Connect with us

Daerah

Kasus Bawaslu Prabumulih Direkonstruksi, Peragakan 20 Adegan, Terungkap Tersangka Terima Rp410 Juta

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017/2018 yang melibatkan salah satu mantan Kepala sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ir H. Iriyadi direkonstruksi oleh Jajaran Kejari Prabumulih.

Pelaksanaan rekonstruksi dengan 20 adegan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Barang Bukti, Zit Muttaqin dan disaksikan oleh tiga kuasa hukum tersangka (Herlambang SH MH, Hendri Dunan SH MH, dan Adhimas Putra P Sh) serta dihadiri Kepala Kejari Roy Riady SH MH bersama stah lainnya.

Ketika dikonfirmasi, Senin (12/4/2023) Zit Mutaqin mengatakan, dalam rangkaian acara rekonstruksi itu, pihaknya menggelar sebanyak 20 kali adegan.

Sejauh ini, lanjut Zit Muttaqin yang ketika dibincangi didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah, terungkap bahwa tersangka telah menerima sebanyak Rp410 juta, dengan lima kali dugaan menerima uang di sejumlah lokasi berbeda.

“Terakhir, meski ada bantahan dari tersangka, dan ini juga merupakan hak tersangka, namun nantinya akan dibuktikan di persidangan. Meskipun dari rekonstruksi tersangka aktif menerima uang tersebut, nanti kita buktikan di persidangan,” tutupnya.

Sementara, salah satu kuasa hukum tersangka Ir H, Iriyadi, yakni Hendri Dunan SH MH mengatakan,  dari hasil rekonstruksi pihaknya hanya mengikuti saja sesuai proses yang berlaku. “Kami tadi sudah mengikuti proses rekonstruksi dan alhamdulillah berjalan lancar,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya kini hanya menunggu hasil dari phak Kejaksaan. “Selanjutnya kami juga masih menunggu hasil dari kejaksaan,” terangnya.

Adanya terkait bantahan dari Iriyadi, ketika rekonstruksi, pengacara yang akrap disapa icon ini menjelaskan, pihaknya masih melihat prosesnya ke depan. “Untuk ke depannya, kita akan mengikuti terus tahapan demi tahapan,” pungkasnya. (Red)

Editor: Doko