Connect with us

Banyuasin

Cabuli Anak Kandung, Seorang Petani Karet Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin  

Published

on

suarajurnal.co, BANYUASIN – Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dalam peristiwa yang terjadi di wilayah kecamatan Banyuasin III, kabupaten Banyuasin ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A.S, 41 tahun, yang merupakan orang tua kandung korban, SKJ, 17 tahun, berstatus Pelajar/Mahasiswa

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi’i, SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar SIk SH MH menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.

“Peristiwa pencabulan dilakukan tersangka A.S terhadap korban SKJ berawal pada sekitar bulan Desember 2021 pukul 23.00 Wib disebuah kebun karet yang ada pondok untuk istirahat para pekerja mantang karet.

Waktu itu, korban dan adik korban diajak pelaku ke pondok untuk istirahat, saat korban dan adik korban tertidur, korban merasa ada yang membuka celana dan menindihnya, namun korban tidak terbangun. Setelah paginya, kemaluan (maaf, red) korban mengeluarkan darah dan merasa sakit,” jelas Kasat Reskrim.

Lalu sambung perwira tiga balok ini, adik korban menceritakan agar kakaknya untuk hati hati dengan pelaku, karena ia melihat pelaku meraba-raba badan korban dan melepasi baju saudaranya itu.

Kemudian, lanjut Hary, kejadian itu terulang kembali, tetapi korban lupa hari dan tanggal kejadiannya. Ia (korban ) hanya teringat ditahun 2022 Pukul 12.00 Wib siang, di mana saat itu, dirinya dan pelaku baru pulang dari mantang karet dan beristirahat.

“Pelaku mengatakan,”sini kau tuh (sambil menarik tangan korban) lalu korban menjawab “Nak ngapoin Bak (Bapak)”, tetapi pelaku tetap menarik tangan korban untuk duduk di tanah dekat pelaku,” terang Harry, sambil menirukan ucapan korban.

Selanjutnya, orang tua kandung berotak mesum ini langsung memeluk, mencium pipi dan bibir korban, bahkan badan korban juga tak luput dari rabaan tangan pelaku.

“Merasa risih korban pun berkata, “Ngopoin Bak, Aku Tak Nak”, tetapi tanpa menghiraukan perkataan anak kandungnya itu, pelaku mengangkat baju korban ke atas lalu payudara (maaf, red) ikut diremas-remas dan dihisap, lalu korban pun menangis. Barulah melihat anak kandungnya tersebut menangis, pelaku menghentikan perbuatannya dan mengajak korban pulang ke rumahnya,” sambung Kasat Reskrim Harry.

Namun bukannya berhenti, perbuatan bejat pelaku malah semakin menggila dan nekat. Terbukti, masih ditahun 2022, atau tiga hari setelah kejadian sebelumnya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Saat pelaku dan korban beristirahat di pondok kebun, usai menyadap karet.

Meski sempat menolak dan berontak, namun karena kalah tenaga dan dii bawah ancaman pelaku, korban akhirnya tak berdaya dan memekik kesakitan, saat dipaksa bersetubuh oleh pelaku.

“Selanjutnya pelaku dan korban melepaskan baju dan diletakkan di atas tanah, lalu korban bertanya kepada pelaku, “Nak Ngapoin!!” kemudian dijawab “duduk bae dekat aku” lalu korban duduk beralaskan baju pelaku, selanjutnya kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli anak kandungnya kembali. Korban pun menolak dan berontak sambil berkata “Aku dak galak Bak!!,” lalu pelaku berkata “Idak diapo-apoin nanti dibeliin Hp” rayu pelaku,” ucap Kasat Reskrim, menirukan percakapan pelaku dengan korban saat kejadian.

Kemudian, lanjut AKP Hary Dinar, pelaku tetap memaksa menyetubuhi korban sambil mengancam akan menampar korban. Ketika disetubuhi korban sempat mengatakan  “Bak sakit”, namun pelaku tetap menyetubuhi korban, sekitar 10 menit lalu pelaku menyuruh korban untuk memakai pakaiannya dan mengajak korban pulang ke rumahnya.

“Semenjak kejadian tersebut pelaku ini terus melakukan aksinya ketika istirahat mantang karet dan pulang dari mengantar paket karena pelaku ini sebagai kurir dan korban diberikan Pil KB oleh pelaku supaya tidak hamil,” sebut Hary.

Terakhir, aksi cabul pelaku ini terjadi pada bulan April 2023 sekira pukul 23.00 Wib di kebun karet desa Suka Mulyo, Pangkalan Balai, kecamatan Banyuasin III Kab. Banyuasin.

“Sewaktu itu korban dan pelaku naek motor sehabis mengantar paket, mereka berhenti di kebun karet. Pelaku menurunkan korban dan duduk di tanah berhadap-hadapan, pelaku mengatakan kepada korban, “lepaskanlah bajumu,” pelaku melepaskan celana korban dan baju korban juga diangkat ke atas lalu korban dipeluk, sekitar satu jam peristiwa itu, pelaku mengajak korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa kelamnya itu kepada bibi korban, tak terima kejadian itu bibi korban melaporkan ke Mapolres Banyuasin.

Setelah menerima laporan dari keluarga dan korban sendiri, Tim Satreskrim Polres Banyuasin langsung bentindak cepat, keberadaan tersangka pun segera terendus oleh aparat, kemudian tersangka AS ini ditangkap di RM Pindang Musi yang berada di samping Kuliner Kelurahan Pangkalan Balai, Kab. Banyuasin,” jelas dia.

Masih dijelaskan Kasat Reskrim, dalam kasus tersebut pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 D D UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubaan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan sehelai baju lengan pendek berwarna merah,” tandasnya. (SMSI Banyuasin)

Editor : Abdullah