Connect with us

Crime History

Lewat Mang Lokak, Polres Muara Enim Gulung Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong 

Published

on

suarajurnal.co, MUARA ENIM – Respon cepat dan kerja keras Team Rajawali Polres Muara Enim, dalam membongkar aksi komplotan spesialis pembobol rumah kosong antar provinsi, akhirnya membuahkan hasil.

Meski sebelumnya sempat kesulitan mengendus keberadaan pelaku, namun akhirnya polisi berhasil meringkus salah satu pelaku, yakni Mang Lokak alias Meysandi (30) warga jalan Kopral Urip Simpang Tiga Bakaran, lorong Lebak kelurahan Plaju, Palembang.

Dari nyanyian (pengakuan, red) tersangka Mang Lokak ini juga kemudian team bergerak cepat dan tidak menunda-nunda waktu lagi langsung meringkus pelaku.

” Untuk tersangka mang Lokak ini dibekuk di daerah kota Jambi dan penangkapannya diback up oleh team Resmob Polda Jambi. Dari keterangan tersangka ini, akhirnya komplotan spesialis pembobol rumah kosong antar provinsi ini dapat kita bekuk,” papar Kapolres Jhoni Eka Putra didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasat Reskrim AKP Darmanson SH, dan Kanit Pidum, IPDA Zakwan Rifki S.Trk serta Katim Buser Aiptu Hasim SH dan Aipda Guntur Alam, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 16 Januari 2024.

Berdasarkan informasi, menyebutkan modus para pelaku dalam melancarkan aksinya mengincar rumah kosong, dengan cara mendatangi rumah pelaku dan berpura-pura bertamu dan mengetok atau menggedor pintu rumah korban untuk memastikan rumah tersebut kosong dan tidak berpenghuni. Setelah mengetahui rumah tersebut kosong lalu para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara membuka secara paksa atau merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng dan linggis kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menguras harta dan barang yang ada di dalam rumah korban, setelah selesai para tersangka melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa emas kuning sebanyak 5 suku, kalung berlian. cincin berlian, gelang berlian serta uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang berada di dalam lemari kamar utama,” ucap Kapolres Jhoni Eka Putra.

Akibat dari kejadian itu, pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) dan melaporkannya ke SPKT Polres Muara Enim guna ditindak lanjuti dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut ini rekan-rekan pelaku, yang juga berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Muara Enim, usai mendapatkan nyanyian pelaku Mang Lokak

Yakni di antaranya, Fajudin Effendi alias Kevin warga jalan Kapten Abdullah RT 32RW 18 no 49 kelurahan Plaju Palembang dan rekannya Iwan Alias Bomer warga jalan Robani Kadir RT 23 RW 06 hikmah 3 talang Putri Palembang serta Sarbani alias Niku Warga jalan kapten Abdullah lorong perguruan RT 01 RW 01 talang bubuk Plaju darat Palembang terancam pasal pidana 363 ayat (1) ancaman maksimal 7 tahun penjara .

Dari tangan para pelaku juga sudah diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng modifikasi, satu obeng krisbow, 2 unit sepeda motor beat warna hitam tanpa plat nomor, serta satu unit mobil rental diamankan Polres Muara Enim kepolisian daerah sumatera selatan. (*)

Editor: Donni

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *