Crime History
Curi Ratusan Penrol KAI, Bagus Putra Adi Diciduk Tim Gurita Polres Prabumulih
Published
2 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, PRABUMULIH– Kasus pencurian penrol KAI di wilayah hukum (Wilkum) Polres Prabumulih berhasil diungkap jajaran Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk, pada Senin, 29 Mei 2023 kemarin.
Pelakunya, Bagus Putra Adi, (24) warga Tugu Nanas RT 04/RW 04 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Ia diciduk dari sebuah bengkel di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, sekitar pukul 17.00 WIB
Sebelumnya, kejadian itu dilaporkan petugas PT KAI ke SPKT Polres Prabumulih, akibat kehilangan ratusan penrol mengalami kerugian Rp 55 juta.
Informasi dihimpun dari sumber kepolisian, pada 15 Januari 2022, sekitar pukul 05 .30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di KM 324 + 0/1 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, cara pelaku memecahkan bantalan rel dan mengambil besinya sebanyak 19 batang.
Selanjutnya diketahui lagi pada Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di KM 321+8/9 wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih telah di curi bantalan beton rel dipecahkan dan diambil besi nya sebanyak 15 batang.
Kemudian, diketahui lagi pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di KM 335 +2/3 wilayah Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat telah di curi rel selempang berpanjang sebanyak 42 batang dan diketahui kembali pada Jumat, 04 Febuari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB di KM 333+7 sampai 334+1 wilayah Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat telah dicuri sebanyak 250 pen roll.
Hasil penangkapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 buah Linggis, dan 1 buah potongan rel.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk membenarkan hal itu. “Iya, tersangka pencurian penroll KAI. Tersangkanya, BPA sudah kita ringkus. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Jelasnya, tersangka BPA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Tersangka diancam di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Rils)
Editor: Doko
You may like
Polres Prabumulih Mutasi 3 PJU dan 3 Kapolsek, AKP Tiyan Talingga Resmi Jabat Kasat Reskrim
Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku
Kerahkan 35 Personel, Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 di Prabumulih
Safari Jumat dan Cooling System di Masjid Al-Hijrah, Kapolsek Cambai Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Sat Lantas Polres Prabumulih Sabet 3 Juara Lomba Tingkat Polda Sumsel 2024 di Atrium PTC Mall Palembang
Polres Prabumulih Terima Kujungan Kerja Dari Bidhumas Polda Sumsel
Crime History
Klarifikasi Pemberitaan Negatif, Lapas Lubuk Pakam Razia Blok Hunian WBP
Published
3 minggu agoon
April 6, 2025By
admin
LUBUK PAKAM, suarajurnal.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, pada Jumat (4/4/2025), menggelar Razia Insidentil terhadap sejumlah kamar blok WBP.
Kegiatan razia insidentil ini merupakan atensi langsung Hakim Sanjaya selaku Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili langsung Kasi Adm. Kamtib, Tiopan Situmorang dan didampingi oleh Kenal Purba selaku Kepala Pengamanan; Kasi Binadik & Giatja, Bastian Surya Manik; Kasubsi Perawatan, Sukadi; Kasubsi Peltatib, Gebriel Sembiring serta Jajaran Pengamanan langsung merapatkan barisannya untuk segera menggelar Razia. Sebelum melakukan Razia, Tiopan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengamanan yang telah meluangkan waktunya guna melakukan Razia.
Ia juga menyampaikan, bahwa tujuan dari razia dilakukan, selain sebagai kegiatan rutin juga sebagai klarifikasi terkait adanya dugaan peredaran Narkoba dan kamar lodes yang terjadi di Lapas Lubuk Pakam.
Saat dilakukan razia blok, petugas terlebih dahulu memberi pengarahan kepada WBP, karena akan dilakukan razia di kamar hunian. Lalu melakukan penggeledahan fisik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Setelah memastikan WBP tidak membawa barang-barang terlarang dan berbahaya, selanjutnya kamar-kamar WBP menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penggeledahan.
“Kita akan melakukan razia terhadap sejumlah kamar yakni Ahmad Yani 12, 13 dan 14. Segala temuan yang kita lakukan hari ini tentu saja akan kita sita dan kita musnahkan. Semoga kegiatan yang kita lakukan saat ini memberikan jawaban terhadap pemberitaan negatif yang ada di Lapas,” pungkas Tiopan.
Tercatat ditemukan tiga kamar menyimpan barang-barang terlarang di antaranya, 4 (Empat) Bilah Sajam, 1 (Satu) Buah Sendok, 1 (Satu) Buah Lakban, 1 (Satu) Bilah Mata Gerenda, 1 (Satu) Buah Sendok Makan, 1 (Satu) Gunting Kuku, 1 (Satu) Buah Tang, dan 1 (Satu) Alat Cukur. Hasil razia yang ditemukan selanjutnya diserahkan pada jajaran Kamtib untuk dimusnahkan. (Leo/SN)
Editor: Donni
Crime History
Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun
Published
3 bulan agoon
Februari 9, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.
Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.
Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.
“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.
“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *
Editor: Donni
Crime History
Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku
Published
3 bulan agoon
Februari 2, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.
Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.
Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.
Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*
Editor: Donni

MAXY Academy Siapkan Kelas Desain Canva Berbasis AI untuk Umum, Gratis dan Online
BRI Finance targetkan kontribusi 8 persen dari segmen mobil bekas

Rumor De-Eskalasi Tarif AS-China Pacu Pasar Kripto Tembus Valuasi $3 Triliun!
Populer Sepekan
- Ekonomi Bisnis2 hari ago
Tokocrypto Perkuat Layanan VIP & Institusional di Tengah Pertumbuhan Investor
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Daftar 30 Tempat Wisata Rekomendasi di Jakarta
- Ekonomi Bisnis2 hari ago
Kecil Hampir Dijual, Kini Steward Leo Bangun First Wave Coffee dari Nol
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
MiiTel Luncurkan Ask AI, Fitur Mirip ChatGPT untuk Analisis Panggilan Bisnis
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Dulu Hampir Menyerah Karena Dementia, Sekarang Gaji Edwin Anderson Tembus Ratusan Juta dari Rumah!
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
Pelantikan Pengurus DPP IKA UII & DPW Jakarta IKA UII Periode 2025-2030
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
Perayaan 15 Tahun Inovasi dan Dedikasi Prodi Film BINUS UNIVERSITY
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
WIKA Beton Raih Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan