Daerah
H-7 dan H+7 Kendaraan Berat Dilarang Melintas Tengah Kota Prabumulih, Kecuali kendaraan Bapokting
Published
2 tahun agoon
By
admin
AKP MUTHE: Kalau Ada Melanggar Kita Tindak Tegas
suarajurnal.co, PRABUMULIH– Sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, Polres Prabumulih Polda Sumsel tentunya akan melakukan sesuai arahan dan ketentuan berlaku.
Seperti halnya larangan mobil besar (kendaraan berat) melintas di tengah kota Prabumulih. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthe SH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (11/4/2023) disela kegiatan rapat lintas sektoral pengaman mudik lebaran di Mako Polres Prabumulih.
Jelasnya, selain kendaraan angkutan berat, yang lain boleh melintas, seperti mobil angkutan barang Pokok penting (Bapokting) dan juga kendaraan pribadi, ucapnya.
Tegasnya, Kalaupun masih ada tentu akan kita tindak tegas, sesuai aturan yang diberlakukan. Untuk itu, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat H-7 dan H+7 kendaraan berat dilarang melintas, dan ini demi kelancaran kita bersama, tutupnya. (Red)
Editor: Doko
You may like
Sinergi, Kapolres Prabumulih Dukung Menekan Inflasi Daerah
Prabumulih Jadi Tempat Pelantikan 10 DPD IWO Indonesia di Sumsel
Lewat FKP 2023, Pemkab OKI Dukung Pemuda Optimalkan Kemajuan dan Kecanggihan Teknologi
Ratusan Relawan dan Pensiunan Guru di Palembang Hadiri Launching Rumah Anies Baswedan
Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman, Personel Polsek Lembak Turun ke Jalan Lakukan ‘Strong Point’
Tim Survervisi Rolog Polda Sumsel Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Personel Polres Prabumulih
