Crime History
Polres Muba Amankan Pengedar Narkoba, Sita 163 Butir Ekstasi dan 1 Paket Sabu
Published
2 tahun agoon
By
adminsuarajurnal.co, SEKAYU– Belum lama menjabat Kasatestik Polres Muba, AKP Heri SH MH atau dikenal AKP Heri Cinde berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pengedar narkoba, Agus Hartono, (23) warga LK III RT 015/ RW 006 Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman baru saja mengambil barang dari Bandar alias BD Besar di Kabupaten PALI berhasil diringkur jajaran Sat Resnarkoba pada Jumat, 12 Mei 2023 kemarin.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sekayu – Pendopo Simpang Lapangan Terbang Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Tersangka, Agus Hartono mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna merah BG 1626 XR langsung dicegat, dan distop.
Dilakukan pengeledahan, ditemukan dan diamankan barang bukti milik tersangka didekatnya, yaitu; 163 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi rincian 114 butir berlogo ferari warna kuning dan 49 butir berikut pecahan berlogo C total berat bruto 58,29gram; 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 10,19 gram.
Lalu, 6 buah plastik klip bening. 1 buah kantong plastik warna putih merk Indomaret, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru. Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muba, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ketika diintrograsi petugas, tersangka Agus Hartono mengakui perbuatannya.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasatrestik, AKP Heri SH MH ketika dikonfirmasi, Senin (15/5/2023) membenarkan hal itu. “Iya, personel kita telah berhasil menangkap pengedar narkoba, yaitu AH. Berikut barang bukti 163 butir ekstasi, dan 1 paket sabu. Kini, prosesnya masih berjalan,” bebernya.
Tersangka AH, kata dia dijerat Primer Pasal 114 (2), UU No 35/2009 Subsider Pasal 112(2) tentang narkotika dan psikotropika. “Ancaman mati atau seumur hidup atau serendah rendahnya 5 th dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red)
Editor: Doko
You may like
Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban
Polres Prabumulih Bersama Polres Muba dan Biro Rena Polda Sumsel Terima Penghargaan dari Kapolri, Kategori Nilai IKPA Sempurna 100
Timsus Tantura Presisi Polres Prabumulih Amankan 2 Kendaraan Diduga Akan Balapan Liar
1 Pengedar Narkoba di Gang Pagar Alam Prabumulih Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Gulung 3 Pengedar Narkoba, 1 di Antaranya Mahasiswa
Giliran Polsek Rambang Lubai Amankan Pencurian Pipa di Yard Base Camp Pertamina
Crime History
Lagi Incar Mangsanya, Spesialis Curanmor di Pertokoan Medan Diciduk Reskrim Polsek Medan Baru
Published
1 minggu agoon
Desember 7, 2024By
adminMEDAN, suarajurnal.co – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, Riko Andriyan alias Ronal (28).
Salah satu pelaku komplotan sindikat curanmor ini diringkus petugas, saat sedang berada di parkiran Carrefour Plaza Medan Fair jalan Gatot Subroto, Medan, diduga hendak mengincar calon mangsanya, pada pada Kamis, tanggal 5 Desember 2024.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan berdasarkan pengembangan dari pelaku Khairi Fadly Rambe yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong SH MH bersama Panit 1 Ipda Benni Aritonang SH, Panit 2 Ipda Gaung Wira Utama STr.K dan Panit 3 Ipda Khairi Maulana,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Jumat (6/12/2024).
Dikatakan Kompol Yayang, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5469 AHN di parkiran Basement Sun Plaza jalan K.H. Zainul Arifin Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, pada Rabu, tanggal 20 November 2024 bersama pelaku Khairi Fadly Rambe, yang sebelumnya telah diamankan.
“Korban bernama Muhammad Arda (23) warga jalan Tuar Kec. Medan Amplas, mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5469 AHN yang terparkir di parkiran Basement Sun Plaza, dengan total kerugian Rp.10.500.000,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku Riko Andriyan alias Ronal juga mengakui telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor bersama Khairi Fadly Rambe di Parkiran Plaza Medan Fair, Sun Plaza dan Pertokoan di belakang Centre Point Medan.
“Saat ini pelaku Riko alias Ronal telah dilakukan penahanan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Leo)
Editor: Donni
Crime History
Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku
Published
2 minggu agoon
November 30, 2024By
adminPALEMBANG, suarajurnal.co – Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25).
Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang.
Dijelaskan Kapolrestabes, peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban.
Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa.
Mendapat serangan tiba-tiba itu, korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri.
Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm.
“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada pikiran rakyat Sumsel, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).
Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.
”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan penusukan,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abs)
Editor: Donni
Crime History
Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban
Published
3 minggu agoon
November 26, 2024By
adminMUBA, suarajurnal.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban Angga (36 tahun) di tempat kejadian.
Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 12.06 WIB, kamis lalu (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, serta 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.
“Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, Selasa malam (26/11/2024).
Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP, yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.
“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” bebernya.
Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.
“Ya untuk senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.
Akibatnya penembakan itu, korban pun terjatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat.
Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri. (Abs)
Editor: Donni
Melampaui Batas Diri Sebagai Impact Partnership Melalui Program Kampus Merdeka MSIB Batch 7
VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Newstara.com untuk Perkuat Jangkauan Konten Digital
Makin Dekat dengan Pecinta Kuliner Jakarta, Jiguang Fried Chicken Resmi Hadir di Kelapa Gading Mall 3! Food Temptation
Populer Sepekan
- Daerah4 hari ago
Terima Aduan Kesulitan Listrik Pabrik Tapioka di Tanjung Raman, Arlan – Franky Langsung Ajak Manager ULP PLN Prabumulih
- Daerah1 hari ago
Terima DIPA dan TKD 2025, Pj Bupati Muba Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Nusantara2 hari ago
Diwisuda, Lulusan Poltekip dan Poltekim Diharapkan jadi Tonggak Penting Penerapan Restoratif Justice dan Pengawasan Keimigrasian
- Daerah3 hari ago
Warga Prabumulih Mulai Merasakan Manfaat Program Arlan – Franky, Buka Akses Jalan 17 Kilometer
- Daerah3 hari ago
Polisi Selidiki Orang Tua Bayi Laki-laki di Rumah Kosong Dekat Klinik AZ-MURA Lubuklinggau
- Daerah2 hari ago
Usai Bersaing di Tes Wawancara, Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel Siap-siap Hadapi SKB CAT
- Daerah5 hari ago
Presiden Prabowo Puji Program Pengendalian Inflasi Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi
- Ekonomi Bisnis1 hari ago
Mengulas Tips & Trik Copywriting Dengan AI, Maxy Academy Mengundang Digital Marketing Spesialis Dalam Freeday Class