suarajurnal.co, PRABUMULIH – Kasus pencurian rumah di jalan KH Ahmad Dahlan, kelurahan Prabu Jaya, kecamatan Prabumulih Timur menimpa Edi Dharmalis (54), pada Minggu 8 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit HP iPhone 7 Plus, 1 unit HP Redmi 9C dan 1 unit mesin air. Kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta rupiah.
Sebelumnya, berhasil diringkus Tim Singo Timur, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya, BM, dan, VA, (17) berstatus pelajar warga desa Lembak, kabupaten Muara Enim, yang terlibat pada kasus pencurian ini karena membeli barang hasil curian berupa HP.
Ia berhasil ditangkap pada Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Sementara, BM sekarang ini tengah dilakukan pengejaran Tim Singo Timur.
Disita dari tangan VA, berupa 1 unit HP Redmi 9C sebagai barang bukti. Cukup guna menjerat VA, selaku penadah barang curian. Ketika diintograsi, VA mengaku membelinya dari BM.
Setelahnya, Tim Singo Timur kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Renggo Purwo, (29) warga jalan Pertiwi kelurahan Wonosari, kecamatan Prabumulih Utara. Dan, Riki Akbar, (23) warga jalan Belitung, kecamatan Prabumulih Timur.

Dari hasil interograsi, keduanya terlibat kasus pembelian HP curian yang dilakukan BM.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH ketika dikonfirmasi Sabtu (11/2/2023) membenarkan kasus tersebut.
“Hasil pengembangan kasus, penadahan VA berhasil kita tangkap. Pelaku BM tengah dan masih kita buru. Ditangkap RP dan RA, juga pembeli HP curian,” bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, kata dia diancam 4 tahun penjara. “Kasusnya masih ditangani penyidik sejauh ini, dan terus kita kembangkan,” pungkasnya. (Red)
Editor: Doko
