Connect with us

Crime History

Diduga Hendak Transaksi Sabu, Seorang Petani di Menggala Kota Dibekuk Polisi

Published

on

suarajurnal.co, TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Petani berinisial YI (34), warga kelurahan Menggala Kota, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung.

“Hari Jum’at (07/07/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi SIK, Minggu (09/07/2023).

Dari tangan petani tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, handphone (HP) merek Oppo warna merah, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, penangkapan terhadap petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Aris.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bahwa tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak RP 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Hry)

Editor: Abdullah

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *