Connect with us

Crime History

Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH– Jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi di Pos Pol PP Taman Kota Prabujaya pada Selasa (16/1/2023) lalu.

Ungkap kasus ini, melibatkan seorang pemuda bernama Wahyu Ardiyanto (23), warga jalan Bima Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Keterlibatan tersangka diketahui setelah Polisi melakukan tracking imei HP, dan mendapatkan titik kordinat tepat di kediaman tersangka Wahyu Ardiyanto.

Dalam penggerebekan, tersangka tak bisa mengelak lagi dan mengakui aksi pencurian yang ia lakoni. Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP VIVO Y21A warna metalic blue, yang dilaporkan hilang oleh korban  inisial TS.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023)menuturkan, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dari interogasi awal, lanjut Bobby, tersangka mengaku ingin memiliki HP milik korban karena lebih bagus dari HP yang dimiliki pelaku.

“Saat kejadian, pelaku ini sedang main ke taman Prabujaya dan duduk di pos Pol PP. Saat itu pelaku melihat korban sedang tidur dan HP tersebut berada di dekat kepala korban. Kemudian HP tersebut  pelaku ambil dan untuk digunakan sendiri,” jelas AKP Bobby.

Dikatakan Bobby, akibat perbuatan itu, tersangka terancam pasal 362 atas tindak pidana pencurian. ” Tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Editor: Doko

Crime History

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga di Lampung Timur Diringkus Polisi 

Published

on

LAMTIM, suarajurnal.co – Kepolisian resort (Polres) Lampung Timur, terpaksa mengamankan 3 (tiga) warga, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (4/11), membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka berinisial MA (25), warga desa Banjar Agung Kec. Sekampung, dan RES (23), warga desa Bojong Kec. Sekampung Udik, serta AR (21), warga desa Bojong Kec Sekampung Udik Kab. Lampung Timur.

Diungkapkannya, ketiga tersangka, berhasil diringkus pada Sabtu (2/11) Kemarin, oleh tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. Para pelaku saat ditangkap tidak berkutik dan tanpa perlawanan.

Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plasitk klip kecil berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) berat kotor 0,16 gram, dan 3 unit Handphone.

Selanjutnya, para tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polsek Medan Baru Ringkus 2 Pelaku Pemerasan di RS Royal Prima 

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, belum lama ini mengamankan dua orang laki-laki pelaku pemerasan di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

Kedua pelaku yang tercatat warga kelurahan Sei Putih 2, kecamatan Medan Petisah tersebut diketahui bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000,” ungkap Iptu Dian, pada Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

“Jadi setiap mobil box yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada sopir dan apabila tidak dikasih, pelaku mengancam dengan kata-kata “Jangan dibongkar”, katanya, dan menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga jalan Gelatik Kel. Seikambing B.

Atas kejadian tersebut personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (Depari)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Curi Kumparan Tembaga Travo di Gudang Yantek PLN Prabumulih, Warga Majasari Diringkus

Published

on

suarjurnal.co, PRABUMULIH- Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT. PLN Persero, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diungkap oleh Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Kejadian ini dilaporkan oleh Rio Hardani, S.H pada 03 April 2024 dengan dasar laporan polisi LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR.

Pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, saksi bernama Haris dan Ade sedang memeriksa trafo yang disimpan di Gudang Yantek PLN. Mereka mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang.

Kedua saksi juga melihat dua orang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., yang di dampingi oleh Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai Ebi Darmawan (35 tahun), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Kumbang langsung menuju tempat kerja pelaku di wilayah Majasari setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, Ebi Darmawan berhasil ditangkap dan segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam operasi penangkapan ini, lanjut Kasat, polisi menyita satu buah trafo sebagai barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini mencapai Rp 20.000.000,-.

“Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (Dk)

Continue Reading

Populer Sepekan