Connect with us

Crime History

M.IR, Titipkan Uang Rp. 25 Juta Ke Kejari Prabumulih

Published

on

Terkait korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Tahun 2017-2018

suarajurnal.co, PRABUMULIH– Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih  menerima uang  titipan pengembalian Perkara  korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, sebesar Rp 25.000.000 Juta dari terdakwa inisial M. IR.

Uang tersebut dikembalikan melalui keluarga terdakwa bersama kuasa hukumnya pada siang tadi_ Red, pukul 13.
30 Wib.

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Prabumulih Zit Muttaqin, SH MH  dan Jaksa Fungsional Brigita Feby Florentina SH, Rabu (10/5/2023) membenarkan hal tersebut.

” Iya kita siang tadi menerima uang titipan dari salah satu terdakwa yang diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa bersama kuasa hukumnya.” Adapun uang yang dititipkan ke kejaksaan prabumulih untuk diperhitungkan sebagai pengantin kerugian negara yang telah dinikmati oleh terdakwa, jelas Anjas.

Ucapnya, secara tersirat, terdakwa mengakui kesalahannya, dengan adanya niat baik dari terdakwa tersebut, mungkin nanti akan menjadi bahan pertimbangan.

Terakhir, Anjas sapaan Akrabnya, untuk sekarang ini perkara masih dalam masa tuntutan, tutupnya. (Red). 

Editor: Doko

Crime History

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga di Lampung Timur Diringkus Polisi 

Published

on

LAMTIM, suarajurnal.co – Kepolisian resort (Polres) Lampung Timur, terpaksa mengamankan 3 (tiga) warga, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (4/11), membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka berinisial MA (25), warga desa Banjar Agung Kec. Sekampung, dan RES (23), warga desa Bojong Kec. Sekampung Udik, serta AR (21), warga desa Bojong Kec Sekampung Udik Kab. Lampung Timur.

Diungkapkannya, ketiga tersangka, berhasil diringkus pada Sabtu (2/11) Kemarin, oleh tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. Para pelaku saat ditangkap tidak berkutik dan tanpa perlawanan.

Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plasitk klip kecil berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) berat kotor 0,16 gram, dan 3 unit Handphone.

Selanjutnya, para tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polsek Medan Baru Ringkus 2 Pelaku Pemerasan di RS Royal Prima 

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, belum lama ini mengamankan dua orang laki-laki pelaku pemerasan di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

Kedua pelaku yang tercatat warga kelurahan Sei Putih 2, kecamatan Medan Petisah tersebut diketahui bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000,” ungkap Iptu Dian, pada Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

“Jadi setiap mobil box yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada sopir dan apabila tidak dikasih, pelaku mengancam dengan kata-kata “Jangan dibongkar”, katanya, dan menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga jalan Gelatik Kel. Seikambing B.

Atas kejadian tersebut personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (Depari)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Curi Kumparan Tembaga Travo di Gudang Yantek PLN Prabumulih, Warga Majasari Diringkus

Published

on

suarjurnal.co, PRABUMULIH- Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT. PLN Persero, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diungkap oleh Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Kejadian ini dilaporkan oleh Rio Hardani, S.H pada 03 April 2024 dengan dasar laporan polisi LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR.

Pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, saksi bernama Haris dan Ade sedang memeriksa trafo yang disimpan di Gudang Yantek PLN. Mereka mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang.

Kedua saksi juga melihat dua orang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., yang di dampingi oleh Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai Ebi Darmawan (35 tahun), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Kumbang langsung menuju tempat kerja pelaku di wilayah Majasari setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, Ebi Darmawan berhasil ditangkap dan segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam operasi penangkapan ini, lanjut Kasat, polisi menyita satu buah trafo sebagai barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini mencapai Rp 20.000.000,-.

“Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (Dk)

Continue Reading

Populer Sepekan