Connect with us

Crime History

Satresnarkoba Polres PALI Amankan 19 Paket Sabu di Kebun Durian Milik Pelaku

Published

on

suarajurnal.co, PALI – Satres Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan 19 paket kecil berisi 3,90 gram serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu sore (20/12/2023).

Serbuk setan tersebut didapat dari tangan seseorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial NY (29), warga asal kelurahan Talang Ubi Selatan, kabupaten PALI provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH didampingi Kanit 1 Bripka Edo Caesar SH menjelaskan, kronologis pengungkapan barang haram tersebut.

Menurut IPTU Hamdani, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kebun durian milik HY, yang terletak di Talang Tumbur, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

“Setelah kita selidiki, ternyata informasi itu benar, dan kita langsung melakukan pengerebekan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres PALI, kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Dari hasil pengerbekan itu, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening sedang yang berisikan 19 paket kecil yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram tersebut, berupa 1 unit Hp OPPO A39 warna putih, 2 lembar uang kertas pecahan Rp50.000.

“Dia mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia, dan diakuinya bahwa barang bukti tersebut ia dapat dari seorang berinisial A (DPO) warga Tanjung Kurung kecamatan Abab kabupaten PALI,” ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut. (*)

Editor: Donni