Connect with us

Daerah

LSM PEMATANK Tanggapi Temuan BPK di Tulang Bawang: ASN yang Ditetapkan Ganti Kerugian Negara Dapat Dikenakan Sanksi Administrasi atau Pidana

Published

on

suarajurnal.co, TULANG BAWANG – Ketua DPC LSM PEMATANK, Junaidi Romli menanggapi soal temuan BPK yang tidak pro yustisia, tapi bersifat administratif.

Menurutnya, terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya pelanggaran administrasi.

“Kalau tidak ada pelanggaran administratif, maka tidak ada korupsi. Jadi korupsi itu sumbernya pada administrasi yang tidak tertib,” ucap Junaidi, kepada awak media, Senin, (30/1/2023).

Ia juga menyikapi soal kelebihan pembayaran hasil temuan BPK, di mana pada peristiwa itu terdapat kerugian negara. Yakni timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran kas negara/daerah yang seharusnya tidak perlu, sehingga memiliki unsur kerugian negara.

Hal lain yang ditulis lanjut Junaidi Romli, saat ada temuan, yaitu peristiwa tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Dengan kata lain bertentangan dengan hukum atau melawan hukum formil,” imbuhnya.

Junaidi menambahkan, terkait siapa yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran juga diungkap dengan jelas dalam LHP BPK tersebut. Karena ini menyangkut dengan unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

“Merujuk pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahanya pada UU Nomor 20 tahun 2001, pasal 2 dan 3, maka LHP BPK telah menyimpulkan berdasarkan bukti bukti dokumen dan keterangan yang dibuat oleh pihak-pihak terperiksa, maka kami dari LSM PEMATANK akan segera berkontribusi kepada (APH) Aparat Penegak Hukum),” ucap Junaidi Romli kepada awak media melalui pesan WhatsAppnya.

“1. Karna telah terjadi kerugian negara dengan menyebut jumlah kerugian negara.

2. Mengungkapkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Maka itu merupakan perbuatan yang menyimpang, di mana sebenarnya telah memiliki rumusan yang sejalan dengan unsur-unsur pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” tulis Junaidi lagi, dalam WhatsAppnya.

Sebelumnya, diketahui dari hasil temuan BPK Perwakilan provinsi Lampung pada tahun anggaran 2020 menyebutkan terdapat tiga tujuan perjalanan dinas yang menjadi temuan lantaran bukti laporan pertanggung jawaban telah tidak ada.

Beberapa perjalanan dinas luar daerah itu di antaranya sebagai berikut:

1. Perjalanan dinas dengan tujuan dinas kesehatan Provinsi DIY Yogyakarta pada tanggal 02 hingga 06 Maret 2020 dengan pagu anggaran Rp. 8.822.184,00 diduga fiktip lantaran bedasarkan jawaban hasil konfirmasi BPK Perwakilan provinsi Lampung pada pihak hotel NM tanggal 3 April 2021 diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel tersebut.

Selain itu menurut jawaban surat dari dinas kesehatan DIY Yogyakarta dengan nomor surat 700/02036 tertanggal 30 Maret 2021 menyebutkan tidak pernah menerima kunjungan dari salah satu dinas di Tulangbawang. Dari hal itu terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggung jawaban perjalanan dinas sebesar Rp. 8.822.184,00.

2. Perjalanan dinas dengan tujuan kabupaten Sidoarjo di Jawa Timur tanggal 12 Februari 2020. Berdasarkan hasil pengecekan manifest penerbangan ke portal e-audit diketahui tidak terdapat nama-nama pelaksana perjalanan dinas. Selain itu berdasarkan jawaban konfirmasi terhadap hotel AC tanggal 21 Maret 2021 diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel tersebut.

Oleh karena itu terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp. 25.185.566,00.

3. Perjalanan dinas dengan tujuan Dinas Kesehatan provinsi DKI Jakarta di Jakarta tanggal 29 Januari 2020. Berdasarkan hasil pengecekan manifest penerbangan ke portal e-audit diketahui tidak terdapat nama-nama pelaksana perjalanan dinas. Berdasarkan jawaban konfirmasi juga terhadap hotel SwB tanggal 3 April 2021 diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel tersebut Selain itu berdasarkan surat jawaban dari Dinas Kesehatan provinsi DKI Jakarta nomor 4130/073.B tanggal 13 April 2021 menyebutkan tidak terdapat permohonan kunjungan kerja dari Pemerintah kabupaten Tulang Bawang. Oleh karena itu terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp10.000.000,00.

Tentunya Temuan-temuan tersebut didasarkan pada pemeriksaan LKPD baik secara administrasi maupun melalui uji petik atas pekerjaan yang dilaksanakan dalam tahun anggaran tersebut. Dari hasil pemeriksaan itulah BPK menemukan pelanggaran-pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya mari kita tengok undang-undang yang lain. Yakni UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yaitu pasal 64 ayat (1) disana dikatakan, “Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana”.

Pasal ini terkesan alternatif. Namun dengan adanya sanksi pidana pada pasal ini, maka setiap hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara seyogyanya harus dilaporkan ke instansi berwenang (Kejaksaan dan POLRI). Karena untuk melihat apakah terjadinya kerugian negara itu diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum.

Hal itu tentunya merupakan wewenang penyidik. Kewenangan BPK hanya pada menetapkan ganti rugi yang merupakan sanksi administrasi. Sementara penegak hukum adalah menemukan adanya perbuatan pidana. Dan untuk selanjutnya memberikan sanksi pidana,” tegas Ketua DPC LSM PEMATANK, Junaidi Romli, sebelumnya.

Sehingga temuan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itu sambung Junaidi, dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

“Pertama-tama penegak hukum harus memahami bahwa dalam penanganan perkara korupsi, yang paling utama adalah, bagaimana mengembalikan kerugian negara kepada negara. Penegakan hukum, tentu harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat, terutama bagi yang punya kesadaran telah mengembalikan kerugian keuangan negara (restoratif justice). Terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugian keuangan negara relatif kecil dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti.

Instrumen pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebaiknya diprioritaskan pada pengungkapan perkara yang bersifat skala besar. Dilihat dari pelaku dan/atau nilai kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terus menerus atau berkelanjutan, sehingga dapat menimbulkan ketidakkepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (Herry)

Editor : Abdullah

Daerah

Ketua DPRD Prabumulih Deni Victoria Buka Rapat Paripurna ke-XI, Penyampaian Pidato Wako Arlan 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Rapat Paripurna ke – XI Masa Persidangan ke – II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Prabumulih Tahun 2025 dengan Agenda Penyampaian Pidato Sambutan Wali kota Prabumulih Periode 2025 – 2030.

Rapat Paripurna yang dipusatkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih ini dihadiri para pimpinan Forkopimda di antaranya, Kapolres Prabumulih, Dandim 0404 Muara Enim, Danyon Zipur 2/SG kota Prabumulih, serta Sekretaris Daerah, Assisten 1, 2, dan 3, seluruh Staf Ahli, para Kepala OPD, para Kabag, dan seluruh Camat, Lurah dan Kades se kota Prabumulih, Ketua KPU kota Prabumulih, Bawaslu kota Prabumulih dan Kepala Bank yang ada di kota Prabumulih.

Acara yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB ini dibuka dengan pidato Ketua DPRD kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi. Di mana dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada para tamu undangan yang hadir dan telah menyempatkan diri datang pada Rapat Paripurna ke – XI Masa Persidangan ke – II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Prabumulih Tahun Rapat 2025 dengan Agenda Penyampaian Pidato Sambutan Wali kota Prabumulih Periode 2025 – 2030.

Selanjutnya, dalam kesempatan penyampaian pidato pertamanya itu, Wali kota Prabumulih, H Arlan mengajak DPRD kota Prabumulih untuk bersama menyukseskan program program yang akan dilaksanakan.

“Adapun beberapa program yang kami akan laksanakan;

1. Mendukung Program Peningkatan Gizi Anak guna mewujudkan Generasi Cerdas, Kreatif, dan Berkarakter.

2. Mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah yang berdasarkan Kedaulatan dan Kemandirian Pangan.

3. Mendorong Kemandirian Masyarakat sebagai Pendorong Inovasi dan Kemajuan Daerah serta mendukung Program Swasembada Energi.

4. Mewujudkan Perekonomian yang Lebih Baik melalui Kemudahan Investasi yang berkeadilan, serta Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia dan Pengembangan Kegiatan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal dan Keunggulan Wilayah.

5. Mewujudkan Pembangunan Daerah dengan dukungan Infrastruktur yang Maju, Modern, Berkualitas, dan Berkesinambungan.

6. Mewujudkan Pendidikan dan Kesehatan yang berkualitas menuju Masyarakat Makmur dan Sejahtera.

7. Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berprestasi, Berbudaya, dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

8. Mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintahan secara Dinamis, Efisien, Bersih dan Profesional.

Selain itu saya berharap kita semua dapat menyelaraskan Program Pemerintah Daerah dengan Program Pemerintah Pusat, bersinergi mendukung Visi Misi Asta Cita yang merupakan (delapan) Program Strategis Presiden Republik Indonesia, yang tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara yang Adil, Makmur, Maju, dan Berdaya Saing Global Manuju Indonesia Emas 2045,” papar Wali kota H Arlan, dalam pidatonya. (TH)

Editor: Donni

Continue Reading

Palembang

Sambut Ramadan, Polairud Polda Sumsel Bagi Takjil dan Ajak Buka Puasa Bersama Masyarakat Perairan

Published

on

Palembang – Jajaran Dit Polairud Polda Sumsel melakukan kegiatan berbagi takjil untuk buka puasa dan mengajak buka Puasa bersama.

Kegiatan tersebut dilakukan jajaran Dit Polairud Polda Sumsel di kawasan perairan wilayah hukum Pos Pangkalan Sandar Muara Kumbang, pada Senin hari Senin 03 Maret 2025.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, SIK, MH, saat ditemui mengatakan, bahwa aksi sosial tersebut direncanakan kegiatan Pos Pangkalan Sandar Muara Kumbang.

“Dalam pelaksanaan kegiatan pembagian Takjil dan Buka Puasa bersama masyarakat Perairan, dalam hal ini juga Serang atau Nahkoda Motor Sungai yang melintas di Perairan Muara Kumbang ikut diajak untuk berbuka puasa bersama dengan anggota kita,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, SIK, MH.

Lanjut, Sonny menyebutkan, bahwa takjil yang dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya di perairan Muara Kumbang.

“Alhamdulilah Masyarakat di Perairan perairan Muara Kumbang menyambut baik kegiatan kita dari jajaran Dit Polairud Polda Sumsel, dan ada juga salah satu seorang nahkoda atau serang motor sungai sangat berterima kasih telah diajak berbuka puasa bersama di Pos Pangkalan Muara Kumbang,” ungkapnya.

Sementara itu, Rudi salah satu seorang nahkoda atau serang motor sungai mengucapkan, sangat berterima kasih telah diajak berbuka puasa bersama oleh jajaran Dit Polairud Polda Sumsel di Pos Pangkalan Muara Kumbang.

“Ya kami dari masyarakat perairan sungai musi mengucapkan sangat berterima kasih kepada bapak Direktur Polairud Polda Sumsel dengan diberikan Takjil dan diajak untuk berbuka puasa bersama,” katanya.

Dalam kegiatan aksi sosial ini turut mengikuti dari jajaran Dit Polairud Polda Sumsel yakni Bripka Nopriansyah pratama, Bripka Armajaya, Bripka Sawkani, dan Bripda Asri agusta.

