Crime History
Bawa Sabu di Panaragan, 2 Sekawan Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba
Published
12 bulan agoon
By
admin
TULANG BAWANG BARAT – Apes dialami 2 sekawan, NS (33), berprofesi petani, warga kelurahan Panaragan Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat dan FR (22) warga kelurahan Tanjung Senang, kecamatan Kota Bumi Selatan, kabupaten Lampung Utara.
Belum sempat menikmati narkotika jenis sabu, yang baru mereka beli secara urunan (patungan, red), keduanya keburu ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kedua pemuda ini berhasil diringkus saat sedang berada di jalan Poros kelurahan Panaragan Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa malam, (19/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Petugas kami berhasil menangkap 2 orang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Kedua Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di jalan Poros kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan S.IK, Rabu (20/3/2024).
Dari salah satu tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dan1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru warna ungu.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap kedua pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah kelurahan Panaragan Jaya. Di mana dari informasi yang didapat bahwa di daerah Panaragan Jaya sedang ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu di lantai paving blok tepat di samping salah satu Pemuda bernama (NS). Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru warna ungu yang terselip disaku celana jeans milik pelaku,” papar AKP Yopi.
Sementara, pelaku NS mengakui dan menerangkan bahwa plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya bersama FR dan seorang laki-laki tidak dikenal yang merupakan pembeli buah duku.
Ia (NS) katakan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara urunan (patungan) masing-masing per orang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kedua Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasatreskoba. (*)
You may like
Jual Sapi Tukar Sabu, SLN Diamankan Satrestik Polres Prabumulih
Kantongi Sabu, Seorang Petani di Muara Lakitan Diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Diduga kembali Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Bermotor Bawa Sabu, Seorang Pria Pengangguran Diringkus Satres Narkoba Polres PALI
Peringati HANI 2023, Polres Lubuklinggau Musnahkan BB Sabu dan Ineks Senilai Rp1 Miliar
Lagi !!!, Jawab Kerinduan Netizen, Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap BD Sabu
Crime History
Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun
Published
1 bulan agoon
Februari 9, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.
Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.
Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.
“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.
“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *
Editor: Donni
Crime History
Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku
Published
1 bulan agoon
Februari 2, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.
Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.
Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.
Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*
Editor: Donni
Crime History
Terlibat Kasus Penipuan, Perempuan Muda Asal PALI Ini Diciduk Polisi, Ternyata Ini Modus Operandinya
Published
2 bulan agoon
Januari 31, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang perempuan berinisial VBP (18), warga kecamatan Talang Ubi, PALI, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia (VBP) ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga di Prabumulih.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diringkus, saat sedang asyik makan di salah satu Resto Siap Saji di kawasan jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gunung Ibul Barat, kota Prabumulih.
Dari informasi yang diterima, penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada 24 Desember 2024 lalu, ketika pelaku menawarkan kepada korban bernama Agnesia (33), warga jalan RA Kartini, sebuah iPhone 13 Pro Max dengan harga lebih murah dari pasaran.
Pelaku juga menjanjikan bahwa ponsel tersebut akan sampai dalam waktu satu minggu setelah pembayaran.
Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada pelaku.
Namun, setelah ditunggu-tunggu lebih dari satu minggu, handphone yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Merasa kesal telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dengan dasar LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH M.Si membenarkan adanya laporan korban. Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri SH langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui keberadaan pelaku saat sedang makan di salah satu resto siap saji di jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan dua lembar bukti penyerahan uang sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
“Atas perbuatannya, VBP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tukasnya. (Pik/*)
Editor: Donni

Merchmaking Market 2025: Surga Merchandise Musisi Hadir di The Brickhall Fatmawati City Center
EVOS Terpilih sebagai Klub Mitra Resmi Esports World Cup Foundation (EWCF)
Panduan Memilih Penyedia OTC USDT untuk Transaksi Aman dan Efisien
Populer Sepekan
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
5 Alasan Memilih APCO Digital Twin untuk Industri Modern
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
THR Cair, Kendaraan Baru Jadi Ada Dengan Promo Spesial BRI Finance
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Skype Tutup Layanan, VoIP Ini Bisa Jadi Alternatif untuk Bisnis
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Kenapa Credit Scoring Sangat Penting di Tahun 2025
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Apa itu Training Sertifikasi PPLB3 Energy Academy?
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Lintasarta Pastikan Keandalan Layanan Digital Sektor Strategis Sambut Momen Ramadan dan Lebaran 2025
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
HDII Professional Connections 2025, Buka Puasa Bersama Mitra Industri, Turut Disukseskan oleh MLV Teknologi
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Arfiana Maulina Raih Nilai A Meski Menempuh Studi Lintas Jurusan, Aktif Magang, Menang Kompetisi