Connect with us

Bengkulu

Kejari Kaur Tetapkan 4 Pejabat Dinkes Kaur Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK 2022

Published

on

suarajurnal.co, KAUR – Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan 4 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOK Dinas Kesehatan tahun 2022, Senin, (31/07/23).

Keempatnya ialah Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kaur Darmawansyah selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA), kemudian Gusdiarjo Mantan Sekdin Dinkes, Ricke James Yansen Kapus Tanjung Iman, dan Indah Puji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah.

Tim Kejari Kaur menemukan kerugian negara sebesar Rp. 310.315.680 (tiga ratus sepuluh juta tigar lima belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dari pagu anggaran keseluruhan dana BOK 2022, yaitu Rp. 15.515.784.000.(Lima belas miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

“Tindakan korup Kadiskes Kaur ini menyebabkan banyak temuan SPJ fiktif, dan pembelanjaan dalam SPJ tidak sesuai dengan kenyataan oleh pihak Puskesmas selaku pelaksana kegiatan di lapangan,” ungkap Kepala Kejari Kaur, Muhamad Yunus SH MH, saat menggelar press release di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Menurut Yunus, kerugian negara ditemukan setelah tersangka Kadis Kesehatan melakukan pemotongan 2% terhadap anggaran dana BOK di 16 Puskesmas.

“Pada bulan Maret 2022, Kadis Kesehatan Darmawansyah menggelar rapat di Kantor Dinas Kesehatan yang dihadiri oleh Sekdis Gusdiarjo dan 16 kepala Puskesmas. Dalam rapat tersebut, Kadis Kesehatan meminta kepada seluruh ketpala Puskesmas untuk mengumpulkan uang sebesar 2% setiap pencairan dari jumlah pagu anggaran dana BOK yang diterima tahun 2022,” ungkap Yunus.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kajari, dari hasil penyidikan banyak ditemukan pembelanjaan yang tidak sesuai SPJ, dan fiktif, seperti terdapat perbedaan pada belanja makan dan minum dalam SPJ, yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Kemudian belanja alat tulis tidak sesuai kenyataan, terdapat anggaran transportasi yang tidak dilaksanakan namun di SPJ kan, dan kegiatan penyuluhan fiktif.

“Di mana berdasarkan perhitungan sementara kerugian yang ditimbulkan akibat tindakannya tersebut Rp. 310.315.680, namun tidak tertutup kemungkinan kerugian akan berkembang sebab saat ini, Kejaksaan Negeri Kaur terus melakukan koordinasi dengan BPKP,” tegas M. Yunus.

Masih dikatakan ia, keempat tersangka telah melanggar Undang Undang No 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 1. Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang No 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan di rumah tahanan klas IIb Manna Bengkulu Selatan. (Iw)

Editor : Abdullah

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Pemkab Rejang Lebong Lakukan Studi Tiru ke Pemkot Prabumulih, Bahas 4 Hal Ini, Salah Satunya Soal Teknis Pembayaran Besaran TPP 

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Pj. Sekda kota Prabumulih, Dr. Drs. Aris Priadi SH M.Si, mewakili Pj Wali kota Prabumulih, menerima Kunjungan Studi Tiru Pemerintah kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu, Rabu, 4 September 2024.

Pj Sekda kota Prabumulih, Aris Priadi menyambut baik kunjungan rombongan Pemerintah kabupaten Rejang Lebong, yang diketuai oleh Asisten I Kab. Rejang Lebong, Pranoto SH, bersama Asisten III Kab. Rejang Lebong, Drs. H. Sumardi M.Si.

Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Asisten kota Prabumulih ini pun membahas seputar persoalan pengelolaan sampah, penyusunan draft Perkada hingga penyusunan teknis pembayaran TPP.

Disampaikan Asisten I kabupaten Rejang Lebong, Pranoto SH, bahwa kunjungan mereka ke Pemerintah kota Prabumulih ini dalam rangka Pembentukan UPT Laboratorium Lingkungan dan Pengelolaan Sampah pada Daerah lain, serta kegiatan Penyusunan Draf Perkada Tentang Tata Naskah Dinas.

“Serta Penyusunan Teknis Pembayaran Besaran TPP di kabupaten Rejang Lebong pada Bagian Organisasi Setda kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Pranoto.

Turut hadir dalam kegiatan Kunjungan Studi Tiru tersebut, antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rejang Lebong, Budianto ST MT, Kabag Organisasi Kab. Rejang Lebong, Febry Novriadi SSTP, Kabag Hukum Kab. Rejang Lebong, Indrahadiwinata SH MT, Kabag Pemerintahan Kab. Rejang Lebong, Indra Praja SSTP M.Si, Camat Curup Kab. Rejang Lebong, R. Gunawan Wibisono SSTP M.Si, Sekdis Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rejang Lebong, Ida Laila SE. Beserta OPD yang mendampingi dari Pemerintah kota Prabumulih, yakni DLH, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama kota Prabumulih. (*)

Editor: Donni

Continue Reading

Bengkulu

Gelar Sunatan Massal Rayakan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kaur Libatkan Tim Medis RSUD

Published

on

suarajurnal.co, KAUR – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 78, Polres Kaur, Polda Bengkulu bekerja sama dengan Tim Medis Rumah Sakit Umum Daerah Kaur menggelar sunatan massal, Sabtu (29/6/2024).

Kegiatan yang dipusatkan di Klinik Bhayangkara Mendika 11 Polres Kaur ini melibatkan 19 orang tenaga medis RSUD Kaur dan nakes Polres Kaur, yang terdiri dari dokter umum dan perawat, dan dikuti oleh 60 anak kurang mampu.

Kegiatan dimulai sekira pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman S.IK M.IK M.Si. Kapolres Kaur mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dalam memperingati HUT Bhayangkara ke 78.

“Ini merupakan Bakti Kesehatan, rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara yang dilakukan Polres Kaur untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, melalui program sunatan massal gratis,” ucap Kapolres Kaur.

Selain memberikan pelayanan sunatan massal, para peserta (anak-anak), yang hadir juga mendapat cindera mata dari Kapolres Kaur.

“Semoga rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, dan Polri dapat terus meningkatkan pelayanan,” tandasnya. (Iw)

Editor: Donni

Continue Reading

Bengkulu

Diduga Amburadul, LSM Gamak-RI Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Nasional Wilayah II Bengkulu

Published

on

suarajurnal.co, BENGKULU – Proyek Pembangunan, preservasi, serta pemeliharaan jalan dan jembatan nasional lintas barat provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan masyarakat.

Hal itu dikarenakan mutu bangunan dan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaannya yang diduga tidak sesuai dan terindikasi korupsi.

“Termasuk pemeliharaan jembatan dan kegiatan Preservasi tampal sulam yang sudah kita survei di beberapa titik lokasi pengerjaan mulai dari pemeliharaan jalan Kembang Seri Air Sebakul, jembatan Nasional Air Jenggalu, jembatan Air Gelombang dan jembatan Air Siabun yang menelan dana milyaran rupiah, banyak diduga tidak sesuai anggaran karena hanya sebatas pengecatan dan rehab ringan saja,” ungkap Sekretaris LSM Gamak provinsi Bengkulu, Heri Prayudi di kantor perwakilan biro sumateranews.co.id Bengkulu (grup media ini), pada Senin (29/4/24).

Menurut Bung Heri, panggilan akrab pria ini, bahwa persoalan proyek jalan nasional tersebut selalu ada dan sering kali terlupakan, sementara pembangunan proyek jalan nasional wilayah II Bengkulu tersebut telah menelan anggaran yang sangat pantastis hingga mencapai ratusan miliar.

“Untuk itu, kami selaku lembaga kontrol sosial dari LSM Gamak Bengkulu akan melaporkan dugaan KKN pada Proyek Pembangunan, pemeliharaan, preservasi serta pemeliharaan jembatan yang kami duga kuat terindikasi KKN dalam pelaksanaanya,” ucap dia.

Lanjut Bung Heri mengungkapkan, pelaksanaan proyek tahun 2023 itu juga tidak terlepas dari PPK Wilayah 2.1, yang dinilainya harus bertanggungjawab penuh terhadap kualitas dan kuantitas proyek Pembangunan jalan nasional tersebut.

Sementara, PPK 2.1, Arpian ketika dikonfirmasi terkait pengerjaan ruas jalan nasional tersebut, beberapa kali dihubungi awak media ini, terlihat enggan untuk memberikan keterangan. (Heri)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan