Connect with us

Daerah

H-7 dan H+7 Kendaraan Berat Dilarang Melintas Tengah Kota Prabumulih, Kecuali kendaraan Bapokting

Published

on

AKP MUTHE: Kalau Ada Melanggar Kita Tindak Tegas

suarajurnal.co, PRABUMULIH– Sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, Polres Prabumulih Polda Sumsel tentunya akan melakukan sesuai arahan dan ketentuan berlaku.

Seperti halnya larangan mobil besar (kendaraan berat) melintas di tengah kota Prabumulih. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthe SH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (11/4/2023) disela kegiatan rapat lintas sektoral pengaman mudik lebaran di Mako Polres Prabumulih.

Jelasnya, selain kendaraan angkutan berat, yang lain boleh melintas, seperti mobil angkutan barang Pokok penting (Bapokting)  dan juga kendaraan pribadi, ucapnya.

Tegasnya, Kalaupun masih ada tentu akan kita tindak tegas, sesuai aturan yang diberlakukan. Untuk itu, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat H-7 dan H+7 kendaraan berat dilarang melintas, dan ini demi kelancaran kita bersama, tutupnya. (Red)

Editor: Doko