Connect with us

Crime History

Hujan Deras Tak Surutkan Tim UKL I Polres PALI Laksanakan Razia KRYD, Polsek Penukal Abab Tegur Puluhan Pengendara

Published

on

suarajurnal.co, PALI – Mesti dilanda dan diguyuri hujan deras, namun tidak menyurutkan semangat dan tekad Tim UKL I Polres PALI melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Seperti yang terlihat pada giat razia terpadu yang digelar Tim UKL I Polres PALI, pada Sabtu malam (2/12/2023). Tim yang dikomandoi oleh Kabag Ops Polres Pali, KOMPOL Hendro Suwarno SH ini terus melaksanakan kegiatan dengan fokus pada pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras, street crime, serta gangguan Kamtibmas lainnya ini walau dilanda hujan deras.

“Tim UKL I saat akan melaksanakan giat KYRD, cuaca di wilayah Pendopo Talang Ubi hujan dengan intensitas cukup deras sehingga Tim UKL I melaksanakan giat Blue light patrol di wilayah Pendopo PALI,” ucap KOMPOL Hendro Suwarno mewakili Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH.

Hendro Sawarno menambahkan, tim UKL I melakukan Giat Blue Light Patrol di wilayah Pendopo PALI dan tempat-tempat keramaian lainnya, termasuk Lampu Seribu Talang Pipa, Pasar Bhayangkara, dan Simpang Empat Atmojo.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Tim UKL I juga melakukan Standby On Call di Simpang Lima PALI, kecamatan Talang Ubi, sebagai respons terhadap kondisi hujan.

“Pelaksanaan giat Blue Light Patrol berakhir pukul 23.00 Wib, berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya, seraya menyebutkan bahwa pelaksanaan razia ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/278/X/OPS.1.1.1/2023.

Sebelumnya kegiatan serupa juga digelar Polsek Penukal Abab, pada Jumat, 1 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Razia yang dipimpin oleh Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan SH di Mapolsek ini dilakukan dengan memeriksa satu per satu kendaraan yang melintas di jalan depan Mako Polsek, serta memberikan imbauan kepada pengemudi R4 dan R2.

“Tim UKL I Personel Polsek Penukal Abab melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di jalan depan Mako Polsek Penukal Abab,” ucapnya.

Selain memberikan teguran kepada 30 pengendara R2 dan R4, Tim UKL I juga mengamankan 3 unit R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan.

“Kepada pemuda yang sedang nongkrong, agar tidak bermain judi online serta tidak pulang larut malam,” tandasnya. (*)

Editor: Donni

Crime History

Klarifikasi Pemberitaan Negatif, Lapas Lubuk Pakam Razia Blok Hunian WBP 

Published

on

LUBUK PAKAM, suarajurnal.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, pada Jumat (4/4/2025), menggelar Razia Insidentil terhadap sejumlah kamar blok WBP.

Kegiatan razia insidentil ini merupakan atensi langsung Hakim Sanjaya selaku Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili langsung Kasi Adm. Kamtib, Tiopan Situmorang dan didampingi oleh Kenal Purba selaku Kepala Pengamanan; Kasi Binadik & Giatja, Bastian Surya Manik; Kasubsi Perawatan, Sukadi; Kasubsi Peltatib, Gebriel Sembiring serta Jajaran Pengamanan langsung merapatkan barisannya untuk segera menggelar Razia. Sebelum melakukan Razia, Tiopan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengamanan yang telah meluangkan waktunya guna melakukan Razia.

Ia juga menyampaikan, bahwa tujuan dari razia dilakukan, selain sebagai kegiatan rutin juga sebagai klarifikasi terkait adanya dugaan peredaran Narkoba dan kamar lodes yang terjadi di Lapas Lubuk Pakam.

Saat dilakukan razia blok, petugas terlebih dahulu memberi pengarahan kepada WBP, karena akan dilakukan razia di kamar hunian. Lalu melakukan penggeledahan fisik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Setelah memastikan WBP tidak membawa barang-barang terlarang dan berbahaya, selanjutnya kamar-kamar WBP menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penggeledahan.

“Kita akan melakukan razia terhadap sejumlah kamar yakni Ahmad Yani 12, 13 dan 14. Segala temuan yang kita lakukan hari ini tentu saja akan kita sita dan kita musnahkan. Semoga kegiatan yang kita lakukan saat ini memberikan jawaban terhadap pemberitaan negatif yang ada di Lapas,” pungkas Tiopan.

Tercatat ditemukan tiga kamar menyimpan barang-barang terlarang di antaranya, 4 (Empat) Bilah Sajam, 1 (Satu) Buah Sendok, 1 (Satu) Buah Lakban, 1 (Satu) Bilah Mata Gerenda, 1 (Satu) Buah Sendok Makan, 1 (Satu) Gunting Kuku, 1 (Satu) Buah Tang, dan 1 (Satu) Alat Cukur. Hasil razia yang ditemukan selanjutnya diserahkan pada jajaran Kamtib untuk dimusnahkan. (Leo/SN)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.

Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.

Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.

“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.

Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.

Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.

Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.

Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan