Connect with us

Crime History

Jaring Puluhan Kendaraan, Polres PALI Banyak Temukan Pelanggaran Ini

Published

on

suarajurnal.co, PALI – Puluhan kendaraan bermotor Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) kembali terjaring operasi Razia terpadu KRYD yang digelar Tim UKL lV Polres PALI Polda Sumsel pada Sabtu malam (25/11/2023).

Tercatat sedikitnya ada 10 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) yang dikenakan sanksi tilang, dan menilang 4 lembar STNK, serta 2 Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam razia yang digelar pada pukul 21.00 WIB di seputaran bundaran Simpang Lima tersebut, Tim UKL lV juga menilang 1 unit kendaraan roda empat (R4) tanpa dilengkapi surat dokumen.

“Sebagian besar pelaku pelanggar peraturan lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4,” ujar Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Wakapolres, KOMPOL Farida Farillah SH didampingi Kabag Log Polres PALI KOMPOL Rifan Wijaya ST.

Menurut Farida, kegiatan razia itu dilakukan dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah Hukum Polres Pali.

“Kegiatan ini sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020, dan Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/1497/XI/OPS 1.3/2023 tanggal 23 November 2023,” kata Wakapolres PALI ini, saat dikonfirmasi Minggu (3/12).

Dilanjutkan Farida, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya melibatkan 41 personel Polres PALI yang dikoordinatori Kasat Binmas Polres Pali AKP Romi Fitriansyah SH, dan diikuti oleh Kasat Tahti Polres Pali IPTU Erwin Sudiar SE, Paur Subbagstrajemen Bagren Polres Pali IPDA Iwan Susilo.

Selain penindakan terhadap pelaku pelanggaran, Tim UKL juga memberikan imbauan kepada masyarakat, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang ke rumah supaya tidak menjadi korban pelaku kriminal. (*)

Editor: Donni