Connect with us

Headline

Melanggar, 2 Personel Polres Tulang Bawang Dipecat

Published

on

suarajurnal.co, TULANG BAWANG – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, memecat dua personelnya, usai terbukti melakukan pelanggaran. Keduanya, ialah Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas.

Pemecatan keduanya dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang berlangsung pada Kamis (06/07/2023), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di lapangan Mapolres Tulang Bawang.

Acara PTDH kedua personel tersebut, dilakukan untuk menindaklanjut dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023.

“Dua orang personel Polres Tulang Bawang yang di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung adalah Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat memimpin langsung Upacara PTDH.

Dijelaskannya, untuk Briptu JP telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011, serta sejak tanggal 11 April 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Sedangkan Briptu BH telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022, serta sejak tanggal 24 Mei 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian,” papar Jibrael Bata Awi.

Kapolres berpesan, agar ke depannya tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran yang dilakukan Upacara PTDH seperti ini. Untuk itu, ia mengimbau untuk mengambil hikmah dan pembelajaran atas kejadian tersebut.

“Kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, jadikan Upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegaa Alumni Akpol 2001. (Hry)

Editor : Abdullah

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *