suarajurnal.co, PALEMBANG – Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan penjelaskan Gubernur Herman Deru terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna LXI (61), Senin, 6 Februari 2023.

Dalam rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD provinsi Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati SH MH ini didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas SE MM dan H. Muchendi Mahzareki SE. Rapat juga dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel, H. Herman Deru bersama Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Gubernur Sumsel secara umum menjelaskan Latarbelakang, tujuan dan inti dari ke 4 (empat) Raperda tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024.
4. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – fraksi DPRD Prov. Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan, pada Senin 13 Februari 2023 pekan depan. (Ril/Adv)
Editor: Abdullah
