suarajurnal.co, KAUR – Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan 4 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOK Dinas Kesehatan tahun 2022, Senin, (31/07/23).
Keempatnya ialah Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kaur Darmawansyah selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA), kemudian Gusdiarjo Mantan Sekdin Dinkes, Ricke James Yansen Kapus Tanjung Iman, dan Indah Puji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah.
Tim Kejari Kaur menemukan kerugian negara sebesar Rp. 310.315.680 (tiga ratus sepuluh juta tigar lima belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dari pagu anggaran keseluruhan dana BOK 2022, yaitu Rp. 15.515.784.000.(Lima belas miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
“Tindakan korup Kadiskes Kaur ini menyebabkan banyak temuan SPJ fiktif, dan pembelanjaan dalam SPJ tidak sesuai dengan kenyataan oleh pihak Puskesmas selaku pelaksana kegiatan di lapangan,” ungkap Kepala Kejari Kaur, Muhamad Yunus SH MH, saat menggelar press release di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.
Menurut Yunus, kerugian negara ditemukan setelah tersangka Kadis Kesehatan melakukan pemotongan 2% terhadap anggaran dana BOK di 16 Puskesmas.
“Pada bulan Maret 2022, Kadis Kesehatan Darmawansyah menggelar rapat di Kantor Dinas Kesehatan yang dihadiri oleh Sekdis Gusdiarjo dan 16 kepala Puskesmas. Dalam rapat tersebut, Kadis Kesehatan meminta kepada seluruh ketpala Puskesmas untuk mengumpulkan uang sebesar 2% setiap pencairan dari jumlah pagu anggaran dana BOK yang diterima tahun 2022,” ungkap Yunus.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kajari, dari hasil penyidikan banyak ditemukan pembelanjaan yang tidak sesuai SPJ, dan fiktif, seperti terdapat perbedaan pada belanja makan dan minum dalam SPJ, yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Kemudian belanja alat tulis tidak sesuai kenyataan, terdapat anggaran transportasi yang tidak dilaksanakan namun di SPJ kan, dan kegiatan penyuluhan fiktif.
“Di mana berdasarkan perhitungan sementara kerugian yang ditimbulkan akibat tindakannya tersebut Rp. 310.315.680, namun tidak tertutup kemungkinan kerugian akan berkembang sebab saat ini, Kejaksaan Negeri Kaur terus melakukan koordinasi dengan BPKP,” tegas M. Yunus.
Masih dikatakan ia, keempat tersangka telah melanggar Undang Undang No 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 1. Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang No 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan di rumah tahanan klas IIb Manna Bengkulu Selatan. (Iw)
Editor : Abdullah