Daerah
Asyik Nongkrong, Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Ciduk Tim Singo Timur
Published
2 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, PRABUMULIH- Polres Prabumulih Polda Sumsel, melalui Polsek Prabumulih Timur tak butuh lama mengungkap kasus pencuri mesin pompa air di wilayah hukumnya.
Pelakunya yakni, AJR (16) merupakan warga Kecamatan Prabumulih yang statusnya masih pelajar. Ketika diamankan tim Singo Timur pelaku asyik nongkrong bersama temannya.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH membenarkan tersangka AJR sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur, Ucapnya ketika dikonfirmasi Minggu (2/4/2023).
Dari tangan AJR, kata Kapolsek kita temukan barang bukti berupa, 1 Unit pompa air rendam merk York Elektro Pump, dan sati helai baju koko warna merah saat digunakan pelaku dalam aksinya, jelasnya.
Lanjutnya, Pelaku melakukan Pencurian Pompa air rendam milik korban saat korban sedang berjualan disimpang Prabujaya, sebut Bobby ketika mendengar pengakuan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan alias curat.
Dan, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan. Pelaku masih menjalani proses hukumnya,” tutupnya singkat. (Red)
Editor: Doko
You may like
