Crime History
Tim Singo Timur Tangkap Penadah HP Curian di Prabu Jaya
Published
2 tahun agoon
By
adminsuarajurnal.co, PRABUMULIH – Kasus pencurian rumah di jalan KH Ahmad Dahlan, kelurahan Prabu Jaya, kecamatan Prabumulih Timur menimpa Edi Dharmalis (54), pada Minggu 8 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit HP iPhone 7 Plus, 1 unit HP Redmi 9C dan 1 unit mesin air. Kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta rupiah.
Sebelumnya, berhasil diringkus Tim Singo Timur, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya, BM, dan, VA, (17) berstatus pelajar warga desa Lembak, kabupaten Muara Enim, yang terlibat pada kasus pencurian ini karena membeli barang hasil curian berupa HP.
Ia berhasil ditangkap pada Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Sementara, BM sekarang ini tengah dilakukan pengejaran Tim Singo Timur.
Disita dari tangan VA, berupa 1 unit HP Redmi 9C sebagai barang bukti. Cukup guna menjerat VA, selaku penadah barang curian. Ketika diintograsi, VA mengaku membelinya dari BM.
Setelahnya, Tim Singo Timur kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Renggo Purwo, (29) warga jalan Pertiwi kelurahan Wonosari, kecamatan Prabumulih Utara. Dan, Riki Akbar, (23) warga jalan Belitung, kecamatan Prabumulih Timur.
Dari hasil interograsi, keduanya terlibat kasus pembelian HP curian yang dilakukan BM.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH ketika dikonfirmasi Sabtu (11/2/2023) membenarkan kasus tersebut.
“Hasil pengembangan kasus, penadahan VA berhasil kita tangkap. Pelaku BM tengah dan masih kita buru. Ditangkap RP dan RA, juga pembeli HP curian,” bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, kata dia diancam 4 tahun penjara. “Kasusnya masih ditangani penyidik sejauh ini, dan terus kita kembangkan,” pungkasnya. (Red)
Editor: Doko
You may like
Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lamtim
7.178 Peserta dari Pelajar, Instansi dan Umum Semarakkan Karnaval Kemerdekaan HUT RI ke-79 di Prabumulih
Resahkan Warga Sindur, Team Opsnal Polres Prabumulih Amankan Seorang Pelajar, Ternyata Ini Ulahnya
Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Motor
Polsek Prabumulih Timur, Berhasil Ungkap Pencurian Ratusan Juta
Embat Hp Keluarga Pasien RSUD Prabumulih, Warga Borpit Gunung Kemala ‘Diangkut’ Tim Singo Timur
Crime History
Lagi Incar Mangsanya, Spesialis Curanmor di Pertokoan Medan Diciduk Reskrim Polsek Medan Baru
Published
1 bulan agoon
Desember 7, 2024By
adminMEDAN, suarajurnal.co – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, Riko Andriyan alias Ronal (28).
Salah satu pelaku komplotan sindikat curanmor ini diringkus petugas, saat sedang berada di parkiran Carrefour Plaza Medan Fair jalan Gatot Subroto, Medan, diduga hendak mengincar calon mangsanya, pada pada Kamis, tanggal 5 Desember 2024.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan berdasarkan pengembangan dari pelaku Khairi Fadly Rambe yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong SH MH bersama Panit 1 Ipda Benni Aritonang SH, Panit 2 Ipda Gaung Wira Utama STr.K dan Panit 3 Ipda Khairi Maulana,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Jumat (6/12/2024).
Dikatakan Kompol Yayang, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5469 AHN di parkiran Basement Sun Plaza jalan K.H. Zainul Arifin Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, pada Rabu, tanggal 20 November 2024 bersama pelaku Khairi Fadly Rambe, yang sebelumnya telah diamankan.
“Korban bernama Muhammad Arda (23) warga jalan Tuar Kec. Medan Amplas, mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5469 AHN yang terparkir di parkiran Basement Sun Plaza, dengan total kerugian Rp.10.500.000,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku Riko Andriyan alias Ronal juga mengakui telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor bersama Khairi Fadly Rambe di Parkiran Plaza Medan Fair, Sun Plaza dan Pertokoan di belakang Centre Point Medan.
“Saat ini pelaku Riko alias Ronal telah dilakukan penahanan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Leo)
Editor: Donni
Crime History
Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku
Published
1 bulan agoon
November 30, 2024By
adminPALEMBANG, suarajurnal.co – Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25).
Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang.
Dijelaskan Kapolrestabes, peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban.
Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa.
Mendapat serangan tiba-tiba itu, korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri.
Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm.
“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada pikiran rakyat Sumsel, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).
Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.
”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan penusukan,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abs)
Editor: Donni
Crime History
Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban
Published
2 bulan agoon
November 26, 2024By
adminMUBA, suarajurnal.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban Angga (36 tahun) di tempat kejadian.
Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 12.06 WIB, kamis lalu (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, serta 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.
“Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, Selasa malam (26/11/2024).
Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP, yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.
“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” bebernya.
Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.
“Ya untuk senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.
Akibatnya penembakan itu, korban pun terjatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat.
Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri. (Abs)
Editor: Donni
Strategi Jitu Memulai Bisnis Tas Brand Sendiri Agar Sukses
Tokocrypto Sambut Positif Peran OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto
ASIA SKINLAB Masuk 5 Pabrik Maklon Skincare Terbaik Penerima Kontrak Produksi Kosmetik di Jawa Timur
Populer Sepekan
- Daerah7 hari ago
Palembang Pertama di Sumsel, Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Sekda Palembang: Ke depan Kita Harap Semuanya dapat Merasakan Manfaat dari MBG Ini
- Daerah5 hari ago
PTBA Bantah Gunakan Angkutan Truk Batu Bara Melalui Jalan Umum Sehingga Sebabkan Kecelakaan
- Daerah4 hari ago
Lantik 11 Notaris Baru di Wilayah Sumsel, Agato PP Simamora Sampaikan Beberapa Poin Penting Ini
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
PT Bambang Djaja Raih Penghargaan di SIER GREEN INDUSTRIAL AWARDS 2024
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Mudah dan Aman! Begini Cara Download Aplikasi Bitcoin di Android dan iOS
- Ekonomi Bisnis2 hari ago
Hotel Horison Arcadia Wahid Hasyim Jakarta Hadir dengan tema “Legacy of Batavia, Spirit of Modern Business”
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Panduan Solana Faucet untuk Pemula dan Cara Menggunakannya
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Hisense Ungkap Visi Masa Depan AI di CES 2025