Lampung
Kapolres Tubaba Terjunkan Belasan Personel Amankan Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024
Published
1 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, TULANG BAWANG BARAT – Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menerjunkan personelnya untuk pengamanan pelipatan surat suara yang digelar oleh KPU di Gudang KPU kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu, (6/1/2024).
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan S.IK dengan didampingi Waka Polres Tulang Bawang Barat, Kompol Heru Sulistyananto SH MH langsung melakukan pengawasan di lokasi untuk memantau dan antisipasi ganguan kecurangan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Sebelum dilakukan pelipatan suara, Kapolres Tulang Bawang Barat menyatakan surat suara ini terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan guna memastikan tidak adanya surat suara yang rusak.
“Pengamanan dan pengawasan pada kegiatan pelipatan surat suara yang digelar oleh KPU pada hari ini tentunya sebagai upaya yang penting untuk dilaksanakan guna mencegah baik itu munculnya gangguan ketertiban serta unsur kecurangan atau sabotase terhadap surat suara Pemilu 2024.” kata Kapolres.
Dalam memastikan keamanan pelipatan suara ini belasan personel Polres Tulang Bawang Barat diterjunkan untuk memperketat keamanan di sekitar lokasi Gedung Gudang KPU Tulang Bawang Barat.
“Belasan personel kita terjunkan pagi hari ini, masing-masing personel ini kita tempatkan di sejumlah titik yang ada di sekitar lokasi Gedung Gudang KPU” tambahnya.
“Kita berharap seluruh rangkaian ini dapat berjalan dengan lancar sehingga pada saat hari pencoblosan semuanya dapat terlaksana dengan aman dan sukses,” ujar Kapolres. (Dedi/*)
Editor: Donni
You may like
Dukung Program Kemenkes, Dandim 0429/Lamtim Terjunkan Personel Dampingi Pelaksanaan PIN Polio 2024
Personel Koramil 429-02/Way Bungur Hadiri Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-78 Polsek Way Bungur
Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-78, Polres Prabumulih Berikan Penghargaan kepada Sejumlah Personel, Berhasil Ungkap Kasus Menonjol
Personel Satlantas Polres Prabumulih Sambangi IT Al Hasana, Ada Apa Ya?
Polres Prabumulih Peringati Nuzulul Qur’an 1445 H, AKBP Endro: Tingkatkan Kualitas Iman dan Taqwa Personel
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Istri Mencoblos di TPS 35 Demang Lebar Daun Palembang
Headline
L-KPK Pertanyakan Perbup Mesuji No 2 Tahun 2024 Tentang TPP, JH Paksi: Bebani APBD, Rakyat Menjerit !!!
Published
1 bulan agoon
Desember 29, 2024By
admin
MESUJI, suarajurnal.co – Peraturan Bupati Mesuji Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbup Mesuji Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP) di Lingkungan Pemkab Mesuji, provinsi Lampung, dinilai masyarakat dan penggiat anti korupsi, sangat membebani APBD kabupaten sehingga mulai dipertanyakan penerapannya.
Salah satunya dari Kepala Wilayah Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), JH. Paksi. Ia menilai, pemberlakuan Perbup Mesuji Nomor 2 Tahun 2024 tentang TPP tidak dilakukan pengkajian terlebih dahulu dan tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Ini yang buat hancur Mesuji, tambahan penghasilan pegawai di Perbup ini sangat besar, sementara APBD kecil, indikatornya apa ngak paham,” terang JH. Paksi kepada media ini, menyayangkan terbitnya Perbup TPP tersebut, Sabtu malam, (28/12).
Menurut dia, seharusnya pemberian tambahan penghasilan di luar gaji pegawai itu, Pemerintah terlebih dahulu memperhatikan asas kewajaran dan kepatuhan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Semua orang harus tahu, aturan (Perbup) ini sangat membebani APBD, sementara di luar itu rakyat menjerit, jalan masih banyak yang hancur! Ini APBD kecil, tapi mobil dinas baru, perjalanan dinas besar, sangat pemborosan,” tegas JH Paksi.
JH Paksi pun meminta kepada pemerintahan yang baru, agar segera mengevaluasi penerapan Perbup Mesuji No 2 Tahun 2024 tentang TPP itu, termasuk perbup-perbup lain yang dinilai tidak relevan dan jauh dari keberpihakan terhadap masyarakat.
“Kita berharap kepada pemerintahan yang baru terpilih, Ibu Elfianah dan Bapak M Yugi Wicaksono, agar lebih memperhatikan masalah ini. Mari bangun kembali kabupaten Mesuji ini menjadi lebih baik lagi, sebagaimana visi misi yang disampaikan selama kampanye,” tukas dia. (SN)
Editor: Donni
Headline
KPUD Lamtim Tetapkan Pasangan Ela – Azwar Pemenang Pilkada 2024, Raup Suara Terbanyak 64,27%
Published
2 bulan agoon
Desember 4, 2024By
admin
LAMTIM, suarajurnal.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada 2024 di tingkat kabupaten.
