Connect with us

Daerah

Beredar Video Oknum Kades di Tambang Rambang OI Diduga Jadi Timses Caleg, Dewi: Sudah Ada Laporan ke Bawaslu

Published

on

suarajurnal.co, OGAN ILIR – Tugas Badan Pengawas Pemilu dalam mengawal pesta demokrasi di era digital seperti sekarang ini sepertinya sedikit lebih mudah dan cepat. Bagaimana tidak, semakin banyak “tangan” yang ikut mengawasi, seperti masyarakat pemilih misalnya, yang hanya bermodal video atau rekaman suara, yang ada di aplikasi handphone, mereka bisa mengungkap ketidaknetralan pejabat Negara hingga kepala desa di Pemilu 2024.

Contoh pasca terbongkarnya kasus pelaporan yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, pada Senin, 16 Desember 2023. Seorang warga berinisial MH melaporkan dugaan secara masif keterlibatan oknum Kepala desa dan Perangkat desa Tambang Rambang sebagai Tim Sukses salah satu calon anggota legislatif dalam Pemilihan legislatif 2024 mendatang.

Terungkap laporan yang disampaikan MH tersebut, menyusul beredarnya video ketidaknetralan, yang diduga dilakukan oknum Kades Tambang Rambang, AP (inisial, red). Dalam video terlihat, Kades AP mengumpulkan para pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak, yang beroperasi di Simpang Empat. Para pekerja ini diketahui berasal dari desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu kecamatan Rambang Kuang.

Beredarnya video pengarahan oleh oknum Kades AP itu, disebut terjadi pada 7 Desember 2023 lalu. Dengan didampingi Sekretaris desa, AS (inisial) terlihat pertemuan berlangsung malam hari, mulai pukul 19.30 WIB, di rumah pribadi Kades di Kampung IV, desa Tambang Rambang.

Video berawal, saat Kades menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah desa Tambang Rambang, kecamatan Rambang Kuang. Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kades menjelaskan merasa bertanggungjawab dengan keamanan lokasi. Dirinya pun berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana.

Menariknya, dalam video di menit-menit terakhir, kades AP meminta para pekerja agar memilih salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang sekarang maju di Dapil IV untuk kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV mencakup kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

Oknum Kades yang memang diduga menjadi tim sukses caleg Partai Gerindra itu, secara terang-terangan menyebut kalau dia siap menanggung risiko atas keputusan dan langkah yang dia ambil. Semua statemennya dalam bahasa daerah.

“Nah, ini. Ketika aku behani (berani) ngumong (bicara), berarti aku lah (sudah) tau risiko. Tidak jadi masalah. Hidup katek (tidak) masalah, dak bekembang utak (otak) bagi aku. Mental jugo dekde (tidak) betambah. Jadi ketika ado masalah itu, aku ladas (senang). Bukan berarti aku bangga. Nambah wawasan bagi aku. Urusan itu,” katanya dengan lantang.

Dia juga mengungkap secara lugas permintaannya kepada warga. “Terakhir aku minta tulung (tolong). Khusus yang di Simpang Empat, aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo Nawan, Hernawan. Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti.” pintanya

Perintah Kades AP itu, diduga membuat warga yang bekerja di Simpang Empat merasa kehilangan kebebasan. Bahkan, merasa was-was karena terancam diberhentikan. Lantaran tidak mengikuti perintah kepala desa.

“Karena itu, salah sstu pekerja juga ikut pertemuan, mem-videokan omongan Kades AP (inisial) ini. Kalau dia diberhentikan dia punya alat bukti “dibuang” karena tidak ikut perintah Kades,” ungkap pelapor MH lagi.

Lebih jauh MH meminta agar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, dapat melakukan proses penegakan hokum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) yang diduga telah dilakukan oleh Oknum Kepala desa dan Perangkat desa Tambang Rambang, kecamatan Rambang Kuang tersebut.

“Kita menduga langkah Kades dan Perangkat desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur. Kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi UU Nomor 7 tersebut,” tegas MH.

Diketahui pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 dengan lugas menyebutkan, “Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.” Sanksi berdasarkan Pasal 547 UU No 7 tahun 2017,” pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan, ”Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peerta pemilu. Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan dan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”

Terpisah, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati membenarkan adanya pelaporan dari warga desa Tambang Rambang terkait dugaan ketidaknetralan Oknum Kepala desa AP dan perangkat desanya. “Sudah ada laporan ke Bawaslu. Kami akan lakukan kajian awal,” ujar Dewi seperti yang dilansir dari Sumatera Ekspres, Senin.

Dewi berjanji akan mempelajari laporan yang masuk dan video yang beredar memenuhi syarat formal dan materil. “Apakah ada unsur pelanggaran peraturan dan pasal berapa yang dilanggar. Serta tindak lanjutnya. Akan kami kaji lebih jauh,” tukasnya.

Lebih jauh Dewi minta agar Sumatera Ekspres menghubungi bagaian Kordiv Penanganan Pelangaran Bawaslu Ogan Ilir. “Maaf lagi acara di provinsi. Langsung ke Ordiv P3S, bu Lily,” ujarnya sambil share nomor kontak orang dimaksud.

Sementara, Lyli Oktayanti, Kordiv Penanganan Pelanggaran di Bawaslu OI menegaskan, bahwa Bawaslu RI sudah menerima laporan dugaan ketidaknetralan Kades Tambang Rambang. ”Alhamdulillah sudah. Kami lagi melakukan kajian awal terhadap laporan. Untuk kejelasan silakan datang ke kantor,” katanya, ketika dikonfirmasi pukul 18.04 WIB, Senin (18/12).

Sebelumnya, Lyli juga mengirim soal aturan Sanksi ketidaknetralan kepala desa seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Responnya itu, setelah wartawan koran ini menanyakan apakah boleh seorang Kepala desa ikut mengkampanyekan dan mendukung Caleg tertentu. (SMSI OI)

Editor: Donni

Daerah

Malang Tak Dapat Ditolak, Hendak Temui Customer, Sales Mobil Isuzu Dijambret di Jembatan Musi 6

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Sungguh apes nasib yang dialami Yolawati (27), seorang marketing isuzu, warga jalan Silaberanti, kelurahan Jakabaring Palembang. Ia menjadi korban penjambretan, saat melintas di jalan Walikota Husni, tepatnya di atas Jembatan Musi 6, pada Rabu siang (7/11/2024).

Saat ditemui Pikiran Rakyat Sumsel, Jumat sore (8/11/2024), korban Yolawati menceritakan awal mula kejadian Iphone s 13 Promax miliknya seharga Rp21 juta itu raib dibawa kabur pelaku jambret.

Yolawati menuturkan peristiwa itu bermula, saat dirinya dibonceng oleh temannya yang juga perempuan sesama marketing isuzu mengendarai sepeda motor, melaju dari jalan Walikota Husni, kecamatan Seberang Ulu 1, hendak menyeberang melintasi Jembatan Musi 6.

“Awalnya, saya dari kantor di Kertapati hendak mau bertemu customer di PIM dengan naik motor, waktu di atas Jembatan Musi 6 itu, ponsel itu saya pegang hendak saya masukan ke dalam tas selempang,” bebernya.

Namun, belum sempat ponselnya dimasukkan ke dalam tas, datang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepetnya dari sebelah kanan.

“Saat itu, saya sempat tarik – tarikan dengan pelaku, sampai – sampai tangan dia tersenggol spion motor teman saya,” kata Yola.

Bahkan, Yola mengaku bersama rekannya sempat kejar – kejaran dengan pelaku jambret yang berjumlah satu orang.

Yola menambahkan, pelaku memiliki ciri-ciri berbadan besar dan saat beraksi mengendarai sepeda motor Honda Vario mengenakan jaket warna biru dan helm hitam.

“Saya kejar sampai ke arah jalan Sultan Mansyur, tapi kami kehilangan jejak, ternyata waktu kami lihat CCTV dari toko yang didekat turunan Jembatan Musi 6, pelaku ternyata putar arah antara ke Tangga Buntung atau Makrayu,” tambahnya.

Lantaran telah berada di jalan Sultan Mansyur, Yolawati bersama rekannya langsung mendatangi Polsek IB 2 Palembang, guna melaporkan kejadian tersebut.

“Akan tetapi waktu saya bersama anggota polsek cek TKP ternyata masuk wilayah Polsek SU 1 dan setelah itu kami melaporkan kejadian ini ke Polsek SU 1 Palembang,” terang Yola.

Lebih jauh Yola juga menjelaskan, pasca melaporkan peristiwa penjambretan itu, dia bersama dengan anggota Polsek SU 1 telah melakukan olah TKP.

“Semoga dari pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelakunya,” pungkasnya. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Tak Terima Diisukan Meninggal, Cabup Empat Lawang Lapor Polisi

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Calon Bupati kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan akun anonim Facebook ‘Lintang Empat Lawang’ ke Polda Sumsel.

Joncik menilai pemberitaan bohong atau hoax yang mengisukan dirinya meninggal di media sosial, sangat merusak harkat dan martabat, serta mencemarkan nama baiknya.

“Klien kami ini mencalonkan sebagai Bupati Empat Lawang, lalu beredar pemberitaan ini tentu sangat merusak harkat dan martabat klien kami, oleh karena itu hari ini kami konseling dulu, tentu ini akan kami tempuh dengan jalur hukum,” ujar Widodo SH didampingi M. Ibrahim Adha SH MH ECIH dan Beno Kaldo, tim kuasa hukum Joncik Muhammad, ditemui saat mendatangi Mapolda Sumsel, pada Rabu (6/11).

Dikatakan Widodo, kliennya diisukan meninggal di sosial media di sebuah rumah sakit di Palembang.

Ditambahkan Widodo, berita bohong atau hoax yang disebarkan oleh akun anonim melalui grub Facebook ‘Lintang Empat Lawang’ itu dilakukan pada Selasa sore, (5/11/2024) sekira pukul 16.48 WIB.

Akibat isu tersebut, lanjut Widodo, telah mencemarkan nama baik kliennya, yang mengatakan kliennya telah berpulang ke rahmatullah.

“Tau-tau telah meninggal dunia. Perbuatan ini sungguh tidak bermoral sehingga ini akan kami laporkan. Penyebaran berita bohong ini tentu sangat merugikan klien kami bahkan keluarga besar. Berita itu tidak benar, klien kami sehat, dan masih beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.

Masih dijelaskan Widodo, mengenai laporannya tentu respon dari Polda Sumsel sangat baik.

“Kami akan menunggu agenda selanjutnya yang telah dijadwalkan. Setelah dibuat laporan semoga diproses dengan cepat,” tandasnya.

Atas perbuatan terlapor, sambung Widodo, jelas melanggar Pasal 27A jo 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kami harap pelaku penyebaran berita hoax terhadap klien kami ini bisa cepat ditangani oleh Siber Polda Sumsel,” tutupnya. (Abs/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Wujud Perhatian, Polres Prabumulih Berikan Bantuan Sosial

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH,- Wujud kepedulian dan perhatian, Polres Prabumulih Polda Sumsel Prabumulih memberikan bantuan sosial kepada 50 Pegawai Harian Lepas (PHL), 35 dari pegawai Polres Prabumulih dan 15 dari Pemkot.

Wudud perhatian ini langsung diberikan oleh Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Wakapolres Kompol Eryadi.

Ketika dikonfirmasi Kamis (7/11/2024) Pria disapa Akrab Eryadi ini mengatakan, bahwa bantuan ini wujudkan kepedulian Polri kepada para PHL yang berkerja di Polres Prabumulih dan pemerintah Kota Prabumulih.

Bansos terhadap PHL tersebut kata Kapolres juga merupakan bentuk kepedulian Polres kepuasan dalam rangka memperkuat soliditas internal Polres Prabumulih serta juga sebagai perhatian karena telah membantu kesuksesan acara kunjungan kerja Kapolda Sumsel di Kota Prabumulih, jelasnya.

“Soliditas internal menjadi sebuah modal utama suatu organisasi untuk bisa menjalankan misinya.” katanya, urainya.

Lebih lanjut, kata dia ini merupakan wujud perhatian kepada rekan-rekan sekalian untuk memberikan dukungan moril, semangat. “Apapun kondisinya, kita di sini merupakan sebuah keluarga titik salam hormat kami kepada keluarga di rumah.” ucap Wakapolres

Atas bantuan tersebut PHL Polres Prabumulih menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas perhatian Kapolres Prabumulih bersama para pejabat utama Polres Prabumulih. (Dk)

Continue Reading

Populer Sepekan