Connect with us

Crime History

Jaka, Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Satrestik Polres Prabumulih

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Pengedar narkoba jenis sabu ini, akhirnya tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian Satrestik Polres Prabumulih.

Tersangka ialah Jaka Satria. Ia ditangkap disebuah rumah berlokasi di jalan Arjuna RT 03, RW 07 kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 21.45 Wib.

Dari tangan Jaka, anggota Satrestik berhasil mendapatkan barang bukti 5 paket jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berat 0.87 Gram.

Kemudian, satu lembar plastik klip bening, satu perangkat alat hisab sabu (bong),  dan satu buah rokok merek gajah baru.

“Baru pertama kali ini pak, saya mau mengedarkan sabu di Prabumulih, dan keburu ditangkap polisi,” aku Jaka, ketika dikonfirmasi awak media, saat press rilis, Kamis (6/7/2023).

Dari hasil penjualan, masih kata Jaka, ia mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu, kalau habis terjual. “Barang dari Eko Febri dan aku bersama Agus disuruh mengambil dengan Noval, dan kalau ada orang beli baru kita layani. Barang ini bukan milik saya, tapi milik Noval, yang dititip dengan saya dan mau dijualkan lagi,” akunya lagi.

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Restik Polres Prabumulih, AKP Heri Hurairah dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan, untuk tidak mudah terpengaruh dengan uang banyak.

“Karena tipu muslihat untuk menjerumuskan berbagai cara,” tegas Kapolres.

Masih kata Kapolres, penangkapan pelaku berasal dari informasi masyarakat, dan selanjutnya ia menurunkan tim untuk mengkroscek langsung laporan warga tersebut.

“Akhirnya kita mendapatkan Jaka dan barang buktinya,” jelas Bang Wit, sapaan akrabnya.

“Pasal yang kita kenakan yakni pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Pidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta,” pungkasnya. (Red)

Editor : Doko