Kepada awak media, KPUD resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar di Kantor Sekretariat KPUD Lamtim, pada Selasa sore (3/12) pukul 15.45 WIB.
Menurut Dedi Maryanto, selaku Ketua KPUD Lamtim, bahwa hasil akhir menunjukkan Paslon Ela-Azwarhadi unggul telak dengan perolehan 322.946 suara sah atau 64,27 persen. Sementara, pasangan calon nomor urut 2, M. Dawam Raharjo dan Ketut Irawan, hanya memperoleh 179.532 suara sah.
“Hasil ini bersifat final dan resmi berlaku sejak tanggal penetapan. Keputusan ini berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang tertuang dalam formulir model D Hasil KWK Bupati/Wali kota,” ujar Dedi.
Pasangan Ela-Azwar, yang mengusung tagline Sakai Sambayan untuk Lampung Timur, kini resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Menyikapi hasil ini, Ela Siti Nuryamah mengungkap rasa syukur sekaligus mengajak masyarakat untuk bersatu membangun Lampung Timur ke depan.
“Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat Lampung Timur. Mulai hari ini, tidak ada lagi 01 dan 02. Saatnya kita bersatu dengan semangat sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia. Mari kita bersama-sama mewujudkan Sakai Sambayan untuk Lampung Timur yang lebih baik,” ujar teteh Ela, sapaan akrabnya. (Bas)
Editor: Donni
Daerah
Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyeludupan 17,2 Ton Pupuk Bersubsidi Asal Lampung, 4 Tersangka Diamankan
Published
3 bulan agoon
November 26, 2024By
admin
PALEMBANG, suarajurnal.co – Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea asal Lampung yang hendak diselewengkan ke Banyuasin berhasil digagalkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pupuk yang dikemas ke dalam 219 karung tersebut terdiri dari 6,25 ton Pupuk jenis NPK Phonska atau sebanyak 125 karung dan jenis urea sebanyak 10,95 ton.
Petugas mengamankan pupuk bersubsidi produk PT Pusri Palembang tersebut di jalan Raya Betung-Sekayu Km 54 desa Purbalingga kecamatan Betung kabupaten Banyuasin dengan menggunakan dua unit.
Selain mengamankan barang bukti pupuk, petugas juga mengamankan empat orang terdiri dari dua sopir dan dua kernet truk masing-masing ABT (29), IS (30), GP (22), semuanya warga Lampung dan SO (41), warga Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dirreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Andrie Setiawan SH SIK MK didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi mengatakan, bahwa pupuk bersubsidi yang diangkut empat tersangka ini berasal dari Lampung tujuan Banyuasin. Pupuk bersubsidi ini akan dijual dengan harga non subsidi sehingga perbuatan tersangka ini sangat merugikan petani yang seharusnya membeli dengan harga subsidi.
“Pupuk bersubsidi ini diangkut dengan menggunakan dua unit truk. Satu truk tertangkap tangan saat melintas di jalan Raya Betung-Sekayu. Tidak berhenti di sini anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk lagi,” ungkap Andrie, Selasa (26/11/2024), saat press release ungkap kasus.
Pupuk bersubsidi yang dibawa 4 tersangka ini, lanjut dijelaskan Andrie, rencananya akan dijual kepada petani di sekitaran kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, dengan harga non subsidi, tersangka menjual dengan cara overtap yakni membeli putus dan diantar di tempat.
“Pengiriman Pupuk tersebut tidak melalui peredaran pupuk bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi davlatau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tandasnya. (Salam)
Editor: Donni

KA Bandara, Langkah KAI Group Menuju Konektivitas Nasional Wujudkan Asta Cita
BINUS UNIVERSITY Buka Beasiswa Faculty of Humanities melalui Talent Scouting
Broadcast WhatsApp Lebih Aman dari Blokir dengan Barantum
Populer Sepekan
- Daerah3 hari ago
Peduli Kesehatan Mata Anak, Rumkit Bhayangkara M Hasan Bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Sumsel Gelar Bhaktikes
- Crime History2 hari ago
Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
Menteri ESDM Bahlil Tinjau Blok Rokan, Apresiasi Penerapan EOR oleh PHR dalam Tingkatkan Produksi
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
XRP vs Chainlink: Analisis Fundamental dan Prospek Jangka Panjang
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Tokocrypto Dukung Bulan Literasi Kripto, Perkuat Pemahaman Investor
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Penyewa Mobil Listrik Evista Melonjak Signifikan di Awal 2025
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Analisis Prediksi dan Level Kritis XRP yang Wajib Diperhatikan
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Meme Coin Trump Official Tuai Kontroversi, Publik Tuntut Investigasi Hukum