suarajurnal.co, PALEMBANG–  Rina Indah AMD, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pelembang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil II harus menelan kekecewaan atas sikap keputusan KPU Pelembang yang menurutnya menyalahi kebenaran.

Ucapnya, tercatat dalam sejarah pertama di Kota Palembang, adanya persidangan pelanggaran administratif yang dilakukan dengan penuh trik dan intrik oleh peserta pemilu, menggerakkan massa prema untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu, senin (19/3/2024).

Lanjutnya, dan juga pertama dalam sejarah pemilu di Kota Palembang adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang mana dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kota Palembang.

“Memang ada pelanggaran administratif, dilakukan KPU Kota Palembang dalam Pileg 2024,” ujarnya.

Masi kata wanita berhijab ini, putusan  pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu  tersebut adalah KPU Kota Palembang. Terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur dan mekanisme perhitungan suara rekap  didasarkan pada C hasil dan D hasil yang tidak valid, bebernya.

Dengan kata lain, Rina sapaan akrabnya menyebutkan terbukti juga secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang untuk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang khususnya Dapil II, tegasnya.

“Sungguh sangat disayangkan dan ironi atas sikap KPU Kota Palembang setelah putusan dibacakan, yang bisa berbangga dan bersenang hati terhadap putusan ini, padahal dirinya dinyatakan bersalah.” sesalnya.

Harapan ke depan, kita akan berupaya untuk mendesak pihak Bawaslu kota Palembang khususnya Gakumdu Kota Palembang agar segera memproses tindak pidana penggelembungan suara karena telah terbukti  adanya pelanggaran administratif.

Terakhir, Kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan karena kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil, tutupnya. (Red)
Editor: Doko