Daerah
Kasusnya Ringan, Kejaksaan Negeri Prabumulih Kembali Lakukan RJ
Published
2 tahun agoon
By
admin
suara jurnal.co, PRABUMULIH– Kejari Prabumulih kembali melakukan upaya Restorasi Justice alias (RJ) adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Lalu kasusnya juga relatif ringan dan pelaku baru sekali melakukannya. Selain itu, atas persetujuan Kejagung.
Kasus direstorasi justice kali ini adalah kasus penganiayaan dan pencurian dalam keluarga melibatkan AP dan SH sebagai pelaku, dan AD, sebagai korban
Antara korban dan pelaku sudah saling memaafkan, dan telah menandatangani perjanjian perdamaian. Pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023) melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidum, Arliansyah SH membenarkan hal itu. “Betul, Senin krmarin Kejari Prabumulih melalui Seksi Pidsus melakukan upaya RJ terhadap tersangka AP dan SS terlibat kasus penganiayaan dan pencurian dalam keluarga. Adanya program RJ ini, kasus hukumnya di Kejari Prabumulih dihentikan. Antara korban dan pelaku, masih satu keluarga,” jelas Anjas.
Kata dia, memang Kejari Prabumulih punya kewenangan dalam melakukan upaya RJ, khususnya terkait tindakan pidana ringan. Dan, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Utamanya, upaya RJ syaratnya terpenuhi. Ada perdamaian antara kedua korban dan pelaku, mengajukan ke Kejari Prabumulih. Kita proses, disetujui berjalan dilakukan RJ,” pungkasnya. (Red)
Editor: Doko
You may like
Safari Jumat dan Cooling System di Masjid Al-Hijrah, Kapolsek Cambai Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
721 Personel Disiagakan Pengamanan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Pilkada Sumsel
Pembekalan Ratusan Personel Pengawalan Paslon Kada-Wakada, Kapolda Sumsel Tekankan Netralitas Polri
9.72 Gram Berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih
Didampingi Kapolda dan Pangdam, PJ Gubernur Sumsel Gunakan Helikopter Dauphin Polri Tinjau Jembatan (P6) Lalan
Kembali Polres Prabumulih Gelar Sertijab di Lingkungannya
