Connect with us

Banyuasin

Diduga Dipicu Deadlock, Warga Paldas Mengamuk, 2 Unit Mobil Perusahaan BCM Dibakar

Published

on

suarajurnal.co, BANYUASIN – Merasa belum puas dengan keputusan PT Basin Coal Mining (BCM) setelah melakukan musyawarah di kantor Kepala desa pekan lalu. Akhirnya, puluhan warga desa Paldas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin, Sumsel mengamuk dan melampiaskan kemarahannya dengan membakar 2 unit kendaraan perusahaaan hingga hangus terbakar, pada Jum’at, 1 September 2023.

Sebelum peristiwa ini terjadi, masyarakat desa Paldas meminta penyetopan aktivitas pembuatan jalan tanpa permisi dalam rencana penambangan batu bara yang katanya dilaksanakan oleh PT BCM berlokasi di desa tersebut.

Menurut warga setempat, perusahaan tersebut belum menyampaikan dokumen WIUP dan IUP dan AMDAL kepada Kepala desa Paldas. Bila mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Dan banyak lagi landasan yuridis terkait lainya.

Namun permintaan masyarakat tak kunjung diindahkan, akhirnya masyarakat melakukan aksi damai di lokasi aktivitas pembuatan/penimbunan jalan dan kemudian membuat portal dibatas wilayah antara desa Paldas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin dengan desa Tanjung Agung Barat (TAB) kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

Namun portal yang dibuat masyarakat kembali dibuka dan pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas kembali, dan diduga inilah salah satu pemicu kemarahan warga.

Selanjutnya, masyarakat menyampaikan kepada pihak terkait, bahkan Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono sempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas dilapangan, sehingga akhirnya aktivitas berhenti sehari.

Informasi dari Kepala desa Idil Fitri dan Paisol selaku tokoh masyarakat, bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT Batu bara tersebut bersama Wakil Bupati Banyuasin. Dari pertemuan itu ada kesepakatan bahwa ada dana 50 juta / bulan untuk masyarakat desa Paldas yang akan direalisasi bulan Januari 2024 mendatang.

Selanjutnya, dari kesepakatan itu, pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada masyarakatnya apakah masyarakat bisa menerima atau tidak, kalau tidak dia akan melaporkan kembali hasil dari pertemuan dengan masyarakat. Mendapat informasi kesanggupan pihak perusahaan 50 juta per bulan membuat masyarakat tidak menyetujuinya,

Informasi terakhir, masyarakat tetap meminta aktivitas pembuatan jalan perencanaan penambangan tersebut dihentikan. “Dana 50 juta diterima atau tidak aktivitas tetap berlanjut”

Selanjutnya, dari keresahan akan kegiatan yang tak kunjung stop tersebut akhirnya menyulut amarah masyarakat yang berapi-api, sehingga secara spontanitas terjadilah pembakaran kendaraan di lokasi pembuatan jalan perencanaan penambangan tersebut.

Sementara itu, dari pihak Perusahaan berinisial “N” ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 2 September 2023 membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya peristiwa berawal dari belum ada kesepakatan mengenai kompensasi permintaan masyarakat Rp 5.000.000 / KK, namun dipenuhi oleh pihak PT Rp 50.000.000 / bln dari jumlah 1300 KK di desa Paldas. “Masyarakat yang menolak sehingga membakar 2 unit mobil yakni 1 unit Dump Truk dan 1 unit mobil Double Cabin,” tutupnya. (SMSI Banyuasin)

Editor: Abdullah

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Buka Segel Penginapan OYO, Masyarakat Kedondong Raye Minta Satpol PP Banyuasin Menindak Tegas Pihak Pengelola 

Published

on

suarajurnal.co, BANYUASIN – Masyarakat kelurahan Kedondong Raye mendesak petugas Satpol PP Banyuasin untuk segera menindak tegas pihak penginapan OYO yang diduga nekat membuka kembali tempat usahanya setelah sebelumnya disegel Satpol PP.

“Merusak atau membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang jelas melanggar hukum. Pasal 232 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satpol PP harus bertindak tegas dan memproses pelanggaran ini secepatnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak tercoreng,” ujar Ari Anggara, salah satu tokoh masyarakat kelurahan Kedondong Raye kepada awak media.

Menurut Ari Anggara. Penginapan tersebut sebelumnya ditutup dan disegel oleh Satpol PP, pada Kamis (12/9/2024) lalu, karena diduga menjalankan usaha tanpa izin dan diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.

“Menurut laporan warga setempat, pada Jumat pagi (13/09/2024), segel yang dipasang oleh Satpol PP telah dilepas, dan penginapan kembali beroperasi,” ungkap dia.

Ari pun meminta Satpol PP untuk segera memproses tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin diduga merupakan pelanggaran pidana, sesuai bunyi Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, akan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan. Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Terpisah, Bustanil Aripin, Kabid Tibum Satpol PP Banyuasin, sebelumnya telah menegaskan, bahwa pihak yang membuka atau merusak segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. (*)

Continue Reading

Banyuasin

Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev RKT RB di UPT Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu 

Published

on

suarajurnal.co, SUMSEL – Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan Monev RKT RB Periode Triwulan III tahun 2024, Senin (3/9), di UPT Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Kelas IIB Sekayu.

Monev tersebut dipimpin Kepala Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Yulizar.

Dalam Arahannya, Kabag PH Yulizar menyampaikan tujuan Monev RKT RB ialah memastikan pelaksanaan progres pemenuhan daduk RKT RB berjalan sesuai rencana.

“Kehadiran Tim di sini agar membantu satker dalam progres pemenuhan data dukung RKT RB sesuai dengan rencana dan target capaian,” ungkap Yulizar.

Ditambahkan Yulizar, Monev yang berfokus pada proses pemenuhan data dukung, Verifikasi dan juga membuka ruang Konsultasi terkait kendala dalam pemenuhan daduk. “Hasil monev akan disampaikan langsung pada Evaluasi RKT RB oleh Biro Perencanaan pada 16 September mendatang di BPSDM,” tandas dia.

Untuk diketahui bahwa seluruh satker Sumsel telah memenuhi daduk RKT RB Triwulan III 100%.

Dalam monev tersebut, kegiatan juga dirangkaikan dengan Penyerahan Berita Acara Evaluasi RKT RB kepada masing-masing Kepala Satker.

Selaras dengan apa yang dilaksanakan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga berpesan agar tim kanwil dan satker terus berkoordinasi guna pemenuhan data dukung tercapai tepat waktu, efisien dan sesuai rencana. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Banyuasin

Diresmikan, Lapas Banyuasin Wujudkan Pembinaan Kemandirian WBP, Sarana Pelatihan dan Produksi Garmen

Published

on

suarajurnal.co, BANYUASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan senantiasa mendorong satuan kerjanya khususnya Pemasyarakatan untuk melakukan optimalisasi program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal tersebut dibuktikan dengan diresmikannya Gedung Konveksi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, pada Kamis (25/7). Peresmian gedung dilakukan langsung oleh Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten Banyuasin dengan disaksikan oleh beberapa stakeholder seperti Dhafin Konveksi Palembang, SMA Plus Negeri 2 Banyuasin, Hidroponik Center Palembang, Dinas Sosial dan SMK Unggul Banyuasin III.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Jhony H Gultom mengungkapkan rasa syukurnya karena sudah dapat meresmikan gedung konveksi di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Ia berharap keberadaan gedung dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mengembangkan keterampilan warga binaan.

Lebih lanjut Jhony menuturkan, bahwa Gedung konveksi ini merupakan sarana untuk pembinaan, pembekalan dan pelatihan bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin khususnya di bidang konveksi dan garmen.

“Jadi nanti gedungnya untuk pelatihan dan produksi garmen dari warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin, tidak hanya bangunannya saja, gedung ini telah dilengkapi peralatan konveksi di bawah bimbingan Seksi Kegiatan Kerja kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya mengaku merasa bangga terhadap langkah nyata yang ditunjukkan oleh Lapas Banyuasin ini dan berharap hal tersebut dapat memberikan motivasi bagi Lapas lainnya agar lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dengan memanfaatkan kondisi dan sarana yang ada/tersedia.

“Dengan diresmikannya Gedung konveksi ini nantinya dapat memberikan pembekalan kepada setiap individu WBP, agar memiliki kepercayaan diri, produktif dan memiliki kemampuan setelah kembali di tengah-tengah masyarakat,” tutup Ilham Djaya. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan