Daerah
Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, IRY Titipkan Uang ke kajari Prabumulih Sebesar 2.30 Juta
Published
2 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, PRABUMULIH– Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menerima titipan uang sebesar 230. 000.000 Juta Rupiah, dari salah satu terdakwa Ir Iryadi Msi, kasus pidana korupsi bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.
Kembalian titipan uang sendiri diterima langsung oleh Kajari Prabumulih Roy Riadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH, Rabu (25/5/2023) di ruang Freskon, yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa Rudi Arianto SH.
Kajari Prabumulih, Roy Riady mengungkap, ini merupakan niat baik dari terdakwa IRY, untuk mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya terlebih dahulu.
“Dengan dikembalikan uang tersebut, harap Mang Oy sapaan akrabnya bisa meringankan tuntutan IRY, tentu pastinya uang tersebut akan dihadirkan dalam persidangan, “jelasnya.
Lanjutnya, uang dinikmati oleh IRY berkisar 400 jutaan, tentu kami sebagai penyidik, kami sangat menyambut baik uang titipan ini.
Ditegaskan mang Oy, Pengembalian uang ini merupakan inisiatif IRY dari kuasa hukumnya. Adapun sisanya, pada prinsipnya wajib dibalikkan kepada negara. “Dipersidangan akan di uji, kalau ada berapa besarnya, pasti akan dikembalikan.” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum IRY, Rudi Aryanto Sh mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya yang tengah berjalan.
“Kami akan tetap beritikad dan berencana mengembalikan uang yang jadi dakwaan pada klien kami. Tapi kita tunggu uji dipersidangan atas jumlah uang tersebut yang akan dikembalikan,” tutupnya. (Red)
Editor : Doko

Rene Babyshop Go International: Bawa Waralaba Anak Indonesia ke Panggung Dunia
Reli Bitcoin Masih Berlanjut, Tanda Alt Season?
