Headline
Revisi Kedua UU ITE, Ancam Kemerdekaan Pers
Published
11 bulan agoon
By
adminsuarajurnal.co, JAKARTA – Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU, pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Demikian disampaikan dalam Siaran Pers Dewan Pers NO. 25/SP/DP/XII/2023, yang diterima redaksi ini, Sabtu, 9 Desember 2023.
Dikatakan dalam Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.
Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis.
Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.
Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.
Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.
Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh. Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.
Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.
Siaran Pers ini dibuat di Jakarta, 8 Desember 2023, dan ditandatangani oleh ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu SH M.S. (*)
Editor: Donni
Daerah
Malang Tak Dapat Ditolak, Hendak Temui Customer, Sales Mobil Isuzu Dijambret di Jembatan Musi 6
Published
14 jam agoon
November 9, 2024By
adminPALEMBANG, suarajurnal.co – Sungguh apes nasib yang dialami Yolawati (27), seorang marketing isuzu, warga jalan Silaberanti, kelurahan Jakabaring Palembang. Ia menjadi korban penjambretan, saat melintas di jalan Walikota Husni, tepatnya di atas Jembatan Musi 6, pada Rabu siang (7/11/2024).
Saat ditemui Pikiran Rakyat Sumsel, Jumat sore (8/11/2024), korban Yolawati menceritakan awal mula kejadian Iphone s 13 Promax miliknya seharga Rp21 juta itu raib dibawa kabur pelaku jambret.
Yolawati menuturkan peristiwa itu bermula, saat dirinya dibonceng oleh temannya yang juga perempuan sesama marketing isuzu mengendarai sepeda motor, melaju dari jalan Walikota Husni, kecamatan Seberang Ulu 1, hendak menyeberang melintasi Jembatan Musi 6.
“Awalnya, saya dari kantor di Kertapati hendak mau bertemu customer di PIM dengan naik motor, waktu di atas Jembatan Musi 6 itu, ponsel itu saya pegang hendak saya masukan ke dalam tas selempang,” bebernya.
Namun, belum sempat ponselnya dimasukkan ke dalam tas, datang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepetnya dari sebelah kanan.
“Saat itu, saya sempat tarik – tarikan dengan pelaku, sampai – sampai tangan dia tersenggol spion motor teman saya,” kata Yola.
Bahkan, Yola mengaku bersama rekannya sempat kejar – kejaran dengan pelaku jambret yang berjumlah satu orang.
Yola menambahkan, pelaku memiliki ciri-ciri berbadan besar dan saat beraksi mengendarai sepeda motor Honda Vario mengenakan jaket warna biru dan helm hitam.
“Saya kejar sampai ke arah jalan Sultan Mansyur, tapi kami kehilangan jejak, ternyata waktu kami lihat CCTV dari toko yang didekat turunan Jembatan Musi 6, pelaku ternyata putar arah antara ke Tangga Buntung atau Makrayu,” tambahnya.
Lantaran telah berada di jalan Sultan Mansyur, Yolawati bersama rekannya langsung mendatangi Polsek IB 2 Palembang, guna melaporkan kejadian tersebut.
“Akan tetapi waktu saya bersama anggota polsek cek TKP ternyata masuk wilayah Polsek SU 1 dan setelah itu kami melaporkan kejadian ini ke Polsek SU 1 Palembang,” terang Yola.
Lebih jauh Yola juga menjelaskan, pasca melaporkan peristiwa penjambretan itu, dia bersama dengan anggota Polsek SU 1 telah melakukan olah TKP.
“Semoga dari pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelakunya,” pungkasnya. (Abs)
Editor: Donni
Daerah
Tak Terima Diisukan Meninggal, Cabup Empat Lawang Lapor Polisi
Published
2 hari agoon
November 7, 2024By
adminPALEMBANG, suarajurnal.co – Calon Bupati kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan akun anonim Facebook ‘Lintang Empat Lawang’ ke Polda Sumsel.
Joncik menilai pemberitaan bohong atau hoax yang mengisukan dirinya meninggal di media sosial, sangat merusak harkat dan martabat, serta mencemarkan nama baiknya.
“Klien kami ini mencalonkan sebagai Bupati Empat Lawang, lalu beredar pemberitaan ini tentu sangat merusak harkat dan martabat klien kami, oleh karena itu hari ini kami konseling dulu, tentu ini akan kami tempuh dengan jalur hukum,” ujar Widodo SH didampingi M. Ibrahim Adha SH MH ECIH dan Beno Kaldo, tim kuasa hukum Joncik Muhammad, ditemui saat mendatangi Mapolda Sumsel, pada Rabu (6/11).
Dikatakan Widodo, kliennya diisukan meninggal di sosial media di sebuah rumah sakit di Palembang.
Ditambahkan Widodo, berita bohong atau hoax yang disebarkan oleh akun anonim melalui grub Facebook ‘Lintang Empat Lawang’ itu dilakukan pada Selasa sore, (5/11/2024) sekira pukul 16.48 WIB.
Akibat isu tersebut, lanjut Widodo, telah mencemarkan nama baik kliennya, yang mengatakan kliennya telah berpulang ke rahmatullah.
“Tau-tau telah meninggal dunia. Perbuatan ini sungguh tidak bermoral sehingga ini akan kami laporkan. Penyebaran berita bohong ini tentu sangat merugikan klien kami bahkan keluarga besar. Berita itu tidak benar, klien kami sehat, dan masih beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.
Masih dijelaskan Widodo, mengenai laporannya tentu respon dari Polda Sumsel sangat baik.
“Kami akan menunggu agenda selanjutnya yang telah dijadwalkan. Setelah dibuat laporan semoga diproses dengan cepat,” tandasnya.
Atas perbuatan terlapor, sambung Widodo, jelas melanggar Pasal 27A jo 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kami harap pelaku penyebaran berita hoax terhadap klien kami ini bisa cepat ditangani oleh Siber Polda Sumsel,” tutupnya. (Abs/*)
Editor: Donni
Daerah
Wujud Perhatian, Polres Prabumulih Berikan Bantuan Sosial
Published
2 hari agoon
November 7, 2024By
adminsuarajurnal.co, PRABUMULIH,- Wujud kepedulian dan perhatian, Polres Prabumulih Polda Sumsel Prabumulih memberikan bantuan sosial kepada 50 Pegawai Harian Lepas (PHL), 35 dari pegawai Polres Prabumulih dan 15 dari Pemkot.
Wudud perhatian ini langsung diberikan oleh Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Wakapolres Kompol Eryadi.
Ketika dikonfirmasi Kamis (7/11/2024) Pria disapa Akrab Eryadi ini mengatakan, bahwa bantuan ini wujudkan kepedulian Polri kepada para PHL yang berkerja di Polres Prabumulih dan pemerintah Kota Prabumulih.
Bansos terhadap PHL tersebut kata Kapolres juga merupakan bentuk kepedulian Polres kepuasan dalam rangka memperkuat soliditas internal Polres Prabumulih serta juga sebagai perhatian karena telah membantu kesuksesan acara kunjungan kerja Kapolda Sumsel di Kota Prabumulih, jelasnya.
“Soliditas internal menjadi sebuah modal utama suatu organisasi untuk bisa menjalankan misinya.” katanya, urainya.
Lebih lanjut, kata dia ini merupakan wujud perhatian kepada rekan-rekan sekalian untuk memberikan dukungan moril, semangat. “Apapun kondisinya, kita di sini merupakan sebuah keluarga titik salam hormat kami kepada keluarga di rumah.” ucap Wakapolres
Atas bantuan tersebut PHL Polres Prabumulih menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas perhatian Kapolres Prabumulih bersama para pejabat utama Polres Prabumulih. (Dk)
Connecting Maxians: Membangun Kebersamaan Antar dan Berbagi Kehangatan Bersama
Ciri Ciri Pembuluh Arteri, Ini Perbedaan dengan Vena
The Brickhall Fatmawati City Center Hadirkan Event Denim Terbesar, Denim Discovery
Populer Sepekan
- Daerah3 hari ago
Diisukan Meninggal karena Gagal Jantung, Mantan Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad: Alhamdulillah, Aku dan Keluarga Sehat Walafiat
- Daerah4 hari ago
Raker Perdana dengan Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum dan SDM
- Daerah3 hari ago
Gelar Rakor Bersama Wamen Investasi dan Hilirisasi, Pj Gubernur Sumsel Fokus Selesaikan Pembangunan Pelabuhan Baru Tanjung Carat
- Daerah14 jam ago
Malang Tak Dapat Ditolak, Hendak Temui Customer, Sales Mobil Isuzu Dijambret di Jembatan Musi 6
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
GrasiaCare Rayakan Ulang Tahun ke-3: Melangkah Lebih Jauh untuk Industri Kesehatan yang Lebih Baik
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri
- Daerah2 hari ago
Wujud Perhatian, Polres Prabumulih Berikan Bantuan Sosial
- Ekonomi Bisnis3 hari ago
Siapkan Sales Hadapi Transformasi Digital, RevComm Hadirkan Konferensi Online Gratis, Daftar Sekarang!