Connect with us

Crime History

Nekat Curi Hp Pedagang Sate, Warga Jalan Tower Digelandang ke Polsek Prabumulih Timur

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur, pada Sabtu sore (16/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil meredam keributan warga yang emosi terhadap ulah sekawanan pelaku pencurian yang tertangkap basah mencuri handphone milik salah satu pedagang sate di kawasan jalan Lingkar Timur, kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih.

Selanjutnya, pelaku yang belakangan diketahui bernama Joli Saputra Bin Ramdani, berprofesi buruh, warga jalan Tower RT/RW 06/03 kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur itu langsung diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna diintrogasi lebih lanjut. Sementara rekannya, El (inisial, red) warga Perumnas Sukajadi berhasil kabur meloloskan diri dari kejaran petugas dan warga (DPO).

Dari informasi yang diterima menyebutkan kejadian itu bermula saat pelapor, yakni Bayu Anggara (25 tahun), warga jalan Sumatera RT 04 RW 01 kelurahan Gunung Ibul, seperti biasa berdagang usaha sate dan es di jalan Lingkar Timur Prabumulih.

Namun tidak lama kemudian, datang kedua pelaku berpura-pura memesan sate dan es kepada korban. Guna melancarkan aksinya, Pelaku Joli berperan mengalihkan perhatian penjual (korban), sedangkan pelaku lainnya, El (DPO) bertugas mengambil Hp milik korban, yang saat itu ditaruhnya di atas meja dagangan. Usai berhasil mengambil hp tersebut, pelaku El langsung memanggil pelaku JOLI untuk segera pergi meninggalkan lokasi.

Korban baru menyadari kejadian yang dialaminya, dan kemudian mengecek kamera CCTV yang terpasang di warungnya. Betapa terkejutnya korban, saat mengenali pelaku JOLI dan rekannya terekam di kamera CCTV. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur.

“Di saat Unit Reskrim melakukan patroli beat, di mana ditemukan keributan warga yang saat itu, setelah dikroscek diketahui telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh pelaku dan setelah itu pelaku diamankan ke Mapolsek Timur untuk dilakukan introgasi, dan setelah dilakukan proses dan pelaku telah melakukan pencurian bersama pelaku lainnya, barulah setelah itu dilakukan proses penyidikan,” terang Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herri Sulistyo.

Dilanjutkannya, dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) helai sweater warna biru, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) buah kotak HP merk oppo A77s, 1 (satu) buah rekaman cctv, dan 1 lembar uang pecahan Rp10.000. (*)

Editor: Donni

Crime History

Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku 

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25).

Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang.

Dijelaskan Kapolrestabes, peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban.

Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa.

Mendapat serangan tiba-tiba itu, korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri.

Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada pikiran rakyat Sumsel, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).

Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan penusukan,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban 

Published

on

MUBA, suarajurnal.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban Angga (36 tahun) di tempat kejadian.

Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 12.06 WIB, kamis lalu (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, serta 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.

“Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, Selasa malam (26/11/2024).

Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP, yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.

“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” bebernya.

Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Ya untuk senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.

Akibatnya penembakan itu, korban pun terjatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat.

Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Tim Dit Siber Polda Sumut Ciduk Pemilik Akun Instagram Endorse Situs Judi Online

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).

Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33), warga jalan Bunga Baldu, kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.

“Setelah menerima laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya di jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024,” kata Hadi, pada Kamis (21/11).

Hadi mengungkapkan, setelah diamankan, pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui telah mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ungkapnya, seraya menambahkan dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.

“Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” pungkasnya. (Leo)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan