Crime History
Lagi, PI Jadi Korban Pencabulan, Kasus di Tangani Satreskrim Polrese Prabumulih
Published
2 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, PRABUMULIH– Vitalnya, dugaan pencabulan menimpa korban berinisial PI, 19 tahun berstatus pelajar/mahasiswa dilakukan pelaku berinisial HR. Berawal menjadikan korban menjadi artis dan mengaku masih pamannya Sri Devi, hingga terjadinya pencabulan itu di rumah pelaku di Kecamatan RKT terjadi pada Kamis, (9/3/2023) lalu.
Informasi dihimpun awak media, Jumat (17/3/2023) sebelum melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih telah melakukan visum atas dugaan pencabulan dilakukan pelaku.
Menanggapi hal itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Mansyur membenarkan hal itu. “Iya, LP-nya sudah kita terima. Masih dalam proses penyidikan,” ujar Mansyur kepada awak media.
Kata dia, pelaku HR dikenakan tindak pidana dugaan cabul UU Nob1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 294. “Kita kenakan UU Tindak Pidana, Pasal 294 ancamannya 7 tahun penjara,” bebernya.
Lanjutnya, sejumlah saksi akan diperiksa termasuk saksi korban dan juga pelaku terkait dugaan TP cabul tersebut. “Proses hukumnya, sejauh ini masih berjalan. Harapan bersabar, karena prosesnya butuh waktu. Kita tengah melengkapi saksi dan bukti,” tandasnya. (Red)
Editor: Doko
You may like
Loreng Akhirnya tertangkap Satreskrim Polres Prabumulih, Terkait Pencurian Bantalan Rel
Lantaran Cemburu, Wanita Pujaannya Bersama Laki-laki Lain, Seorang Pria di Prabumulih Nekat Bacok Korban dengan Parang
Satreskrim Polres Prabumulih Gerak Cepat Datangi TKP Dugaan Malpraktek Oknum Bidan yang Viral di Medsos
Sinergi, Kapolres Prabumulih Dukung Menekan Inflasi Daerah
Prabumulih Jadi Tempat Pelantikan 10 DPD IWO Indonesia di Sumsel
Lewat FKP 2023, Pemkab OKI Dukung Pemuda Optimalkan Kemajuan dan Kecanggihan Teknologi

Rene Babyshop Go International: Bawa Waralaba Anak Indonesia ke Panggung Dunia
Reli Bitcoin Masih Berlanjut, Tanda Alt Season?
