Connect with us

Crime History

Ungkap Kasus Pencurian Pipa Pertamina, Polres Pali Amankan 4 Pelaku, 1 di Antaranya Masih Berusia Belasan Tahun

Published

on

suarajurnal.co, PALI – Satreskrim Polres Pali Polda Sumsel kembali mengungkap Kasus dugaan tindak pidana pencurian pipa milik PT Pertamina EP Adera Field. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga meringkus 4 (empat) terduga pelaku, di mana salah satunya diketahui masih berusia belasan tahun.

Para pelaku berhasil diringkus di lokasi kejadian di jalan Pertamina Sungai Limpah kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali, pada Kamis, 22 Juni 2023 sekira pukul 10.20 Wib, saat hendak kembali mengangkut puluhan batang pipa yang telah dipotong, setelah sebelumnya sempat terpergok dan kabur menggunakan sepeda motor.

“Betul, kita telah menerima 4 (Empat) orang terduga pelaku tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 KUHP yang diserahkan oleh Tim Patroli Security PT. Pertamina EP Adera Field,” ujar Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.K, pada Jum’at (23/06/2023).

Dikatakannya, penahanannya keempat terduga pelaku dilakukan berdasarkan LP / B-94 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,tanggal 22 Juni 2023, dengan korban PT Pertamina EP Adera Field.

Diperkirakan, akibat dari pencurian itu pihak PT Pertamina EP.Adera Field mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah).

Dijelaskannya, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, berawal pada Kamis (15/06/2023) sekira pukul 22.00 Wib di jalan Pertamina Sungai Limpah desa Sungai Ibul kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali.

“Para terduga ini melakukan pencurian pipa milik PT. Pertamina EP Adera Field, dengan menggunakan mesin Lampu potong dan gergaji.

Setelah pipa tersebut terpotong menjadi beberapa potongan, lalu pipa tersebut dipindahkan ke satu tempat dengan cara ditumpuk, berselang 1 (Satu) Minggu kemudian, tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, pipa yang telah dipotong dipindahkan oleh para terduga, namun pada saat itu Tim patroli PT. Pertamina EP Adera Field melewati tempat tersebut, dan para tersangka berlari menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan sempat dikejar oleh tim Patroli, namun para pelaku sempat meloloskan diri,” paparnya.

Kemudian lanjut Perwira Akpol yang terkenal ramah tamah ini, Tim Patroli kembali ke lokasi, dan mengintai para pelaku tak jauh dari TKP.

“Setelah mengintai dengan cara bersembunyi tak jauh dari TKP, selang 20 (Dua Puluh) menit kemudian para pelaku ini kembali ke lokasi penyimpanan potongan pipa dengan menggunakan satu Unit Sepeda Motor berboncengan tiga, dan langsung diamankan oleh Tim Patroli dan Security,” lanjutnya.

Setelah diamankan, para pelaku ini saat diintrogasi mengatakan bahwa terduga pelaku bernama SD Bin MS (35) Pekerjaan Petani, beralamat di dusun III desa Gunung Menang kecamatan Penukal kabupaten Pali, yang melakukan pemotongan pipa besi tersebut, dan pelaku bernama CD Bin AK (34) Petani yang tinggal di dusun I desa Tambak kecamatan Penukal Utara kabupaten Pali yang  membawa 1 (satu) unit mobil mitsubishi L200 warna hitam.

“Lalu peran terduga pelaku bernama ML Bin SH (27) petani yang lahir di Sungai Ibul dan tinggal di Sungai Limpah dusun II desa Sungai Ibul jecamatan Talang Ubi jabupaten Pali, serta PI Bin SL (14) yang masih di bawah umur ikut membantu pencurian itu.

Dari hasil introgasi, para terduga mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut dan selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Pali guna penyidikan lebih lanjut dan kasus ini akan kita dalami lagi,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, diterangkan dia, bahwa tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Pali guna penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L200 Warna hitam, 1 (Satu) Unit motor Revo Berwarna hitam, 1 (Satu) Unit motor Vario Berwarna merah, 1 (Satu) Buah Tabung oksigen, dan 20 (Dua puluh) potong pipa besi dengan ukuran panjang kurang lebih 2 meter yang berdiameter 4 inchi,” pungkas dia. (UD)

Editor: Abdullah

Crime History

Klarifikasi Pemberitaan Negatif, Lapas Lubuk Pakam Razia Blok Hunian WBP 

Published

on

LUBUK PAKAM, suarajurnal.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, pada Jumat (4/4/2025), menggelar Razia Insidentil terhadap sejumlah kamar blok WBP.

Kegiatan razia insidentil ini merupakan atensi langsung Hakim Sanjaya selaku Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili langsung Kasi Adm. Kamtib, Tiopan Situmorang dan didampingi oleh Kenal Purba selaku Kepala Pengamanan; Kasi Binadik & Giatja, Bastian Surya Manik; Kasubsi Perawatan, Sukadi; Kasubsi Peltatib, Gebriel Sembiring serta Jajaran Pengamanan langsung merapatkan barisannya untuk segera menggelar Razia. Sebelum melakukan Razia, Tiopan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengamanan yang telah meluangkan waktunya guna melakukan Razia.

Ia juga menyampaikan, bahwa tujuan dari razia dilakukan, selain sebagai kegiatan rutin juga sebagai klarifikasi terkait adanya dugaan peredaran Narkoba dan kamar lodes yang terjadi di Lapas Lubuk Pakam.

Saat dilakukan razia blok, petugas terlebih dahulu memberi pengarahan kepada WBP, karena akan dilakukan razia di kamar hunian. Lalu melakukan penggeledahan fisik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Setelah memastikan WBP tidak membawa barang-barang terlarang dan berbahaya, selanjutnya kamar-kamar WBP menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penggeledahan.

“Kita akan melakukan razia terhadap sejumlah kamar yakni Ahmad Yani 12, 13 dan 14. Segala temuan yang kita lakukan hari ini tentu saja akan kita sita dan kita musnahkan. Semoga kegiatan yang kita lakukan saat ini memberikan jawaban terhadap pemberitaan negatif yang ada di Lapas,” pungkas Tiopan.

Tercatat ditemukan tiga kamar menyimpan barang-barang terlarang di antaranya, 4 (Empat) Bilah Sajam, 1 (Satu) Buah Sendok, 1 (Satu) Buah Lakban, 1 (Satu) Bilah Mata Gerenda, 1 (Satu) Buah Sendok Makan, 1 (Satu) Gunting Kuku, 1 (Satu) Buah Tang, dan 1 (Satu) Alat Cukur. Hasil razia yang ditemukan selanjutnya diserahkan pada jajaran Kamtib untuk dimusnahkan. (Leo/SN)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.

Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.

Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.

“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.

Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.

Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.

Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.

Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan