Connect with us

Daerah

Anton Nurdin: KONI Palembang Sesalkan Pencomotan dan Pemindahan Atlet di Porprov XIV Lahat

Published

on

suarajurnal.co, LAHAT – Ketua Umum KONI kota Palembang, H Anton Nurdin mengaku sangat kecewa dan menyesalkan banyaknya intrik dan dugaan adanya kongkalikong dari pengurus Cabor Provinsi yang mengatur perolehan medali, hingga keabsahan atlet Cabor-cabor di Porprov ke XIV Sumsel di kabupaten Lahat.

“Sangat kecewa dalam acara Porprov di kabupaten Lahat ini, Cabor dan atlet-atlet daerah yang pindah ke daerah lain jelas bertentangan dengan Peraturan KONI kota Palembang, karena perpindahan atlet harus melalui mekanisme persetujuan dari Cabor dan KONI kabupaten kota lainnya, jangan asal ambil dan tanpa konfirmasi lagi,” ungkap Anton Nurdin, kepada awak media, Selasa, 19 September 2023.

Ia menyebutkan, peristiwa tersebut memang sudah sering terjadi disetiap ajang Porprov. Akibat kurangnya ketegasan dari pengurus Porprov.

“Hal ini selalu terjadi disetiap Porprov Daerah-daerah, main comot Atlet-atlet dari daerah lain dengan Iming-iming kepada Atlet dan Pelatih serta Cabor kabupaten, kota, dan KONI kota Palembang sendiri merasa Atlet-atlet Cabor banyak yang diambil daerah lain tanpa prosedur yang legal, hal ini karena tidak ada ketegasan dari KONI provinsi tentang keabsahan atlet,” terang Anton.

Kondisi itu (langsung main comot atlet) sambungnya, sangat merugikan pihaknya.

“Kita mencari bibit-bibit atlet berprestasi, tapi setelah jadi diambil orang lain, seolah para atlet ini hanya dijadikan transaksional Daerah-daerah yang malas membina atlet tapi ingin menang di Porprov ke XlV,” ucapnya, dengan nada kesal.

Anton juga mengungkapkan, adanya trik pemindahan para atlet yang berprestasi yang diduga dilakukan oleh pengurus Porprov, seperti atlet Cabor Sepatu Roda dari Palembang bernama M Reyhan, yang terdaftar membela kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Bahkan ada salah satu Atlet kota Palembang dari Cabor Sepatu Roda bernama M Reyhan, yang jelas-jelas Atlet KONI Kota Palembang. Tapi terdaftar di daerah lain, yaitu kabupaten Muba (Musi Banyuasin). Kenapa bisa begitu, ada apa? ucap dia.

Ironisnya lagi, Anton menjelaskan, akibat hal tersebut menyebabkan atletnya didiskualifikasi oleh KONI provinsi dan tidak bisa bermain.

“Lalu KONI provinsi mendiskualifikasi atlet tersebut sehingga tidak dapat bermain. Hal ini sangat naif dan mematikan prestasi atlet tersebut, padahal berpotensi untuk provinsi Sumatera Selatan dalam ajang nasional,” tambah Anton, menyayangkan kejadian tersebut.

Sementara upaya keberatan dilakukan Bidang Hukum KONI kota Palembang. Melalui Yani Bahtera SH MH bersama rekan-rekan selaku kuasa hukum KONI Palembang mengatakan, keberatan atas pemindahan atlet dari Palembang ke kabupaten lain kepada Komite keabsahan KONI provinsi Sumatera Selatan karena sangat merugikan KONI kota Palembang.

“Salah satunya adalah beberapa Atlet dari Perserosi Sepatu Roda atas nama Raihan yang mana jelas-jelas itu adalah atlet kota Palembang yang dibina dan dikeluarkan pendanaannya oleh KONI kota Palembang akan tetapi didiskualifikasi oleh Komite Keabsahan KONI provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Yani juga akan mempermasalahkan pencomotan atlet serta masuknya atlet dari luar Sumatera Selatan yang disahkan ikut bertanding di Porprov XIV di Lahat.

“Beberapa di antaranya dari Cabor Taekwondo, Cabor Silat, Cabor Panjat Tebing, yang dicomot oleh daerah-daerah lain, dan juga adanya Atlet dari luar Sumatera Selatan yang ikut dan disahkan bertanding.

Seharusnya kita selaku insan olahraga sportif kalau memang kita ingin juara, kita harus berusaha mendidik melatih para Atlet di kabupaten kota masing-masing, jangan pada waktu akan diadakan baru mencari atlet-atlet dari daerah lain yang berpotensi memperoleh medali,” imbuh Yani Bahtera didampingi rekan-rekannya, seraya membeberkan beberapa nama dan data atlet, terutama dugaan Pemindahan Atlet Pencak Silat yang tidak sesuai prosedur di dalam THB Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel XIV tahun 2023 kabupaten Lahat, antara lain sebagai berikut;

1. Kelas A Putra : Atlet Pra PON Bengkulu mewakili Muara Enim.

2. Kelas E Putra : Atlet Pra PON Bengkulu mewakili Muratara.

3. Kelas F Putri : Atlet Pra PON Bengkulu mewakili Muara Enim.

4. Silvia Muharani : Atlet ISPI kota Palembang membela Muara Enim (Tidak ada izin IPSI dan KONI Kota Palembang)

5. Intan Huda Arafah : Atlet IPSI kota Palembang membela Musi Banyuasin, tidak ada izin IPSI kota dan KONI Kota Palembang.

6. Erisa Edina Lentera : Atlet IPSI kota Palembang membela Musi Banyuasin Tidak ada izin IPSI kota dan KONI kota Palembang.

“Kami meminta agar panitia memeriksa data atlet tersebut dan jika data tidak sesuai di dalam aturan THB, kami meminta atlet tersebut didiskualifikasi. Demikian surat permohonan ini kami buat atas semua kerja sama yang baik,” tukasnya.

Masih dikatakan Yani, pihaknya juga akan menyampaikan kepada PB Porprov Sumsel XIV Tahun 2023 di kabupaten Lahat, dengan Ketentuan dan Pedoman Umum Porprov XIV Tahun 2023 Bab IN Peserta Porprov XIV 2023 tentang :

1. Persyaratan Atlet Point A – O

2. Mutasi Atlet Point A dan B

“Bahwa nama-nama atlet terlampir tersebut telah pindah di kabupaten lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan baik dari Pengurus Cabor yang bersangkutan atau dari KONI kota Palembang.

Atlet tersebut masih menjadi atlet kota Palembang dan atlet Cabor Binaan KONI kota Palembang yang tergabung pada POPDA dan POPNAS XIV Tahun 2023,” paparnya.

Lebih jauh, pihaknya meminta pihak Porprov untuk mematuhi aturan yang dibuat dan tidak membuat keputusan sepihak.

“Jadi aturan itu, untuk masalah komplain dalam cabor, itu harus ada semacam mediasi, dipertemukan baik atlet, pelatih, pengurus dan bidang keabsahan provinsi itu sendiri, jangan sepihak memutuskan layak tidaknya,” sambungnya.

“Karena buat apa kita bikin aturan ini, di list merah ini, harus ini, harus itu, terus tiba-tiba keputusan secara diktator, tanpa ada pertemuan dimediasi, jadi bagaimana kita tahu orang ini melanggar aturan atau tidak. Jadi pasti dari pihak yang protes kan punya alibi tersendiri, ada punya senjata bahwa memang atlet tersebut harus didepak dari pertandingan, karena tidak sesuai dan tidak diizinkan dalam aturan melanggar,” urainya.

Terakhir, Yani meminta aturan itu ditegakkan, bukan hanya diterapkan di FPI (Federasi Panjat Tebing Indonesia) saja, akan tetapi disemua cabor.

“Coba dibenahi, maksudnya sportif, sportivitas dijunjung tinggi dari orang-orang pencinta alam, mapala yang memang notabenenya kebersamaan dan sportivitasnya tinggi.

Ke depannya menjadi pembelajaran, bahwa benar-benar sengketa pertandingan aturan ini benar-benar dijalankan, jangan hanya simbol aja,” tukas Kuasa Hukum KONI kota Palembang yang lain, Febian Yustisiano SH, menimpali. (Srie)

Editor: Abdullah

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Operasi Zebra Musi 2024 Kota prabumulih Mulai di Laksanakan, Berikut 7 Sasaran Utama yang Wajib di Tindak?

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Zebra Musi 2024 di halaman Polres Prabumulih pada Senin pagi (14/10/2024).

Apel ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan seluruh personel dan stakeholder terkait dalam menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Kapolres Prabumulih menyampaikan pentingnya operasi ini sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif menjelang agenda kenegaraan yang sangat penting.

“Operasi Zebra Musi 2024 ini kita gelar dengan tujuan utama menyiapkan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kita harus pastikan situasi tetap terkendali dan aman bagi seluruh masyarakat,” ungkap AKBP Endro Aribowo.

Apel gelar pasukan ini melibatkan berbagai unsur pimpinan dan personel dari instansi terkait. Perwira Apel adalah Kasat Lantas Polres Prabumulih, IPTU Marlina, S.H., M.Si., sementara Komandan Apel dijabat oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Prabumulih, IPDA Reno Oktarua, S.H. Selain personel Polres Prabumulih,

kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakapolres Prabumulih, PJU Polres Prabumulih, Pabung Kodim 0404 Muara Enim, Dan Subdenpom II/4-1 Prabumulih beserta regu pasukannya, Danramil 404-II beserta regu pasukannya, Kadishub Kota Prabumulih beserta peleton pasukan, Kasat Pol-PP Kota Prabumulih beserta peleton pasukan, Penanggung jawab Jasa Raharja Kota Prabumulih, serta Brigadir dan perwira Polres Prabumulih yang menjadi peserta apel.

Dalam arahannya, Kapolres juga menegaskan 7 sasaran utama dari Operasi Zebra Musi 2024, yang menjadi fokus selama operasi berlangsung. “Kita akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama tujuh pelanggaran prioritas yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.

Berikut ini adalah tujuh sasaran utama Operasi Zebra Musi 2024:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
4. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Kapolres Prabumulih juga menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak yang terlibat, baik dari Polri maupun instansi lainnya, seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP.

“Kita harus satu pandangan dan satu gerak. Kesuksesan operasi ini bergantung pada bagaimana kita saling bekerja sama dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku,” jelas AKBP Endro.

Operasi Zebra Musi 2024 ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran berlalu lintas yang lebih baik di masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Saya harap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat akan lebih tertib dalam berlalu lintas, dan kita semua dapat menjaga kondusifitas kota Prabumulih menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” tutup Kapolres Prabumulih.

Continue Reading

Daerah

Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran di Lapas Lubuklinggau

Published

on

suarajurnal.co, LUBUKLINGGAU – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, Kanwil Kemenkumham Sumsel mendorong jajarannya untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan, salah satunya dengan menggelar sosialisasi penanggulangan kebakaran yang diadakan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, pada Jumat (11/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penanggulangan kebakaran, khususnya terkait dengan potensi kebocoran gas elpiji. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam situasi darurat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi peserta mengenai alat pemadam kebakaran yang tersedia serta teknik dasar yang harus dikuasai untuk merespons kebakaran dengan cepat dan efektif.

Hamdi Hasibuan selalu Kalapas Lubuklinggau menjelaskan dalam kegiatan tersebut pihaknya menggandeng Tim Dinas Pemadam Kebakaran kota Lubuk Linggau. Ia berharap dalam kegiatan itu, para peserta dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil saat menghadapi situasi darurat kebakaran.

“Kegiatan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi penanggulangan kebakaran yang diadakan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau. “Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran dan kesiapsiagaan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan pengetahuan yang tepat, kami yakin bahwa seluruh petugas dan WBP dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran di masa depan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan, bahwa kegiatan itu adalah bentuk komitmen Kemenkumham Sumsel dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Lapas.

“Sosialisasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Lapas. Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari program pencegahan bencana. Dengan pelatihan yang tepat, kami berharap setiap individu di Lapas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi situasi darurat. Keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan di semua unit kami,” urainya.

Masih dikatakannya, dirinya percaya dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, maka seluruh petugas dan WBP dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan di lingkungan Lapas. “Keberhasilan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya sadar bencana yang lebih baik,” tandasnya. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

8 Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel Menerima Tambahan Anggaran Bantuan Hukum, Berikut Ini Nama-namanya

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan pembaruan kontrak (adendum) dengan 8 (delapan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Acara penandatanganan kontrak diselenggarakan di Aula Musi Kantor Wilayah, Jumat (11/10).

Adapun organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang mendapatkan penambahan anggaran bantuan hukum di antaranya, yaitu Posbakumadin Palembang, LBH Sumsel, YLBH Apik, PBH Peradi, LBBHS Muara Enim, YBH Geradin Baturaja, YLBHI LBH palembang, YLBH Ikadin Sumsel.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Misnan mengatakan, bahwa anggaran tambahan ini berasal dari pengurangan anggaran PBH yang tidak terserap sampai dengan batas triwulan II TA. 2024 agar program bantuan hukum serta realisasi penyerapan anggaran dapat segera terlaksana. Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak addendum, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Kami berharap setelah aplikasi Sidbankum dapat diakses, PBH secepatnya untuk mengajukan permohonan agar tim Panitia Pengawas Daerah dapat segera melakukan verifikasi dan memproses percepatan serapan anggaran,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Ilham Djayan menambahkan, bahwa adendum ini adalah untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan serta menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara gratis. Warga yang didampingi oleh belasan OBH yang sudah terakreditasi tidak perlu lagi membayar uang atau jasa pengacara. Kakanwil Ilham Djaya berharap kepada OBH agar selalu menjaga integritas dan maksimal dalam memberikan pendampingan. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan