Connect with us

Daerah

Terkait Status Wendi Perizone sebagai ASN, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Prabumulih

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Status Wendi Perizone (47) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan kota Prabumulih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Menangapi hal tersebut, beberapa awak media, Selasa (3/10/2023) mengkonfirmasi langsung Inspektorat Prabumulih selaku pengawas ASN.

“Inikan masih dalam proses hukum ditangani Polres Prabumulih. Jadi kita sekarang ini akan berkordinasi dengan dinas terkait (BKPSDM) untuk prihal tersebut,” jelas Kepala Inspektorat Prabumulih, Indra Bangsawan didampingi Irban Investigasi, Noprin Maladi, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Pun demikian, Indra mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat masukan dari Sekretaris Dewan (DPRD) kota Prabumulih, terkait persoalan itu.

“Sejauh ini kita (Inspektorat) sudah menerima surat masukan dari Sekretaris Dewan (Sekwan), dan kita tidak bisa memberikan sanksi secara langsung apalagi memberhentikan,” jelas dia.

Hal itu, lanjut IB sapaan akrabnya, karena status dari tersangka sendiri yang kini sudah berdinas di lingkungan Sekwan Prabumulih.

“Sebelumnya Wendi dinas di Dinas Pendidikan, namun pindah ke Sekwan, yang bersangkutan sudah diberikan tiga kali teguran. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, karena tidak pernah dinas,” imbuh Indra.

Ditambahkan Noprin, semestinya, yang memberikan teguran adalah kepala dinas, jika masih tidak diindahkan, bisa langsung diajukan kepada BKPSDM, karena status kepegawaian yang bersangkutan ada di BKPSDM.

“Dan setelah ada titik terangnya, barulah Inspektorat mengajukan kepala Wali kota,” pungkasnya. (Red)

Editor: Doko

Daerah

Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran di Lapas Lubuklinggau

Published

on

suarajurnal.co, LUBUKLINGGAU – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, Kanwil Kemenkumham Sumsel mendorong jajarannya untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan, salah satunya dengan menggelar sosialisasi penanggulangan kebakaran yang diadakan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, pada Jumat (11/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penanggulangan kebakaran, khususnya terkait dengan potensi kebocoran gas elpiji. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam situasi darurat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi peserta mengenai alat pemadam kebakaran yang tersedia serta teknik dasar yang harus dikuasai untuk merespons kebakaran dengan cepat dan efektif.

Hamdi Hasibuan selalu Kalapas Lubuklinggau menjelaskan dalam kegiatan tersebut pihaknya menggandeng Tim Dinas Pemadam Kebakaran kota Lubuk Linggau. Ia berharap dalam kegiatan itu, para peserta dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil saat menghadapi situasi darurat kebakaran.

“Kegiatan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi penanggulangan kebakaran yang diadakan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau. “Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran dan kesiapsiagaan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan pengetahuan yang tepat, kami yakin bahwa seluruh petugas dan WBP dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran di masa depan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan, bahwa kegiatan itu adalah bentuk komitmen Kemenkumham Sumsel dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Lapas.

“Sosialisasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Lapas. Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari program pencegahan bencana. Dengan pelatihan yang tepat, kami berharap setiap individu di Lapas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi situasi darurat. Keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan di semua unit kami,” urainya.

Masih dikatakannya, dirinya percaya dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, maka seluruh petugas dan WBP dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan di lingkungan Lapas. “Keberhasilan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya sadar bencana yang lebih baik,” tandasnya. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

8 Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel Menerima Tambahan Anggaran Bantuan Hukum, Berikut Ini Nama-namanya

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan pembaruan kontrak (adendum) dengan 8 (delapan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Acara penandatanganan kontrak diselenggarakan di Aula Musi Kantor Wilayah, Jumat (11/10).

Adapun organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang mendapatkan penambahan anggaran bantuan hukum di antaranya, yaitu Posbakumadin Palembang, LBH Sumsel, YLBH Apik, PBH Peradi, LBBHS Muara Enim, YBH Geradin Baturaja, YLBHI LBH palembang, YLBH Ikadin Sumsel.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Misnan mengatakan, bahwa anggaran tambahan ini berasal dari pengurangan anggaran PBH yang tidak terserap sampai dengan batas triwulan II TA. 2024 agar program bantuan hukum serta realisasi penyerapan anggaran dapat segera terlaksana. Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak addendum, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Kami berharap setelah aplikasi Sidbankum dapat diakses, PBH secepatnya untuk mengajukan permohonan agar tim Panitia Pengawas Daerah dapat segera melakukan verifikasi dan memproses percepatan serapan anggaran,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Ilham Djayan menambahkan, bahwa adendum ini adalah untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan serta menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara gratis. Warga yang didampingi oleh belasan OBH yang sudah terakreditasi tidak perlu lagi membayar uang atau jasa pengacara. Kakanwil Ilham Djaya berharap kepada OBH agar selalu menjaga integritas dan maksimal dalam memberikan pendampingan. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Penyelundupan Sabu dalam Makanan Gorengan Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kayuagung

Published

on

Amankan Seorang Pengunjung Wanita dan 2 Napi

suarajurnal.co, KAYUAGUNG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Jumat pagi (11/10), kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis sabu, yang hendak dititipkan melalui layanan penitipan barang.

Terbongkarnya penyelundupan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang yang dititipkan pengunjung untuk warga binaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan penitipan barang di pintu utama, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) berhasil menemukan barang terlarang tersebut yang dikemas dalam makanan (gorengan). Makanan itu dititipkan oleh seorang pengunjung berinisial ZB,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dalam siaran persnya.

Disebutkan Kakanwil, terungkapnya kasus penyelundupan narkoba jenis sabu itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pengunjung ZB, saat proses pemeriksaan. Melihat itu, petugas kemudian meningkatkan kewaspadaannya dengan memeriksa secara teliti setiap barang yang dibawa pengunjung (pelaku). Alhasil, sesuai dugaan saat diperiksa, petugas menemukan tumpukan beberapa gorengan sudah dalam kondisi tidak sempurna.

“Tepat pukul 9.50 WIB, petugas kami memotong bagian gorengan mencurigakan tersebut dan menemukan plastik kecil hitam berbalut perekat. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket kecil tersebut diduga kuat berisi sabu,” pungkas Ilham.

Mendapati hal itu, Ilham menyampaikan, bahwa timnya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres OKI. Selanjutnya, barang bukti tersebut langsung diamankan oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ZB, seorang wanita berusia 41 tahun membawa titipan untuk 2 (dua) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama NT (29 tahun) pidana 6 tahun dan AM (28 tahun) pidana 2 tahun. Keduanya merupakan WBP kasus 363 KUHP atau pencurian,” jelas Ilham.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting menyatakan, keberhasilan pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas tersebut merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pengawasan di area lapas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba. Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bersih dari narkotika,” tegas Kalapas.

Kalapas juga menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam percobaan penyelundupan itu.

Terungkapnya kasus ini, ditegaskan Kalapas Kelas IIB Kayuagung, adalah bentuk komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, serta memastikan bahwa lapas tetap menjadi tempat yang bebas dari peredaran narkoba. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan