Minggu siang (29/01), ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Harun Romi (32) warga desa Jua jua Kec. Kayu agung Kab. OKI, Hasan Basri (35) dan Jepriansyah (22) keduanya warga Kel. Sukadana Kec. Kayu agung Kab. OKI.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady STK SIK mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari Rusmiani (27) warga Lk. II Kel. Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim.
“Dalam laporannya, korban mengatakan perampokan terjadi di Toko Alfamart 02 P171 Sat Gelumbang Lk. I Kel. Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara enim Prov. Sumsel dan para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.405.423,- dan 1 (satu) unit handphone vivo y12 berwarna biru langit, Senin (23/01/2023),” terang Kapolsek.
“Tak lama kemudian Team Puma Polsek Gelumbang yang menerima laporan melakukan penyelidikan dengan diback up Sat Reskrim Polres Muara Enim yang dipimpin oleh oleh IPTU A.F Junaedi S.Tr.K, dan hasilnya pelaku Harun Romi ditangkap di rumahnya di desa jua jua kec. Kayu agung Kab. OKI,” sebut IPTU Rendy Novriady.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, anggota Team Puma serta unit Sat Reskrim Polres Muara Enim kemudian menangkap pelaku Hasan Basri, saat sedang berada di rumahnya di Kel. Sukadana Kec. Kayu Agung Kab. OKI, tanpa perlawanan. Dari pengintaian, petugas kembali meringkus pelaku Jepriansyah di rumahnya tanpa perlawanan. “Lalu ke 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur IPTU Rendy Novriady.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman pidana penjaranya 9 (sembilan) tahun,” pungkas Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady. (Dani)
Editor: Abdullah
You may like
Kasus Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya, Ketua Umum Forum Pemred SMSI Desak Polisi Tangkap Para Pelaku
Polisi Selidiki Orang Tua Bayi Laki-laki di Rumah Kosong Dekat Klinik AZ-MURA Lubuklinggau
Kuasa Hukum HCB Berhalangan Hadir, Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana Organisasi PWI Senilai Rp1,77 M
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Kuburan Cina, Amankan 4 ABG, Salah Satunya Pacar Korban
Bongkar Gudang UPT Resor JR III 9 PT KAI, 2 Spesialis Pencuri 80 Pendrol KA di Prabumulih Diringkus Polisi
Kecolongan Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang kembali Meledak, Polisi Amankan Warga Jambi
