Daerah
Polsek RKT Terima Penyerahan Senpira Laras Panjang Dari Warga
Published
2 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co,PRABUMULIH– Takut dijerat UU No 12/1951 tentang larangan penggunaan senpira, warga Desa Jungai Kecamatan RKT, Abrawi, 46 tahun menyerahkan senpira laras panjang ke Polsek RKT, Senin, (6/3/2023).
Penyerahan senpira laras panjang, diterima Kapolsek RKT Iptu Dedi Apriansyah SE MSi melalui Kanitres, Aipda M Agustino SH didampingi Bhabinkamtibmas Desa Jungai dan Babinsa. Juga, bersama Sekdes Resi Apandi SE dan Tokoh Masyarakat Desa Jungai, Yowan Mareza di Kantor Kades Jungai.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi didampingi Kanitres, Aipda M Agustino SH menjelaskan, berterima kasih kepada warga telah menyerahkan senpira laras panjang secara sukarela.
“Warga menyerahkan senpira laras panjang sukarela, tidak kita proses secara hukum. Kita berterima kasih atas kesadaran masyarakat tersebut,” ujar Dedi.
Kata dia, dalam rangka meminimalisir kejahatan atau kriminalitas mengimbau, agar masyarakat menyerahkan senpira telah disimpan atau dimiliki. “Baik revolver ataupun kepecek, kalau nanti diamankan akan diproses secara hukum. Dan, pemilik senpira bisa terjerumus hukum pidana,” bebernya.
Kepemilikan senpi secara ilegal, kata dia, diancam pidana 15 tahun penjara. “Ditakuti, senpira secara ilegal disalahgunakan khususnya guna kejahatan,” pungkasnya.(Red)
Editor: Doko
You may like
Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polsek RKT Bersihkan Rumah Ibadah
Pista Rangga Pelaku Pencurian Besi Milik PT. Pertamina Berhasil di Ungkap Polsek RKT
Rangkaian HUT Bhayangkara ke 78, Polsek RKT Lakukan Pembersihan Masjid dan Pure
Patroli Rutin, Satreskrim Polsek RKT Amankan Pemuda Pembawa Senpi
Momen Kurban, Polsek Prabumulih Barat dan Polsek RKT Potong 1 Ekor Sapi
Imbauan Kanit Binmas Polsek RKT Saat Jumat Curhat, Ini Pesannya

Rene Babyshop Go International: Bawa Waralaba Anak Indonesia ke Panggung Dunia
Reli Bitcoin Masih Berlanjut, Tanda Alt Season?
