Connect with us

Kasus & Peristiwa

Divonis Denda 2 Miliar, Masyarakat Desak Pemerintah Evaluasi Izin Lematang Coal Lestari

Published

on

suarajurnal.co, MUARA ENIM – Kasus kerusakan lingkungan dengan modus pemindahan alur Sungai Penimur yang dilakukan perusahaan kontraktor pertambangan, PT Lematang Coal Lestari (LCL) telah disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/LH/2023/PN Mre itu, Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Yudi Noviandri memvonis perusahaan tersebut dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar.

PT LCL yang diwakili Penanggung Jawab Operasional (PJO), Zambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda Korporasi dan dilelang untuk membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bunyi putusan hakim pada sidang yang digelar, Selasa, 11 April 2023.

Sidang perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi itu telah berlangsung lebih kurang tiga bulan. Kasus tersebut mulai masuk ranah pengadilan sejak 31 Januari 2023 dan mendapat putusan vonis pada 11 April 2023.

PT LCL sendiri merupakan perusahaan kontraktor yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP Operasi milik PT Musi Prima Coal sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Operasional Nomor: 0191/MPC-LCL/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.

Dalam perjanjian itu, PT LCL bertugas membuat penempatan overburden (OB) mengggunakan sepadan Sungai Penimur yang berada dalam IUP-OP PT Musi Prima Coal yang berlokasi di dusun III, desa Gunung Raja, kecamatan Empat Petulai Dangku, kabupaten Muara Enim sepanjang lebih kurang 800 meter.

Namun, pekerjaan penempatan OB tersebut ternyata berjarak kurang dari 200 meter atau berada pada sempadan Sungai Penimur sehingga menyebabkan aliran Sungai Penimur menjadi terganggu. Tak hanya itu, kegiatan produksi itu juga menyebabkan pencemaran sungai yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat desa Gunung Raja, Muara Enim hingga kelurahan Payu Putat, kota Prabumulih.

BBWSS Palembang Sudah Beri Teguran Tiga Kali

Terkuaknya kasus pencemaran Sungai Penimur itu berawal dari laporan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Wilayah VIII Palembang. Dalam laporan itu, perusahaan diduga telah melakukan pemindahan alur Sungai Penimur hingga menyebabkan pencemaran.

“Kami saat itu langsung melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan. Tapi, proses pengecekan itu terus dihalang-halangi. Jadi pemeriksaan hanya dilakukan dengan penelusuran Sungai Penimur yang berada di luar areal pertambangan,” kata Humas BBWSS Wilayah VIII Palembang, Masagus Zulfikar Rasyidi, saat dibincangi, Rabu (10/5).

Pria yang akrab disapa Didi ini mengatakan, tim BBWSS Palembang baru bisa melakukan pengecekan ke dalam lokasi perusahaan setelah tim Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ke lokasi.

“Jadi laporan LSM itu juga ditembuskan ke Bareskrim Polri. Kami juga ikut tim (Bareskrim) untuk mengecek kondisi Sungai Penimur itu,” terangnya.

Setelah ditelusuri, ternyata benar ada perubahan alur sungai Penimur yang tidak disertai izin rekomendasi teknis (rekomtek) sesuai dengan aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

“Dari situ, kami membuat teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan untuk membuat izin rekomtek serta mengembalikan alur sungai seperti sedia kala,” terangnya.

Terkait nasib Sungai Penimur, Didi mengatakan jika nantinya pengembalian alur sungai oleh perusahaan akan menjadi tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi pembina perusahaan pertambangan.

“Bisa jadi setelah operasional atau IUP perusahaan habis, Sungai itu dikembalikan lagi seperti semula saat kegiatan reklamasi. Tapi itu tergantung dari Kementerian (ESDM) terkait polanya seperti apa,” bebernya.

Pemerintah Didesak Evaluasi Izin Perusahaan 

Kerusakan Sungai Penimur yang dilakukan PT LCL dinilai tak sebanding dengan pidana denda yang diterima perusahaan tersebut. Masyarakat Muara Enim mendesak pemerintah untuk menekan perusahaan mengembalikan atau memperbaiki sungai yang rusak seperti semula. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan.

“Kalau hanya pidana denda saja, perusahaan bisa saja menyanggupinya mengingat pendapatan dari sektor batubara tentunya cukup besar. Harusnya, ada tambahan kewajiban untuk mengembalikan sungai seperti sedia kala,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hidup (Gemasulih) Kabupaten Muara Enim, Andi Candra.

Meski begitu, Andi mengapresiasi langkah dari aparat penegak hukum yang telah membawa persoalan kerusakan lingkungan tersebut hingga ke ranah pengadilan. “Sebagai bentuk efek jera bagi korporasi yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan operasinya,” ucapnya.

Hanya saja, langkah tegas itu juga harus dibarengi dengan tindakan tegas lainnya seperti menutup operasional perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. “Putusan pengadilan ini seharusnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mempertimbangkan izin perusahaan tersebut. Putusan pengadilan ini telah mentasbihkan perusahaan sebagai penjahat lingkungan. Artinya, izin operasionalnya harus ditinjau ulang,” terangnya. (SMSI Sumsel)

Editor: Abdullah

Daerah

Kemenkes Ungkap Hasil Uji Lab Dapur SPPG Empat Lawang ‘Negatif’, Rizki: Minta APH Usut Indikasi Adanya Sabotase

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Warganet khususnya di sekitar daerah kabupaten Empat Lawang, dari sejak Jumat malam (28/2), dihebohkan dengan beredarnya selebaran berisi hasil uji lab sampel makanan dapur SPPG 2 Pondok Sepakat, yang sebelumnya sempat viral, usai dilaporkan sebanyak 8 siswa dari SDN 7 Tebing Tinggi yang mengalami sakit perut, mual dan disertai pusing-pusing setelah menyantap makanan bergizi yang dibagikan pihak dapur SPPG pada hari kedua, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam selebaran berisi Sertifikat Hasil Uji (SHU) laboratorium pada sampel makanan yang dikeluarkan oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes) ini disebutkan beberapa poin hasil pemeriksaan, yang sebelumnya diambil oleh staf Dinas Kesehatan Empat Lawang.

Selain mencantumkan nama konsumen, lokasi sampling, jenis sampel/baku mutu hingga tanggal pengambilan dan pengujian, Sertifikat Hasil Uji bernomor SR.04.04/XI.I/20/2025, dengan Kode Lab: P.0338 ini juga menerangkan isi hasil uji sampel.

Terungkap, dalam selebaran SHU tertanggal 28 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan, Vektor dan BPP, Yandri Yanita SKM dan diketahui oleh Ketua Tim Kerja Mutu, Penguatan SDM dan Kemitraan, Nurul Fadillah S.Si MKM ini bahwa hasilnya ‘Negatif’ untuk parameter pemeriksaan Kuman Patogen baik di Excherichia Coli, Salmonella, Shigella, dan Vibrio Cholerae.

Terkait beredarnya hasil SHU Kemenkes dari dapur SPPG di kabupaten Empat Lawang itu, Ketua Yayasan Vikie Indira Sriwijaya, Tri Yulia Rizki A SE, ketika berhasil dikonfirmasi awak media, lewat sambungan seluler, pada Minggu (2/3), membenarkan soal keluarnya hasil Sertifikat Hasil Uji, pada salah satu dapur milik mereka, yang dikeluarkan Kemenkes, pada Jumat (28/2) kemarin.

“Ya betul pak, kemarin kita menerima hasil uji lab dari Kemenkes terkait hasil pemeriksaan pada salah satu dapur kita di Empat Lawang,” sebut ketua Yayasan Vikie Indira Sriwijaya yang akrab disapa Rizki ini, seraya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil SHU Kemenkes tersebut.

Dikatakan Rizki, dirinya bersyukur pihak pemerintah dalam hal ini pihak Kemenkes telah bekerja profesional dan infrensif terkait tudingan terhadap pelayanan MBG pada salah satu dapur mereka di Empat Lawang.

“Kami sangat mengapresiasi pihak Kemenkes dalam hal ini Dinas Kesehatan Empat Lawang dan pihak-pihak lain, yang telah bertindak dan memproses penyelidikan insiden pada salah satu sekolah penerima MBG di Tebing Tinggi, beberapa waktu lalu, dengan secara logis dari premis-premis yang diketahui dan dianggap benar,” ucap Rizki.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dengan adanya proses dan hasil Sertifikat lab pada dapur SPPG di Empat Lawang menunjukkan bahwa apa yang diberitakan sebelumnya dan dilaporkan pihak sekolah sampai ada siswa dirawat, tidaklah benar. Rizki pun tak menampik, jika ada dugaan indikasi sabotase pada kejadian tersebut.

“Ya kita berharap pihak aparat penegak hukum (APH) atau tim terkait bisa mengungkap indikasi adanya sabotase itu, biar semuanya terang benderang,” tandasnya. **

Editor: Donni

Continue Reading

Headline

Fadly – Maigus Respons Kebutuhan Warga Padang Via Sigap Call Center 112

Published

on

PADANG, suarajurnal.co – Pemerintah kota (Pemko) Padang di bawah kepemimpinan Wali kota Fadly Amran dan Wakil Wali kota (Wawako) Maigus Nasir mulai merealisasikan sejumlah program unggulan dalam 100 hari kerja pertama.

Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kenyamanan bagi warga, terutama memasuki bulan Ramadan beberapa hari ke depan.

Saat mengikuti retreat kepala daerah di Akmil Magelang, Wali kota Fadly Amran menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera melaksanakan perbaikan infrastruktur, meliputi rehabilitasi sistem drainase dan penambalan jalan yang rusak.

Selain itu, program kesejahteraan masyarakat juga menjadi fokus utama melalui realisasi BPJS Gratis atau layanan kesehatan gratis bagi pemegang KTP kota Padang, yang dapat diakses di seluruh fasilitas kesehatan dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit.

Untuk merealisasikan itu, Fadly Amran selaku Wali kota Padang telah meminta OPD terkait mengkoordinasikannya dengan semua kepala puskesmas dan pimpinan rumah sakit pada masa transisi.

Agar semua program unggulan berjalan sukses dan warga kota mendapatkan layanan optimal, Pemko Padang menghadirkan inovasi layanan Sigap Call Center yang menggunakan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.

Anggota Tim Transisi Fadly-Maigus, Andri Rusta menjelaskan, bahwa layanan ini mengintegrasikan tujuh OPD untuk memberikan respons cepat atau solusi terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat kota Padang dapat mengakses bantuan dari Pemko melalui satu pintu, Sigap Call Center ini. Layanan Ini sangat memudahkan koordinasi dan mempercepat penanganan setiap keluhan,” ujarnya.

OPD yang terintegrasi dalam sistem ini mencakup:

– Dinas Perhubungan: Menangani laporan lampu lalu lintas mati dan kemacetan.

– Dinas Lingkungan Hidup: Menanggapi aduan terkait pohon tumbang dan sampah berserakan.

– Dinas Pemadam Kebakaran: Respon cepat terhadap kebakaran.

– Dinas Kesehatan: Penyediaan ambulans dan layanan dokter bagi warga.

– Satpol PP: Menangani masalah ketertiban dan keamanan masyarakat.

– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Tanggap darurat bencana.

– Dinas Komunikasi dan Informatika: Mendukung koordinasi dan informasi layanan.

Program unggulan lainnya adalah layanan Dokter Warga yang terintegrasi dengan Sigap Call Center.

Layanan ini memungkinkan warga mendapatkan pertolongan medis langsung ke rumah dalam situasi darurat, seperti persalinan atau kondisi medis mendadak.

“Dokter Warga sebenarnya sudah ada di beberapa puskesmas, seperti Puskesmas Andalas. Namun, kini layanan ini akan disistematisasi dan diintegrasikan dengan call center 112, sehingga aksesnya lebih mudah dan terorganisir,” jelas Andri Rusta.

Ke depannya, Pemko Padang berencana memperluas cakupan layanan dengan mengintegrasikan kepolisian dan layanan non-darurat. (rel/ede)

Editor: Donni

Continue Reading

Headline

Dipicu Perebutan Lahan, Dua Kelompok Warga Bentrok, 1 Meninggal Tertembak, Beberapa Lainnya Luka-luka 

Published

on

DELI SERDANG, suarajurnal.co – Bentrokan antara dua kelompok warga terjadi di kawasan jalan Selambo, desa Amplas, kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/2/2025). Akibat Insiden tersebut, mengakibatkan satu orang meninggal dunia, diduga karena terkena tembakan senapan angin, sementara beberapa warga lainnya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Menurut informasi di lokasi kejadian (TKP), bentrokan dipicu oleh perebutan lahan garapan. Sekitar ratusan orang dari kedua kelompok saling serang menggunakan senjata jenis softgun, petasan, batu, dan senjata tajam. Dua orang dilaporkan tertembak, di mana satu orang di antaranya meninggal dunia di tempat. Sementara lainnya dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, beberapa sepeda motor dibakar selama bentrokan.

Personel Kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung, yang tiba di lokasi kejadian usai mendapat laporan warga langsung bertindak dan mengendalikan situasi. Kedua kelompok berhasil dibubarkan, dan situasi kembali kondusif. Petugas kini masih berjaga-jaga guna mencegah terjadinya bentrokan susulan.

Wakapolsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban meninggal dunia karena tertembak, dan beberapa warga lainnya luka-luka. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut. (Dd/**)

Editor : Donni

Continue Reading

Populer Sepekan