suarajurnal.co, PRABUMULIH– Kembali Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya pada 6 April 2023 lalu.

Terungkapnya kasus peredaran sabu ini, lantara warga sekitar merasa resah akibat ulah yang dilakukan oleh tersangka  Yudiansyah (38) warga Perumnas Griya Sejahtera 02 Blok C 19 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Hery ketika dikonfirmasi Sabtu (8/4/2023) membenarkan hal tersebut. ” Iya salah satu tim satres narkoba berhasil menangkap pengedar narkoba, terangnya.

Dari tangannya, masih kata Heri berhasil kita dapatkan barang bukti dua paket sabu seberat 0.58 gram. Dan tersangka langsung kita digelandang ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut, tegasnya.

Pengedar narkoba jenis sabu tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, minimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat. (Red) Editor: Doko