Connect with us

Daerah

Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, IRY Titipkan Uang ke kajari Prabumulih Sebesar 2.30 Juta

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH– Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menerima titipan uang  sebesar 230. 000.000 Juta Rupiah, dari salah satu terdakwa Ir Iryadi Msi, kasus pidana korupsi bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.

Kembalian titipan uang sendiri diterima langsung oleh Kajari Prabumulih Roy Riadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH, Rabu (25/5/2023) di ruang Freskon, yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa Rudi Arianto SH.

Kajari Prabumulih, Roy Riady  mengungkap, ini merupakan niat baik dari terdakwa IRY, untuk mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya terlebih dahulu.

“Dengan dikembalikan uang tersebut, harap Mang Oy sapaan akrabnya bisa meringankan tuntutan IRY, tentu pastinya uang tersebut akan dihadirkan dalam persidangan, “jelasnya.

Lanjutnya, uang dinikmati oleh IRY  berkisar 400 jutaan, tentu kami sebagai penyidik, kami sangat menyambut baik uang titipan ini.

Ditegaskan mang Oy, Pengembalian uang ini merupakan inisiatif IRY dari kuasa hukumnya.  Adapun sisanya, pada prinsipnya wajib dibalikkan kepada negara. “Dipersidangan akan di uji, kalau ada berapa besarnya, pasti akan dikembalikan.” jelasnya.

Sementara, kuasa hukum IRY, Rudi Aryanto Sh mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya yang tengah berjalan.

“Kami akan tetap beritikad dan berencana mengembalikan uang yang jadi dakwaan pada klien kami. Tapi kita tunggu uji dipersidangan atas jumlah uang tersebut yang akan dikembalikan,” tutupnya. (Red)


Editor : Doko

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *