Connect with us

Crime History

Lakukan Penipuan Berdalih Pekerjaan, Mahmudin ASN Muara Enim Terancam Masuk Bui

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH–  Mahmudin (46) warga jalan Bukit Baru No48, RT 04, RW 05 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat II  Kota Palembang, harus berurusan dengan pihak berwajib (Polsek Prabumulih Timur) lantaran adanya kasus penipuan dan penggelapan.

Hal ini terungkap setelah Korban Alex Saputra (45) warga Jalan Likipali RT 01 RW 06 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih melaporkan kejadian di Polsek Prabumulih Timur.

Informasi dihimpun, Mahmudin diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin ketika dikonfirmasi awak media, Senin (27/2/2023) membenarkan hal tersebut. ” Iya semalam kita mengamankan tersangka Mahmudin, terkait kasus penipuan yang dilakukannya.

Lanjut Kanit Res, kejadian ini terjadi pada Jumat (15/7/2022) tahun lalu, di Bank BCA kantor cabang Prabumulih Jalan jenderal Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dengan barang bukti tiga lembar bukti transfer korban ke rekening BRI an.MAHMUDIN, jelasnya.

Lanjutnya, Mahmudin sendiri mengakui perbuatan yang telah merugikan korban sebesar Rp, 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dengan menjanjikan sebuah pekerjaan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mahmudin sendiri di kenakan pasal 378 KUHP, 372 KUHP, penipuan dan atau penggelapan. Dan saat ini masih kita dalami proses dibalik motif penipuan tersebut, tegas regon sapaan akrabnya. (Red)

Editor : Doko

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *