Connect with us

Crime History

Demokrat Prabumulih Nobar AHY Deklarasikan Anies Capres 2024

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH– RABUMULIH – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Prabumulih menggelar nonton bareng (nobar) live streaming konferensi pers Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat pada Pemilu 2024 mendatang.

Nobar deklarasi resmi dari Ketum Partai Demokrat tersebut digelar di Sekretariat DPC Partai Demokrat Prabumulih yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman Km. 6 RT 01 RW 01 kelurahan Gunung Ibul Barat kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Kamis (2/3/2023).

Nobar dilakukan oleh Ketua DPC Demokrat Prabumulih, Deni Victoria SH MSi dan Ketua BPOKK, Saputra, serta jajaran Bakomstra dan Srikandi DPC Demokrat Prabumulih.

Ketua DPC Demokrat Prabumulih, Deni Victoria SH MSi menyatakan siap melaksanakan apa yang sudah digariskan oleh DPP Partai Demokrat, salah satunya ketetapan Anies Baswedan menjadi calon presiden.

“Kami dari DPC Partai Demokrat Prabumulih secepatnya mensosialisasikan kepada struktur partai di bawah. Kami siap dengan mesin kami untuk memenangkan kebijakan dari DPP khususnya di kota Prabumulih,” ujarnya.

Menurut Deni, langkah memenangkan Anies yakni dengan menyiapkan mesin partai sampai ke tingkat RW, menyiapkan strategi kampanye efektif agar masyarakat mengetahui program program calon presiden ini terkait perubahan seperti apa yang nanti akan disampaikan.

“Semangat perubahan ini kita yakin kita menangkan Pilpres di kota Prabumulih dengan mengusung tema perubahan dan perbaikan,” kata dia seraya berharap ke depan pasangan yang akan diusung adalah Anies AHY, lantaran di akar rumput DPC Demokrat Prabumulih menginginkan Anies berpasangan dengan AHY.

Seperti diketahui, Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan jumpa pers tersebut terkait kepastian untuk mengusung Anies menjadi calon presiden yang diusung Partai Demokrat.

Anies datang ke Kantor Demokrat untuk menghadiri Dialog Gagasan tentang Perubahan dan Perbaikan, sekaligus mengadakan jumpa pers bersama dengan AHY, Kamis, 2 Maret 2023.

Acara jumpa pers tersebut tidak hanya dihadiri oleh wartawan yang datang langsung di lokasi tapi juga dihadiri oleh beberapa wartawan yang difasilitasi oleh pengurus Demokrat di masing masing daerah dalam konsep Nobar melalui live streaming.

AHY menyatakan telah ada putusan dari majelis tinggi yang diusung dalam Rapat Tertutup bersama Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat. Sehingga secara hukum Anies sudah sah diusung oleh Partai Demokrat.

“Kami bukan hanya sikapi tapi keputusan bulat, bahwa Demokrat akan tetap berada dalam mengusung perubahan, sehingga dijadikan Pemilu 2024 sebagai semangat perubahan dan perbaikan, dan itu datang berdasarkan aspirasi suara lantang masyarakat kita di berbagai penjuru tanah air,” terang AHY.

Menurut Ketum Partai Demokrat ini, dalam setiap kunjungannya senantiasa mendengarkan harapan dan keinginan masyarakat untuk Indonesia tentang berkeinginan adanya perubahan. AHY pun memastikan bahwa Anies tidak sendirian ada Partai Demokrat yang mendukung dari semua lini.

“Kekuatan Partai Demokrat insya Allah memiliki kesatuan komando satu hati dan satu tindakan, saya juga ingin menyampaikan ini juga sekaligus menguatkan sebagai ketetapan hukum, bahwa tanggal 26 Januari 2023 lalu sebetulnya secara resmi saya menyampaikan sikap dan posisi untuk mengusung Anies. Kami serahkan kepada beliau untuk menentukan pasangannya dengan sejumlah kriteria untuk kemenangan bisa menang bersama,” katanya.

AHY pun menyebut bahwa pertemuan Majelis Tinggi Partai Demokrat itu ketetapan hukum Partai Demokrat, kewenangan Majelis Tinggi Partai adalah untuk menentukan koalisi pemilu, dan capres dan cawapres mudah mudahan energi perubahan semakin kuat.

Anies memuji SBY, menurutnya teringat saat SBY konsisten menjadi contoh dalam menjaga demokrasi, baik saat pemegang kekuasaan juga jadi penyeimbang kekuasaan.

“SBY presiden pertama yang dipilih rakyat langsung pada tahun 2004 lalu. SBY menjaga aturan dan etika dan netralitas Demokrasi penegakan hukum dan juga dalam pergantian kekuasaan,” imbuhnya.

“Kami menyampaikan rasa rendah hati dengan memohon ridho dari Allah, kami menerima amanah besar ini, mengemban, kita siap untuk berjalan bersama menuju perubahan dan perbaikan, merawat konstitusi, demokrasi dan menuntaskan cita cita reformasi,” tandasnya. (ril)

Editor :Doko

Crime History

Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.

Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.

Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.

“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.

Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.

Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.

Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.

Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Terlibat Kasus Penipuan, Perempuan Muda Asal PALI Ini Diciduk Polisi, Ternyata Ini Modus Operandinya 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang perempuan berinisial VBP (18), warga kecamatan Talang Ubi, PALI, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia (VBP) ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga di Prabumulih.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diringkus, saat sedang asyik makan di salah satu Resto Siap Saji di kawasan jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gunung Ibul Barat, kota Prabumulih.

Dari informasi yang diterima, penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada 24 Desember 2024 lalu, ketika pelaku menawarkan kepada korban bernama Agnesia (33), warga jalan RA Kartini, sebuah iPhone 13 Pro Max dengan harga lebih murah dari pasaran.

Pelaku juga menjanjikan bahwa ponsel tersebut akan sampai dalam waktu satu minggu setelah pembayaran.

Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada pelaku.

Namun, setelah ditunggu-tunggu lebih dari satu minggu, handphone yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Merasa kesal telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dengan dasar LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH M.Si membenarkan adanya laporan korban. Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri SH langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui keberadaan pelaku saat sedang makan di salah satu resto siap saji di jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan dua lembar bukti penyerahan uang sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).

“Atas perbuatannya, VBP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tukasnya. (Pik/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan