Connect with us

Crime History

Nekat Curi Kambing di Desa Prabumenang, Remaja Belasan Tahun Ini Diamankan Polisi

Published

on

suarajurnal.co, PALI – Diduga mencuri kambing milik warga desa Prabumenang, Seorang remaja asal kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI diamankan anggota Polsek Penukal Utara, Polres PALI.

Remaja berinisial An (18) ini diamankan bersama barang bukti hasil dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya bersama temannya R (inisial, red), pada Senin (21/8/2023), beberapa hari lalu.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyud SH menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus 363 KUHP yang menjerat terduga pelaku ini.

Menurutnya, pencurian hewan ternak tersebut bermula ketika Heri selaku pengembala hendak memasukan kambing ke dalam kandangnya yang keseluruhannya berjumlah 7 ekor.

“Namun setelah dihitung kambing yang hendak dimasukkan dalam kandang hanya ada 5 ekor, karena kambing tersebut berkurang dua (2) ekor, Heri melaporkan hal itu kepada pemiliknya,” jelas Kaposek kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Lanjut Iptu Fredy, usai melaporkan kekurangan hewan ternak peliharaan itu kepada pemiliknya, Heri masih mencari keberadaan 2 (dua) ekor kambing yang hilang tersebut.

“Tidak jauh dari tempat dilepaskannya kambing itu, Heri menemukan 1 (satu) ekor kambing yang sudah terikat di sebuah pohon, melihat hal itu Pemilik kambing dan Heri mengintai untuk mengetahui siapa pelaku yang mengikat kambing itu,” terangnya.

Dijelaskannya, setelah satu jam lebih mereka bersembunyi, tepat pada pukul 18.30 WIB, mereka melihat dua orang remaja dengan mengendarai sepeda motor mendekat ke arah kambing yang diikatkan di pohon tersebut.

“Benar saja, terduga pelaku ini bersama temannya memasukan kambing itu ke dalam karung, melihat aksi kedua orang itu, Heri kemudian mendekat ke arah pelaku, tapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

Ia sebutkan pelaku yang berhasil melarikan itu berinisial “R”, dan sekarang sudah ditetapkan (DPO). Sedangkan pelaku An berhasil diamankan, dan bersama barang bukti sempat diamankan ke rumah kepala desa Prabumenang.

Ditambahkan Kapolsek Penukal Utara, bahwa pada Selasa, 22 Agustus 2023, tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Penukal Utara dan langsung membuat laporan Polisi untuk dilakukan penyidikan.

Pelaku sendiri ditangkap polisi berdasarkan laporan korban dengan LP / B / 09 / VIII / 2023 / SPKT / Polsek Penukal Utara/ Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 22 Agustus 2023.

“Terduga tersangka ditangkap pada saat diserahkan oleh warga ke Polsek Penukal Utara berikut barang buktinya kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polsek Penukal Utara, 1 ekor kambing warna coklat, 1 buah karung warna hijau muda, 1 utas tali yang terbuat dari plastik warna abu-abu, 2 utas tali yang terbuat dari bahan kain warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam list merah tanpa plat nomor,” tukasnya. (UD)

Editor: Abdullah

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Crime History

Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Perampok Pasangan Kekasih di Pulo Brayan

Published

on

suarajurnal.co, MEDAN – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di jalan Cemara, Pulo Brayan, kecamatan Medan Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku berinisial JK dan BM di wilayah kota Medan. Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di jalan Cemara, Medan.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” katanya, Senin (23/9).

Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.

“Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya, seraya menambahkan, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

“Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SN/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lamtim

Published

on

suarajurnal.co, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur Sepeda Motor milik temannya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga, IPTU Siregar, pada Jumat (27/9), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka pada tanggal 22 September kemarin, diduga nekat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF, milik AY (19) warga kecamatan Marga Tiga.

Adapun modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk pergi ke warung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah itu, akhirnya memilih melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Marga Tiga, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi lakukan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, pada Kamis (26/9).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pengawasan serta pengendalian jajaran pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi memberikan beberapa arahan tentang strategi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kadiv. Pemasyarakatan, Mulyadi berpesan kepada seluruh jajaran agar terus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan melaksanakan tugas sesuai SOP. “Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic,” ungkapnya.

“Lakukan sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi (tata tertib) kepada WBP. Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan Sinergitas dan Koordinasi dengan APH dan instansi terkait plus media,” tambahnya.

Kadivpas Sumsel ini juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan, agar tidak bermain main dengan narkoba dan akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai instruksi Menteri Hukum dan Ham, Dr. Supratman Andi Atgas.

Terakhir, ia juga mengingatkan tentang imbauan Menteri Hukum dan HAM, agar ASN dapat menjaga sikap Netralitas di Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan pengarahan sendiri dilakukan secara 2 arah dan diskusi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel dan peserta (Ka. UPT dan jajaran). (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan