Connect with us

Crime History

Kapolda Sumsel Tinjau Kapal SPOB Dinar Jaya, Angkut BBM Ilegal Refinery dari Muba

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK meninjau langsung Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, usai tertangkap melakukan penyeludupan BBM produksi Ilegal Refinery asal kabupaten Musi Banyuasin.

Bersama dengan sejumlah Penjabat Utama (PJU) Polda Sumsel serta perwakilan dari KSOP Palembang dan PT Pertamina, Irjen pol A Rachmad Wibowo SIK langsung meninjau kondisi kapal SPOB Dinar Jaya yang sementara disandarkan di Dermaga Lautan Energy, di Kelurahan Tiga Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (23/09/2020).

Seperti diketahui, Kapal berkapasitas 90 ton tersebut merupakan barang bukti yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada beberapa waktu lalu.

Kapal SPOB Dinar Jaya itu diamankan lantaran hendak memuat BBM ilegal refinery jenis Premium atau Bensin dan Pertalite yang diduga berasal kabupaten Muba.

Kapolda Sumsel menyebut Kapal SPOB Dinar Jaya yang diamankan pihaknya tersebut tak mengantongi izin pelayaran. “Dari keterangan KSOP Palembang, kapal ini tidak pernah melapor disaat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal tidak ditemukan apapun, dan seluruh awak kapalnya melarikan diri kita juga melakukan penelusuran siapa pemilik kapal,” ucap Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MH didampingi Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST MH, Sabtu (23/09).

Bahkan Kapal SPOB Dinar Jaya yang kini digarisi polisi, juga ditemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya, disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013, oil and gas enegy dengan kode izin usaha : 05:NW.03.29.00.139.

“Kita akan mengkonfirmasi ke BPH Migas apakah nomor yang tercantum di kapal itu nomor asli,” ucap Kapolda Sumsel.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Jambi ini menyebut jika 10 ton minyak Pertalite yang ditemukan di lambung kapal tersebut diduga bukan produk PT Pertamina. “Muatan yang diangkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (Ilegal Refinery -red),” ucap dia.

Belum lagi, menurut Kapolda Sumsel, praktik distribusi Minyak Sulingan dari kabupaten Musi Banyuasin ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi dari Pertamina.

“Minyak Sulingan masyarakat ini berbahaya, dalam memenuhi kebutuhan konsumen minyak ini dioplos dengan minyak SPBU dengan perbandingan 3 dari SPBU dan 7 dari Minyak Sulingan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, Kapal SPOB Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi Ilegal Refinery asal kabupaten Musi Banyuasin ini dipasarkan ke kapal kapal tug boat pengangkut batubara.

Bahkan menurutnya, penyeludupan BBM ilegal refinery asal kabupaten Musi Banyuasin melalui jalur laut ini memiliki jangkauan yang begitu luas antar pulau. “Beberapa waktu lalu bahkan ada kapal yang mengakut BBM ilegal ini ke Bangka Belitung yang diperuntukkan untuk penambangan timah Ilegal, saya juga mendapat informasi minyak dari Sumsel ini juga sampai ke Kalimantan untuk pertambangan batubara,” ucap dia.

Terlepas itu, pengungkapan penyeludupan minyak hasil Ilegal Refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan terkhusus di kabupaten Musi Banyuasin.

Diakuinya hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau ilegal refinery terdapat di kabupaten Musi Banyuasin.

Keberlangsungan ilegal refinery di kabupaten Musi Banyuasin tersebut lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.

“Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250, kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp3050,” bebernya

Sedangkan menurut Rachmad, jika masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak dijual ke tempat penyulingan per satu drum kapasitas 200 liter dibeli dengan harga Rp1.2 juta di mana per liternya berkisar Rp6.000 dengan selisih harga Rp2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba.

“Saya sudah sampaikan ke BPH dan SKK Migas supaya ngobrol dengan Kementerian ESDM dengan Pertamina, agar harganya disesuaikan, jadi ketika Polri melakukan penindakan terhadap tempat penyulingan ilegal, masyarakat masih mendapat harga yang baik dari Petro Muba yakni disparitas yang tidak terlalu tinggi,” ungkap dia.

Hal ini semata-mata diinginkan Kapolda Sumsel agar aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin ini juga berkontribusi ke kas negara melalui sektor pajak. (Ki)

Editor : Abdullah

Crime History

Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Perampok Pasangan Kekasih di Pulo Brayan

Published

on

suarajurnal.co, MEDAN – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di jalan Cemara, Pulo Brayan, kecamatan Medan Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku berinisial JK dan BM di wilayah kota Medan. Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di jalan Cemara, Medan.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” katanya, Senin (23/9).

Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.

“Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya, seraya menambahkan, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

“Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SN/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lamtim

Published

on

suarajurnal.co, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur Sepeda Motor milik temannya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga, IPTU Siregar, pada Jumat (27/9), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka pada tanggal 22 September kemarin, diduga nekat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF, milik AY (19) warga kecamatan Marga Tiga.

Adapun modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk pergi ke warung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah itu, akhirnya memilih melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Marga Tiga, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi lakukan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, pada Kamis (26/9).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pengawasan serta pengendalian jajaran pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi memberikan beberapa arahan tentang strategi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kadiv. Pemasyarakatan, Mulyadi berpesan kepada seluruh jajaran agar terus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan melaksanakan tugas sesuai SOP. “Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic,” ungkapnya.

“Lakukan sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi (tata tertib) kepada WBP. Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan Sinergitas dan Koordinasi dengan APH dan instansi terkait plus media,” tambahnya.

Kadivpas Sumsel ini juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan, agar tidak bermain main dengan narkoba dan akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai instruksi Menteri Hukum dan Ham, Dr. Supratman Andi Atgas.

Terakhir, ia juga mengingatkan tentang imbauan Menteri Hukum dan HAM, agar ASN dapat menjaga sikap Netralitas di Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan pengarahan sendiri dilakukan secara 2 arah dan diskusi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel dan peserta (Ka. UPT dan jajaran). (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan