Headline
Revisi Kedua UU ITE, Ancam Kemerdekaan Pers
Published
1 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, JAKARTA – Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU, pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Demikian disampaikan dalam Siaran Pers Dewan Pers NO. 25/SP/DP/XII/2023, yang diterima redaksi ini, Sabtu, 9 Desember 2023.
Dikatakan dalam Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.
Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis.
Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.
Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.
Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.
Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh. Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.
Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.
Siaran Pers ini dibuat di Jakarta, 8 Desember 2023, dan ditandatangani oleh ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu SH M.S. (*)
Editor: Donni
Daerah
Kemenkes Ungkap Hasil Uji Lab Dapur SPPG Empat Lawang ‘Negatif’, Rizki: Minta APH Usut Indikasi Adanya Sabotase
Published
2 minggu agoon
Maret 3, 2025By
admin
PALEMBANG, suarajurnal.co – Warganet khususnya di sekitar daerah kabupaten Empat Lawang, dari sejak Jumat malam (28/2), dihebohkan dengan beredarnya selebaran berisi hasil uji lab sampel makanan dapur SPPG 2 Pondok Sepakat, yang sebelumnya sempat viral, usai dilaporkan sebanyak 8 siswa dari SDN 7 Tebing Tinggi yang mengalami sakit perut, mual dan disertai pusing-pusing setelah menyantap makanan bergizi yang dibagikan pihak dapur SPPG pada hari kedua, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam selebaran berisi Sertifikat Hasil Uji (SHU) laboratorium pada sampel makanan yang dikeluarkan oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes) ini disebutkan beberapa poin hasil pemeriksaan, yang sebelumnya diambil oleh staf Dinas Kesehatan Empat Lawang.
Selain mencantumkan nama konsumen, lokasi sampling, jenis sampel/baku mutu hingga tanggal pengambilan dan pengujian, Sertifikat Hasil Uji bernomor SR.04.04/XI.I/20/2025, dengan Kode Lab: P.0338 ini juga menerangkan isi hasil uji sampel.
Terungkap, dalam selebaran SHU tertanggal 28 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan, Vektor dan BPP, Yandri Yanita SKM dan diketahui oleh Ketua Tim Kerja Mutu, Penguatan SDM dan Kemitraan, Nurul Fadillah S.Si MKM ini bahwa hasilnya ‘Negatif’ untuk parameter pemeriksaan Kuman Patogen baik di Excherichia Coli, Salmonella, Shigella, dan Vibrio Cholerae.
Terkait beredarnya hasil SHU Kemenkes dari dapur SPPG di kabupaten Empat Lawang itu, Ketua Yayasan Vikie Indira Sriwijaya, Tri Yulia Rizki A SE, ketika berhasil dikonfirmasi awak media, lewat sambungan seluler, pada Minggu (2/3), membenarkan soal keluarnya hasil Sertifikat Hasil Uji, pada salah satu dapur milik mereka, yang dikeluarkan Kemenkes, pada Jumat (28/2) kemarin.
“Ya betul pak, kemarin kita menerima hasil uji lab dari Kemenkes terkait hasil pemeriksaan pada salah satu dapur kita di Empat Lawang,” sebut ketua Yayasan Vikie Indira Sriwijaya yang akrab disapa Rizki ini, seraya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil SHU Kemenkes tersebut.
Dikatakan Rizki, dirinya bersyukur pihak pemerintah dalam hal ini pihak Kemenkes telah bekerja profesional dan infrensif terkait tudingan terhadap pelayanan MBG pada salah satu dapur mereka di Empat Lawang.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Kemenkes dalam hal ini Dinas Kesehatan Empat Lawang dan pihak-pihak lain, yang telah bertindak dan memproses penyelidikan insiden pada salah satu sekolah penerima MBG di Tebing Tinggi, beberapa waktu lalu, dengan secara logis dari premis-premis yang diketahui dan dianggap benar,” ucap Rizki.
Lebih jauh dia mengungkapkan, dengan adanya proses dan hasil Sertifikat lab pada dapur SPPG di Empat Lawang menunjukkan bahwa apa yang diberitakan sebelumnya dan dilaporkan pihak sekolah sampai ada siswa dirawat, tidaklah benar. Rizki pun tak menampik, jika ada dugaan indikasi sabotase pada kejadian tersebut.
“Ya kita berharap pihak aparat penegak hukum (APH) atau tim terkait bisa mengungkap indikasi adanya sabotase itu, biar semuanya terang benderang,” tandasnya. **
Editor: Donni
Daerah
Running MBG di Sumsel, Masih Ditemukan Dapur MBG yang Belum Pasang Spanduk SPPG hingga ‘Mengaku’ Tidak Tahu Nama Yayasan
Published
2 minggu agoon
Maret 1, 2025By
admin
PALEMBANG, suarajurnal.co – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bertahap digelar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di seluruh wilayah Indonesia, sejak dilaunching awal Januari 2025 lalu.
Tak terkecuali di wilayah Sumatera Selatan. Bahkan di sini, BGN kembali merealisasikan MBG di sejumlah daerah kabupaten kota di Sumsel, pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin, melalui dapur mitra SPPG (Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi), yang ditunjuk usai diverifikasi pihak SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia).
Namun sayang, dari pantauan selama 2 kali peluncuran di bulan Februari ini, masih ditemukan dapur SPPG yang sudah jalan (running), justru terlihat belum siap.
Seperti yang terlihat pada dapur SPPG di kawasan Perumahan Walet Emas, kelurahan 32 Ilir, kecamatan Ilir Barat Dua (IB 2), kota Palembang. Selain ditemukan tidak memasang spanduk SPPG BGN atau papan kegiatan yang menunjukkan adanya kegiatan pelaksanaan MBG, juga kendaraan operasional untuk pelayanan distribusi MBG ke sekolah-sekolah, yang digunakan diduga tidak sesuai standar ketentuan BGN.
“Memang ini lagi disiapkan, kebenaran lagi dalam percetakan, karena nunggu design kemarin, karena bukan dari kito designnya,” terang Dayat, pengelola dapur SPPG Rafika, yang ditunjuk melayani sebanyak sekitar 3.480 siswa penerima manfaat, ketika dikonfirmasi awak media, di hari pertama ‘running’ melayani MBG, pada Senin sore (24/2).
Ironisnya lagi, sebelumnya dirinya juga mengaku belum mengetahui nama yayasan yang menaungi (MoU) dengan dapurnya. “Nah, itu kito dak tau yayasannyo apo,” tukas dia, ketika diwawancarai. (Yan/Ndar)
Editor : Donni
Headline
Fadly – Maigus Respons Kebutuhan Warga Padang Via Sigap Call Center 112
Published
3 minggu agoon
Februari 24, 2025By
admin
PADANG, suarajurnal.co – Pemerintah kota (Pemko) Padang di bawah kepemimpinan Wali kota Fadly Amran dan Wakil Wali kota (Wawako) Maigus Nasir mulai merealisasikan sejumlah program unggulan dalam 100 hari kerja pertama.
Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kenyamanan bagi warga, terutama memasuki bulan Ramadan beberapa hari ke depan.
Saat mengikuti retreat kepala daerah di Akmil Magelang, Wali kota Fadly Amran menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera melaksanakan perbaikan infrastruktur, meliputi rehabilitasi sistem drainase dan penambalan jalan yang rusak.
Selain itu, program kesejahteraan masyarakat juga menjadi fokus utama melalui realisasi BPJS Gratis atau layanan kesehatan gratis bagi pemegang KTP kota Padang, yang dapat diakses di seluruh fasilitas kesehatan dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit.
Untuk merealisasikan itu, Fadly Amran selaku Wali kota Padang telah meminta OPD terkait mengkoordinasikannya dengan semua kepala puskesmas dan pimpinan rumah sakit pada masa transisi.
Agar semua program unggulan berjalan sukses dan warga kota mendapatkan layanan optimal, Pemko Padang menghadirkan inovasi layanan Sigap Call Center yang menggunakan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Anggota Tim Transisi Fadly-Maigus, Andri Rusta menjelaskan, bahwa layanan ini mengintegrasikan tujuh OPD untuk memberikan respons cepat atau solusi terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat kota Padang dapat mengakses bantuan dari Pemko melalui satu pintu, Sigap Call Center ini. Layanan Ini sangat memudahkan koordinasi dan mempercepat penanganan setiap keluhan,” ujarnya.
OPD yang terintegrasi dalam sistem ini mencakup:
– Dinas Perhubungan: Menangani laporan lampu lalu lintas mati dan kemacetan.
– Dinas Lingkungan Hidup: Menanggapi aduan terkait pohon tumbang dan sampah berserakan.
– Dinas Pemadam Kebakaran: Respon cepat terhadap kebakaran.
– Dinas Kesehatan: Penyediaan ambulans dan layanan dokter bagi warga.
– Satpol PP: Menangani masalah ketertiban dan keamanan masyarakat.
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Tanggap darurat bencana.
– Dinas Komunikasi dan Informatika: Mendukung koordinasi dan informasi layanan.
Program unggulan lainnya adalah layanan Dokter Warga yang terintegrasi dengan Sigap Call Center.
Layanan ini memungkinkan warga mendapatkan pertolongan medis langsung ke rumah dalam situasi darurat, seperti persalinan atau kondisi medis mendadak.
“Dokter Warga sebenarnya sudah ada di beberapa puskesmas, seperti Puskesmas Andalas. Namun, kini layanan ini akan disistematisasi dan diintegrasikan dengan call center 112, sehingga aksesnya lebih mudah dan terorganisir,” jelas Andri Rusta.
Ke depannya, Pemko Padang berencana memperluas cakupan layanan dengan mengintegrasikan kepolisian dan layanan non-darurat. (rel/ede)
Editor: Donni

Peran Digital Twin dalam Pengembangan Konsep Smart City
PT Kamar Dagang Indonesia Mengajak UKM untuk Bergabung dalam Booth KADIN ITH di Trade Expo Indonesia 2025
ASUS Republic of Gamers Secara Resmi Meluncurkan ROG Phone 9 Series dan ROG Phone 9 FE di Indonesia
Populer Sepekan
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
5 Alasan Memilih APCO Digital Twin untuk Industri Modern
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Berkarya Tanpa Muka! 7 Ide Konten TikTok Yang Cocok Buat Introvert
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Lintasarta Pastikan Keandalan Layanan Digital Sektor Strategis Sambut Momen Ramadan dan Lebaran 2025
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Regulasi Belum Jelas, SEC Menunda ETF Kripto Lagi: Apakah Ini Sinyal Bearish?
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Mau Sekolah lengkap dengan Fasilitas Canggih? BINUS SCHOOL Semarang Jawabannya!
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Kolaborasi Port Academy & PT Phoenix Resources International dalam Pelatihan IMO OPRC Level 1
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Training Penanganan Bahaya Gas H2S Inisiatif Baru Energy Academy untuk Lindungi Tenaga Kerja
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Bahas Sustainability dalam Transportasi Perkeretaapian, Dirut KAI Jadi Narasumber Kuliah Umum di FEB UI