Continue Reading

Daerah

Kemenkes Ungkap Hasil Uji Lab Dapur SPPG Empat Lawang ‘Negatif’, Rizki: Minta APH Usut Indikasi Adanya Sabotase

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Warganet khususnya di sekitar daerah kabupaten Empat Lawang, dari sejak Jumat malam (28/2), dihebohkan dengan beredarnya selebaran berisi hasil uji lab sampel makanan dapur SPPG 2 Pondok Sepakat, yang sebelumnya sempat viral, usai dilaporkan sebanyak 8 siswa dari SDN 7 Tebing Tinggi yang mengalami sakit perut, mual dan disertai pusing-pusing setelah menyantap makanan bergizi yang dibagikan pihak dapur SPPG pada hari kedua, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam selebaran berisi Sertifikat Hasil Uji (SHU) laboratorium pada sampel makanan yang dikeluarkan oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes) ini disebutkan beberapa poin hasil pemeriksaan, yang sebelumnya diambil oleh staf Dinas Kesehatan Empat Lawang.

Selain mencantumkan nama konsumen, lokasi sampling, jenis sampel/baku mutu hingga tanggal pengambilan dan pengujian, Sertifikat Hasil Uji bernomor SR.04.04/XI.I/20/2025, dengan Kode Lab: P.0338 ini juga menerangkan isi hasil uji sampel.

Terungkap, dalam selebaran SHU tertanggal 28 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan, Vektor dan BPP, Yandri Yanita SKM dan diketahui oleh Ketua Tim Kerja Mutu, Penguatan SDM dan Kemitraan, Nurul Fadillah S.Si MKM ini bahwa hasilnya ‘Negatif’ untuk parameter pemeriksaan Kuman Patogen baik di Excherichia Coli, Salmonella, Shigella, dan Vibrio Cholerae.

Terkait beredarnya hasil SHU Kemenkes dari dapur SPPG di kabupaten Empat Lawang itu, Ketua Yayasan Vikie Indira Sriwijaya, Tri Yulia Rizki A SE, ketika berhasil dikonfirmasi awak media, lewat sambungan seluler, pada Minggu (2/3), membenarkan soal keluarnya hasil Sertifikat Hasil Uji, pada salah satu dapur milik mereka, yang dikeluarkan Kemenkes, pada Jumat (28/2) kemarin.

“Ya betul pak, kemarin kita menerima hasil uji lab dari Kemenkes terkait hasil pemeriksaan pada salah satu dapur kita di Empat Lawang,” sebut ketua Yayasan Vikie Indira Sriwijaya yang akrab disapa Rizki ini, seraya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil SHU Kemenkes tersebut.

Dikatakan Rizki, dirinya bersyukur pihak pemerintah dalam hal ini pihak Kemenkes telah bekerja profesional dan infrensif terkait tudingan terhadap pelayanan MBG pada salah satu dapur mereka di Empat Lawang.

“Kami sangat mengapresiasi pihak Kemenkes dalam hal ini Dinas Kesehatan Empat Lawang dan pihak-pihak lain, yang telah bertindak dan memproses penyelidikan insiden pada salah satu sekolah penerima MBG di Tebing Tinggi, beberapa waktu lalu, dengan secara logis dari premis-premis yang diketahui dan dianggap benar,” ucap Rizki.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dengan adanya proses dan hasil Sertifikat lab pada dapur SPPG di Empat Lawang menunjukkan bahwa apa yang diberitakan sebelumnya dan dilaporkan pihak sekolah sampai ada siswa dirawat, tidaklah benar. Rizki pun tak menampik, jika ada dugaan indikasi sabotase pada kejadian tersebut.

“Ya kita berharap pihak aparat penegak hukum (APH) atau tim terkait bisa mengungkap indikasi adanya sabotase itu, biar semuanya terang benderang,” tandasnya. **

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan