Connect with us

Daerah

Deklarasikan Musi Rawas Zero Knalpot Brong, Kapolres Perintahkan Tindak Pelanggar dan Buat “Pohon Knalpot Brong” 

Published

on

suarajurnal.co, MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura), Kodim 0406 Lubuklinggau dan Pemda Mura bersama OPD terkait serta komunitas ojek/motor di “Bumi Lan Serasan Sekentenan”, bersama-sama mendeklarasikan dan menandatangani Mura Zero Knalpot Brong.

Deklarasi tersebut dipimpin dan diikrarkan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH. Berikut isi ikrar itu antara lain, pertama mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan, bebas dari knalpot brong, kedua turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, ketiga senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya dan terakhir keempat bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.

Deklarasi diikrarkan pada saat Apel Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong Polres Musi Rawas di halaman apel depan Mapolres Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (19/1/2024).

Terlihat hadir dalam kegiatan itu, Wakapolres Mura, Kompol Harsono beserta para kabag, para kasat, para kasi serta para personel Polres Mura. Serta, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, perwakilan Dishub, Kepala Satpol PP Damkar, Yudhi Fachriansyah, perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan SMA Negeri 2 Muara Beliti dan Komunitas Ojek dan Motor Mura.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi secara pribadi menyampaikan arahannya, terkait knalpot brong tersebut.

“Saya minta kepada seluruh peserta apel pada pagi hari ini, saya minta agar dikampanyekan secara masif secara struktural dari keluarga dari mulut ke mulut, dari saudara ke saudara ataupun dari tempat kerja kita, yang ada di sini.

Jadi, pada apel pagi hari ini bukan hanya seremonial saja, tapi betul-betul kita laksanakan, karena berdampak pada lingkungan sekitar, lingkungan pribadi kita,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, sebagian besar pegawai negeri di kabupaten Mura ini, kebanyakan tinggal di Lubuklinggau.

“Tentu saja apa yang disampaikan bahwasanya perlu kita sampaikan sosialisasi ke saudara-saudara kita, rekan-rekan kita untuk saling mengingatkan, menegur dan apabila ini sudah diberikan teguran,” imbuh dia.

Selanjutnya, Kapolres memerintahkan kepada jajaran penegakan hukum, Satlantas Polres Musi Rawas, untuk betul-betul melakukan penindakan, dan bekerja sama dengan para stakeholder baik Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar, maupun Dishub dan OPD terkait, dalam melaksanakan tindakan di jalan.

“Sehingga knalpot brong ini keberadaannya bisa kita minimalisir, karena baik di kabupaten Musi Rawas, baik di Muara Beliti, maupun di setiap polsek-polsek yang ada di wilayah hukum Polres Musi Rawas, itu pasti ada, sehingga mungkin bisa dibuatkan Pohon Knalpot, jadi yang bersangkutan yang melanggar langsung dicopot sendiri, kemudian dipotong diserahkan ke kita untuk dibuatkan Pohon Knalpot Brong, kemudian, dipajangkan di area masyarakat yang bisa langsung melihat.

Saya tekankan lagi, kiranya kegiatan hari ini bukan hanya kegiatan seremoni saja, namun benar-benar kita harus laksanakan dalam mewujudkan Musi Rawas Zero Knalpot Brong. Apalagi banyak kita ketahui akhir-akhir ini dampak dari knalpot brong dari media massa, media cetak, media online dan media elektronik ada kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan, yang akhirnya berdampak terhadap kehidupan masyarakat bangsa dan negara,” ucap suami Ny Meita Andi Supriadi ini

Selain itu, saat apel dilaksanakan, orang nomor satu di Mapolres Mura ini, juga menyampaikan arahannya dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, yang mengatakan lalu lintas angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan dan jaringan lalu lintas angkutan jalan dan prasarana lalu lintas angkutan jalan kendaraan berkemudi pengedara jalan serta penggelolanya.

Sedangkan keselamatan lalulintas angkutan jalan suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan yang selama berlalu lintas disebabkan oleh manusia, kendaraan dan lingkungan serta keselamatan merupakan suatu prinsip kesadaran transformasi di Indonesia.

“Prinsip ini sering tidak sejalan dengan terjadi di lapangan, maka itu kita dedikasikan adanya keluhan masyarakat terkait adanya fenomena knalpot brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dianggap mengganggu kenyamanan, karena suara yang dikeluarkan sangat bising dan berisik knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung sehingga tidak ada bagian untuk memecah atau meredam suara agar tidak bissing, sedangkan knalpot standar mempunyai tabung sehingga untuk menyaring dan tidak terjadinya suara bising,” imbuhnya.

“Perlu kita ketahui bersama, bahwa untuk mengeluarkan satu unit produk sepeda motor dan roda empat maka pemerintah beserta dengan instansi terkait harus melaksanakan uji kelayakan, kelengkapan kendaraan dari unit tersebut sesuai dengan SNI dan keselamatan sesuai dengan pasal 57 dan pasal 285 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, serta peraturan menteri lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru.

Namun sangat disayangkan sebagian dari masyarakat kita yang tidak sesuai dengan standar ini, sehingga dapat mengganggu kenyamanan seluruh pengguna jalan khususnya mengganti knalpot standar menjadi knalpot brong,” tandasnya.

Kapolres melanjutkan, bahwa pelanggaran tersebut bukan tanpa sebab karena menimbulkan tujuh dampak negatif, tidak hanya bagi manusia tetapi juga bagi kendaraan bermotor tersebut yaitu, pertama merusak ketentraman masyarakat, kedua mengurangi rasio bahan bakar dan udara pada kendaraan, ketiga merusak indra pendengaran telinga, keempat meninggalkan polusi asap bagi pengendara lain dan lingkungan dan kendaraan menjadi lebih panas dan pembakaran mesin tidak optimal membutuhkan bahan bakar yang lebih banyak.

“Dengan adanya deklarasi ini, yang merupakan titik awal bagi kita semua untuk bersama-sama memaksimalkan langkah-langkah dari pelanggaran lalulintas, mari kita bersatu padu untuk menciptakan Sumsel bebas dari knalpot brong, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, kenyamanan berkendara, berkelanjutan bukan hanya dengan aturan yang harus dipatuhi, tetapi sebuah kewajiban untuk melindungi nyawa dan harta benda serta orang lain.

Ketika kita mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas karena secara tidak langsung kita berturut berkontribusi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan pengendara lalu lintas.

Oleh karena itu mari kita tanamkan beberapa nilai penting dalam diri kita ketika berada di jalan raya, pertama kesadaran ketika berada di jalan raya kita harus senantiasa sadar bahwa kita berbagi ruang dengan orang lain dan setiap apa yang kita putusan di jalan raya dapat berdampak pada kehidupan orang lain.

Kedua, patuh dan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya semata-mata pembatas tetapi panduan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan di jalan, ketiga ketika berlalu lintas tertib berlalu lintas memerlukan etika dengan cara menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya.

Dan, keempat kewaspadaan dan keterampilan dalam berkendara seringkali membahayakan, bahaya dari datang yang tidak terduga-duga, oleh karena itu kita harus senantiasa waspada serta terampil dalam menggunakan kendaraan di situasi sekitar kita.

Mari kita tingkatkan kesadaran dan komitmen kita untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan dan menghargai sesama pengguna jalan kita berkontribusi dalam mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ajak Kapolres.

“Besar harapan saya melalui deklarasi ini, dapat terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, sehingga dapat terampil mengemudikan kendaraan dengan baik dan profesional dan juga menghadirkan pengguna jalan dan patuh terhadap tertib berlalu lintas serta dapat mengurangi polusi suara dan polusi udara di Sumatera Selatan khususnya di Polres Musi Rawas,” tuturnya. (*)

Editor: Donni

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Crime History

Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.

Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.

Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.

“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Peduli Kesehatan Mata Anak, Rumkit Bhayangkara M Hasan Bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Sumsel Gelar Bhaktikes

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Personel Rumkit Bhayangkara Mohd Hasan Palembang bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel menggelar bhakti kesehatan sosial masyarakat, pada Jumat (7/2/2025).

Pada kegiatan kali ini tim medis RS Bhayangkara Palembang melakukan pemeriksaan mata, bertempat di TK Kemala Bhayangkari 04 Cabang dan SD Kemala Kemala Bhayangkari 01 Cabang Satbrimob daerah Sumatera Selatan.

Saat dihubungi, Karumkit Bhayangkara M Hasan Palembang, Kombes Pol Dr. dr. Budu Susanto Sp.BS melalui Kompol dr Rahmat Fajar Apriandi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan mata, khususnya pada anak-anak. Dengan mata yang sehat, anak anak generasi penerus bangsa dapat belajar dengan lebih baik. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri siswa TK Kemala Bhayangkari 04 dan SD Kemala Bhayangkari 01 yang berjumlah 100 anak.

Kompol dr Rahmat menambahkan, pemeriksaan mata dan screening penyakit mata dini pada usia anak anak dilakukan dengan menggunakan snellen chart, penlight dan funduskopi yang langsung diperiksa dokter spesialis mata dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Dengan tujuan mendeteksi secara dini penyakit mata pada anak, terutama pada kelainan refraksi mata.

“Ini adalah langkah penting untuk mendeteksi masalah kesehatan mata sejak dini dan memberikan penanganan yang lebih efektif,” kata dr. Rahmat, saat mendampingi Ketua Bhayangkari Sumsel, Nyonya Dewwy Andi Rian bersama pengurus Bhayangkari Sumsel yang hadir langsung pada kegiatan tersebut.

Menurut dr Rahmat, jika terdapat indikasi gangguan penglihatan baik pada anak-anak maupun dewasa, nantinya akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan mata yang lebih lengkap baik di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Pemeriksaan kesehatan mata secara dini sangat penting. Dengan demikian, kita bisa memberikan penanganan yang tepat dan mencegah gangguan menjadi lebih parah,” tambahnya.

Selain itu, penyuluhan kesehatan mata juga dilakukan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah, terutama di lingkungan keluarga.

“Kami ingin orang tua mempunyai perhatian lebih terhadap kesehatan mata anak-anak mereka. Hal ini penting agar anak-anak tidak terkena gangguan penglihatan akibat kebiasaan hidup yang kurang sehat,” jelas dr Rahmat.

la juga menyoroti kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh anak-anak saat ini, seperti penggunaan gadget dalam durasi panjang dan sering sambil tiduran. Kebiasaan ini, menurutnya, bisa meningkatkan risiko gangguan penglihatan pada anak-anak. Bahkan tak jarang anak yang masih TK sudah harus menggunakan kacamata untuk memperbaiki penglihatan mereka.

dr Rahmat menegaskan, langkah pencegahan harus diambil sejak dini untuk menyelamatkan kesehatan mata anak.

“Kita harus menyelamatkan mata anak-anak kita dengan tindakan pencegahan dan penanganan yang tepat sejak dini. Kesehatan mata mereka adalah masa depan mereka,” imbuh dr. Rahmat.

Dari pantauan, kegiatan ini dipimpin AKBP Yunita Marlina S. Kep M. Kes bersama tim dr. Dian Melva Isabella, dr. Elly SpM ,dr. Prima SpM, dr. Yose Rizky Siregar, dr. Evlin Kohar, dr. Ricky, ⁠dr. Alfarizki, dan tenaga medis lainnya, di antaranya Cici Angraini S.Keb, Ns. Viona Pithaloka S.Kep, Tia Rahma Djayanti Amd. Kep, Chandra Lukita dan Nugraha Tri Prayoga.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh dokter spesialis mata dari Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Para anak anak didampingi orangtua dapat langsung berdiskusi dan bertanya mengenai berbagai permasalahan kesehatan mata yang dihadapi oleh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga kesehatan mata, khususnya pada anak-anak.

Kegiatan bhakti kesehatan tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari Sumatera Selatan yang jatuh pada tanggal 5 Mei setiap tahunnya. **

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Kanwil Kemenkum, Dirjen Imigrasi dan Dirjen pemasyarakatan Sumsel Lakukan Penandatangan PPB dan AKS, Ini Isinya 

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora melakukan Penandatangan Perjanjian Penggunaan Bersama dan Antara Kantor Sementara Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Rabu (5/2) di Ruang Kerja Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.

“Ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat pada jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan terkait tata kelola Barang Milik Negara pada masa transisi,” ungkap Agato.

Penandatangan Perjanjian Bersama meliputi Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) meliputi tanah dan bangunan Gedung Kantor, sedangkan pada Perjanjian sementara meliputi seluruh Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perjanjian Bersama dan Perjanjian Sementara ini berlaku mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 dan setelah dilakukan audit Keuangan BPK Tahun 2024, maka akan diadakan alih status Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum.

“Diharapkan dengan penandatangan Perjanjian Bersama dan Perjanjian Sementara ini dapat meningkatkan sinergi antara 3 Kantor Wilayah tersebut dalam meningkatkan pelayanan public,” tandas dia.

Turut hadir menyaksikan penandatangan tersebut Para Pimti Pratama dari Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan. **

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan