suarajurnal.co, PALI – Diduga mencuri kambing milik warga desa Prabumenang, Seorang remaja asal kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI diamankan anggota Polsek Penukal Utara, Polres PALI.
Remaja berinisial An (18) ini diamankan bersama barang bukti hasil dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya bersama temannya R (inisial, red), pada Senin (21/8/2023), beberapa hari lalu.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyud SH menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus 363 KUHP yang menjerat terduga pelaku ini.
Menurutnya, pencurian hewan ternak tersebut bermula ketika Heri selaku pengembala hendak memasukan kambing ke dalam kandangnya yang keseluruhannya berjumlah 7 ekor.
“Namun setelah dihitung kambing yang hendak dimasukkan dalam kandang hanya ada 5 ekor, karena kambing tersebut berkurang dua (2) ekor, Heri melaporkan hal itu kepada pemiliknya,” jelas Kaposek kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Lanjut Iptu Fredy, usai melaporkan kekurangan hewan ternak peliharaan itu kepada pemiliknya, Heri masih mencari keberadaan 2 (dua) ekor kambing yang hilang tersebut.
“Tidak jauh dari tempat dilepaskannya kambing itu, Heri menemukan 1 (satu) ekor kambing yang sudah terikat di sebuah pohon, melihat hal itu Pemilik kambing dan Heri mengintai untuk mengetahui siapa pelaku yang mengikat kambing itu,” terangnya.
Dijelaskannya, setelah satu jam lebih mereka bersembunyi, tepat pada pukul 18.30 WIB, mereka melihat dua orang remaja dengan mengendarai sepeda motor mendekat ke arah kambing yang diikatkan di pohon tersebut.
“Benar saja, terduga pelaku ini bersama temannya memasukan kambing itu ke dalam karung, melihat aksi kedua orang itu, Heri kemudian mendekat ke arah pelaku, tapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” imbuhnya.
Ia sebutkan pelaku yang berhasil melarikan itu berinisial “R”, dan sekarang sudah ditetapkan (DPO). Sedangkan pelaku An berhasil diamankan, dan bersama barang bukti sempat diamankan ke rumah kepala desa Prabumenang.
Ditambahkan Kapolsek Penukal Utara, bahwa pada Selasa, 22 Agustus 2023, tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Penukal Utara dan langsung membuat laporan Polisi untuk dilakukan penyidikan.
Pelaku sendiri ditangkap polisi berdasarkan laporan korban dengan LP / B / 09 / VIII / 2023 / SPKT / Polsek Penukal Utara/ Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 22 Agustus 2023.
“Terduga tersangka ditangkap pada saat diserahkan oleh warga ke Polsek Penukal Utara berikut barang buktinya kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polsek Penukal Utara, 1 ekor kambing warna coklat, 1 buah karung warna hijau muda, 1 utas tali yang terbuat dari plastik warna abu-abu, 2 utas tali yang terbuat dari bahan kain warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam list merah tanpa plat nomor,” tukasnya. (UD)
Editor: Abdullah