Crime History
Warga Jalan Bima Prabumulih Heboh Temukan Pemuda tak Bernyawa Di pinggir Jalan
Published
2 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, PRABUMULIH– Warga Jalan Bima Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur dihebohkan penemuan mayat di jalan sudah dalam keadaan tengkurap, kondisi meninggal dunia mengalami luka tusuk di bagian dada dan juga luka belakang kepala.
Infotmasih dihimpun, belakangan diketahui korban adalah, Dafiz, (25) warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Mendapatkan informasi itu, personel Polres Prabumulih langsung mendatangi lokasi dibantu Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur dan Polsek Prabumulih Barat dalam rangka melakukan olah TKP.
Dan, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan pengungkapan terkait kasus tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tim Ident Satreskrim Polres Prabumulih, langsung turun mendatang lokasi guna melakukan olah TKP. Setelah itu, mengevakuasi jasa korban ke RSUD Prabumulih guna divisum dan lainnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023) membenarkan kejadian itu. “Korban Dafiz, 25 tahun, warga Kelurahan Karang Raja. Korban dalam keadaa meninggal dunia, akibat luka tusuk pada bagian dada dan luka pada bagian belakang kepala,” terang Alita.
Jasad korban, akunya sudah dibawah dan evakuasi ke RSUD dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. “Kita juga berkordinasi bersama RSUD, dalam rangka visum korban,” tambahnya.
Kata dia, motifnya adalah penganiayaan berat. Antara pelaku dan korban, terlihat cekcok hingga berujung perkelahian. “Kasusnya, tengah kita selidiki dan kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red).
Editor: Doko
You may like
Heboh, Warga Tanah Periuk Temukan Toa Masjid Hancur Ditembak, Ditemukan 246 Peluru
Personel Satlantas Polres Prabumulih Sambangi IT Al Hasana, Ada Apa Ya?
Semangat Masyarakat Prabumulih Dukung H. Arlan Wali Kota, Ini Kata Mereka ?
Kembalikan Berkas Pendaftaran Ke PDI Perjuangan Prabumulih, Ini Harapan Cak Arlan
Heboh ! Gegara Gelar Acara Tanpa Izin, Seorang Wanita di Lubuklinggau Diputus Bayar Denda Sejuta Oleh Hakim
Bagi Takjil dan Berikan Himbauan Berlalulintas, Ini Harapan Kasat Lantas Prabumulih
