Connect with us

Daerah

Ditolak ! Pengugat Ajukan Banding

Published

on

Gugatan Sengketa Lahan Proyek Tol Indraprabu di Desa Jungai Prabumulih

suarajurnal.co,PRABUMULIH– Sidang putusan gugatan sengketa lahan proyek tol di Desa Jungai, dibacakan majelis hakim PN Prabumulih, pada Kamis, (23/2/2023) kemarin. Hasilnya gugatan penggugat ditolak, termasuk rekonvensi tergugat tidak diterima.

Kuasa Hukum Turut Tergugat II (Camat RKT) dan III (Kades Jungai), Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023) membenarkan hal itu. “Iya betul, putusannya dibacakan majelis hakim PN Prabumulih, Kamis lalu, 23 Februari 2023. Alasannya, kita terima informasinya pokok perkara tidak terpenuhi, kita juga belum menerima salinan putusan,” jelas Icon, sapaan akrabnya.

Salah satu pengaca kondang di Kota Nanas ini, ada waktu 14 hari guna melakukan upaya hukum dilakukan penggugat. “Bisa mengajukan upaya banding ke PT Palembang. Informasi kita terima, dari penggugat ketika menghubungi kita memang ada upaya banding. Artinya, status hukumnya belum inkra,” jelasnya.

Kata dia, jika nantinya, upaya banding tetap dimenangkan tergugat. Masih ada upaya hukum, akan dilakukan penggugat bisa mengajukan kasasi hingga PK.

“Berbeda jika tidak banding, inkra. Pembayaran ganti rugi tol secara otomatis bisa dicair atau dibayarkan dilakukan PN Prabumulih,” terangnya.

Pantauan awak media, awalnya adanya 17 tergugat kepemilikan lahan proyek tol Indraprabu di Desa Jungai, Kecamatan RKT. Namun, seiring bergulirnya kasus ini 10 tergugat berdamai.

“Dalam gugatan terakhir ini, tersisa 7 pemilik lahan senilai Rp 4 miliar masih dalam sengketa,” ucapnya.

Senada dikatakan Kuasa Hukum Penggugat, Ricard Fernando SH, sudah mengetahui, kalau gugatannya ditolak PN Prabumulih. Dan, kata dia akan melakukan upaya hukum banding. “Iya, kita akan lakukan banding. Tengah kita susun, guna penyusunan memori banding,” sebutnya.

Dia juga menyebutkan, kalau rekonvensi diajukan tergugat juga tidak diterima. “Artinya, status kepemilikan lahan tol tersebut, juga belum jelas,” pungkasnya. (Red)

Editor: Doko

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *