suarajurnal.co, PRABUMULIH — Surat Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional disebut Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), merupakan salah satu surat keterangan yang sangat penting karena selalu menjadi persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam mencari kerja atau melanjutkan pendidikan, bahkan untuk mengikuti assesmen lelang jabatan dan keperluan lainnya.
Dalam hal ini Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih secara optimal memberikan pelayanan bagi semua kalangan dalam menerbitkan surat bebas narkoba itu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pantauan awak media, di Kantor BNNK Prabumulih Jalan Jend. Sudirman Depan Markas Yonzipur 2/SG Prabumulih, dihari kedua paska cuti Lebaran masyarakat mulai ramai mengajukan pembuatan surat keterangan bebas narkoba. Bahkan tidak hanya dari Kota Prabumulih namun dari warga Kabupaten tetangga yang terdekat dari Kota Nanas ini, Kamis (27/4/2023).
Jemmy warga Pengabuan Timur Kabupaten PALI yang membuat surat untuk keperluan mencari kerja di perusahaan swasta mengatakan, pelayanan BNNK Prabumulih baik dan cepat.
“Iya pak mumpung masih pagi, kita mulai dengan daftar serta lengkapi persyaratan kemudian dipanggil petugas, dan lakukan pemeriksaan selanjutnya setor pembayaran,” ungkapnya.
Sementara Kepala BNNK Prabumulih AKBP. Pauzia SP. Msi melalui Kepala Bidang Rehabilitasi (Kabid Rehab) Ahmad Junaidi SP SI saat dibincangi diruang kerjanya menerangkan, layanan pembuatan SKHPN merupakan kentuan dari pusat.
“Dari januari 2023 tadi sudah kita terbitkan 270 surat bebas narkoba. Hasil pemeriksaan untuk positif atau negatif narkoba benar-benar murni atau real tanpa intervensi dari siapapun,” tuturnya.
Sambung Kanbid Rehab ini, layanan SKHPN BNN, pengaju harus mempersiapkan uang sebesar Rp290.000 untuk biaya tes narkoba di BNN dan mendapatkan hasilnya.
Lebih dalam kata dia, semua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional. Telah ditetapkan bahwa biaya pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebesar Rp. 290.000.
“Harga tersebut sudah termasuk alat Rapid Test Urine, Jasa Medis dan penggandaan SKHPN,” terang Ahmad Junaidi.
Lanjutnya, syarat dalam pembuatan SKHPN BNN yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) : Fotocopy KTP/Kartu Keluarga (KK) untuk WNA yaitu Fotocopy Paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP)
“Formulir Pemeriksaan Urin yang sudah diisi lengkap, formulir disediakan oleh BNN. Pastinya pihak kita siap melayani dihari jam kerja dari senin sampai jumat dan tetap patuhi protokol kesehatan,” tungkasnya. (Red)
Editor: Doko
