Connect with us

Daerah

Piki R, DPO Kasus Penipuan, Satreskrim Polres Prabumulih Buru Tersangka

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH — Polres Prabumulih kembali menindaklanjuti laporan polisi (LP) pelapor Merry (42) terkait janji manis pekerjaan. Dan ia telah menyerahkan uang sebagai modal kerja sebesar Rp. 198.000.000 pada Piki Ronald (41) yang sampai saat ini masih abu-abu dan tak kunjung ditepati.

Tersangka Piki R, belum ada upaya mengembalikan uang milik Merry, dan kini terus diburu Satreskrim Polres Prabumulih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk saat diwawancara awak media diruang kerjanya membenarkan hal itu.

“Laporan sudah lama kami terima, PR sudah kami tetapkan sebagai DPO terkait pasal 378 atau 372 tentang penipuan,”  jelasnya Pria disapa akrab Dimas ini, Jumat (26/5/2023).

Lebih dalam kata Alumni Akpol tahun 2017 ini, pihaknya akan terus mengendus keberadaan pelaku dengan bantuan Polda Sumsel.

“Bantu support dan doanya semoga tersangka Piki R segera kita tangkap. Informasi terbaru dimana saya belum satu bulan berdinas selaku kasat, ada juga LP terhadap PR di Polsek Prabumulih Timur dalam kasus serupa,” tutur pria ramah ini.

Pelapor Merry dikonfirmasi mengatakan aduan dirinya secara penuh dipercayakan pada pihak Polres Prabumulih untuk tindak lanjut hukum dalam perkara.

“Saya percayakan pada Pilres Prabumulih melalui satreskrim polres prabumulih, semoga pelaku cepat tertangkap,” harapnya. (Red/Ril)
Editor: Doko