Crime History
Aipda Wanto, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Rotan Monitoring Pembagian BLT DD
Published
2 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, MUARA ENIM – Personel Aipda Wanto, Bhabinkamtibmas desa Sungai Rotan Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, pada Selasa, 27 Juni 2023, melaksanakan monitoring dan pendampingan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk bulan April hingga Juni Tahun 2023 kepada masyarakat desa Sungai Rotan, kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim.
Aipda Wanto menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan menjaga kegiatan penyaluran BLT-DD agar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Acara penyaluran BLT-DD bulan April hingga Juni Tahun 2023 dihadiri oleh aparat pemerintahan kecamatan, pemerintah desa Sungai Rotan, kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim, serta warga penerima BLT-DD. Setiap masyarakat menerima bantuan sebesar Rp.300.000,- per bulan.
Diharapkan bahwa bantuan BLT-DD tahun ini dapat membantu perekonomian masyarakat desa Sungai Rotan, kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim.
Di tempat terpisah, Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto SH, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan dan pengamanan dalam penyaluran BLT-DD di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan.
Kapolsek menegaskan bahwa pendampingan dan pengamanan tersebut akan melibatkan Bhabinkamtibmas agar pelaksanaan penyaluran BLT-DD dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan tepat sasaran. (Umar/*)
Editor: Donni
You may like
Monitoring Pos Pengamanan Perayaan Idul Fitri, Pj Wako Elman Tekankan Petugas Humanis Selama Bertugas
Monitoring TPS di Kelurahan dan Desa, Pj Wako Prabumulih Sampaikan Antusias Masyarakat Memilih Sangat Baik
Polsek Penukal Abab Hadiri Musrembangdes 2024
Bhabinkamtibmas Himbau Penghuni Kostan, Ada Apa Ya?
Tim Kemenkes RI Lakukan Monitoring dan Evaluasi di RSUD Sekayu
Peduli Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Beri Bantuan Warganya Yang Sakit
Crime History
Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun
Published
1 bulan agoon
Februari 9, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.
Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.
Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.
“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.
“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *
Editor: Donni
Crime History
Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku
Published
2 bulan agoon
Februari 2, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.
Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.
Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.
Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*
Editor: Donni
Crime History
Terlibat Kasus Penipuan, Perempuan Muda Asal PALI Ini Diciduk Polisi, Ternyata Ini Modus Operandinya
Published
2 bulan agoon
Januari 31, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang perempuan berinisial VBP (18), warga kecamatan Talang Ubi, PALI, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia (VBP) ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga di Prabumulih.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diringkus, saat sedang asyik makan di salah satu Resto Siap Saji di kawasan jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gunung Ibul Barat, kota Prabumulih.
Dari informasi yang diterima, penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada 24 Desember 2024 lalu, ketika pelaku menawarkan kepada korban bernama Agnesia (33), warga jalan RA Kartini, sebuah iPhone 13 Pro Max dengan harga lebih murah dari pasaran.
Pelaku juga menjanjikan bahwa ponsel tersebut akan sampai dalam waktu satu minggu setelah pembayaran.
Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada pelaku.
Namun, setelah ditunggu-tunggu lebih dari satu minggu, handphone yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Merasa kesal telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dengan dasar LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH M.Si membenarkan adanya laporan korban. Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri SH langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui keberadaan pelaku saat sedang makan di salah satu resto siap saji di jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan dua lembar bukti penyerahan uang sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
“Atas perbuatannya, VBP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tukasnya. (Pik/*)
Editor: Donni

Masa Depan Konstruksi Digital, Menggali Potensi Autodesk AEC
Bittime Auto Earn, Peluang di Tengah Dinamika Pasar Aset Digital
Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Memulai Kunjungan Strategis ke India: Fokus pada Transformasi Digital & Infrastruktur Publik
Populer Sepekan
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
5 Alasan Memilih APCO Digital Twin untuk Industri Modern
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Berkarya Tanpa Muka! 7 Ide Konten TikTok Yang Cocok Buat Introvert
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Lintasarta Pastikan Keandalan Layanan Digital Sektor Strategis Sambut Momen Ramadan dan Lebaran 2025
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Regulasi Belum Jelas, SEC Menunda ETF Kripto Lagi: Apakah Ini Sinyal Bearish?
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Training Penanganan Bahaya Gas H2S Inisiatif Baru Energy Academy untuk Lindungi Tenaga Kerja
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Mau Sekolah lengkap dengan Fasilitas Canggih? BINUS SCHOOL Semarang Jawabannya!
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Sustainability Berkolaborasi dengan Game dan Seni, WateryNation Bawa Karya Anak Bangsa ke Top 15 Generation Hope Goals!
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Kerja Sama Strategis antara Vritimes dan Tangerangdaily.id Memperluas Jangkauan Media Digital