Crime History
Edarkan Sabu Seberat 118,43 Tiga Orang Diringkus, 2 Paket Sedang Disita
Published
11 bulan agoon
By
admin
suaranurnal.co, PRABUMULIH– Satrestik Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan kerja keras dan kebersamaan tim, akhirnya berhasil tiga orang pengedar sabu ditangkap. Ketiganya yakni, Madindar, (51) warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kemudian, Dwi Agustian Putra Negara, (25) warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dan Mahendra Kuswoyo, (36) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.
Dari tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat brutto 118,42 gram, 1 lembar lakban warna hitam, 1 buah HP Nokia warna biru, 1 buah HP Infinix warna ungu, 1 buah HP Vivo warna biru tosca, 1 buah HP Vivo warna ungu, dan 1 unit sepeda motor Honda CB150 warna merah dengan plat nopol BG 4992 DAO.
Informasi dihimpun, Rabu (20/3/2024) terungkap kasus ini berawal adanya informasi bahwa di rumah terletak di Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,
Menindaklanjuti Laporan Informasi (LI) Unit 2 Satrestik di pimpin langsung Kanit 2 langsung menuju ke TKP. Pada saat di TKP, anggota Unit 2 Satrestok melihat dan mengamankan 3 orang laki-laki mencurigakan diketahui memiliki nama Madindar, Dwi Agustian, dan Mahendra sedang menyimpan atau membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat di saksikan warga setempat.
Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna hitam ditemukan di genggaman tersangka, Madindar.
Setelah diintrogasi tersangka mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut ialah milik mereka bertiga mereka dapat dari AM merupakan barang titipan agar dijual kembali.
Atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestik, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu. “Iya betul, Satrestik berhasil melakukan ungkap kasus dan menangkap tiga orang pengedar dan menyita 118,42 gram sabu,” jelasnya.
Ketiganya akan dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun dan proses hukumnya tengah berjalan,” tutupnya. (Red)
Editor: Doko
You may like
Crime History
Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun
Published
6 hari agoon
Februari 9, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.
Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.
Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.
“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.
“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *
Editor: Donni
Crime History
Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku
Published
2 minggu agoon
Februari 2, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.
Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.
Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.
Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*
Editor: Donni
Crime History
Terlibat Kasus Penipuan, Perempuan Muda Asal PALI Ini Diciduk Polisi, Ternyata Ini Modus Operandinya
Published
2 minggu agoon
Januari 31, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang perempuan berinisial VBP (18), warga kecamatan Talang Ubi, PALI, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia (VBP) ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga di Prabumulih.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diringkus, saat sedang asyik makan di salah satu Resto Siap Saji di kawasan jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gunung Ibul Barat, kota Prabumulih.
Dari informasi yang diterima, penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada 24 Desember 2024 lalu, ketika pelaku menawarkan kepada korban bernama Agnesia (33), warga jalan RA Kartini, sebuah iPhone 13 Pro Max dengan harga lebih murah dari pasaran.
Pelaku juga menjanjikan bahwa ponsel tersebut akan sampai dalam waktu satu minggu setelah pembayaran.
Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada pelaku.
Namun, setelah ditunggu-tunggu lebih dari satu minggu, handphone yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Merasa kesal telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dengan dasar LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH M.Si membenarkan adanya laporan korban. Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri SH langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui keberadaan pelaku saat sedang makan di salah satu resto siap saji di jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan dua lembar bukti penyerahan uang sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
“Atas perbuatannya, VBP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tukasnya. (Pik/*)
Editor: Donni

XRP Makin Kuat, Tak Lagi Bergantung pada Bitcoin: Apakah Harga Akan Naik Tajam?
KAI Kolaborasi Bersama UGM Kembangkan Sistem Ground Detector Lokomotif
VRITIMES Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pratamamedia.com dan Beritajabar.news
Populer Sepekan
- Crime History6 hari ago
Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun
- Headline6 hari ago
Naturalisasi, Tiga Atlet Sepak Bola Ini Diharapkan Mampu Meningkatkan Prestasi Timnas
- Kasus & Peristiwa6 hari ago
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Film India dengan Sulih Suara Bahasa Indonesia: Inovasi Baru dalam Festival Film
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
KAI Hadirkan Transportasi Aman dan Nyaman, 957 Barang Tertinggal Senilai 1,1 Miliar Berhasil Diamankan
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Bitcoin Tembus Kenaikan 120% Usai Halving 2024, Apakah Sudah Overpriced?
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Icon Plus Luncurkan ICONMail: Solusi Email Komprehensif untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis di Indonesia
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Naik Taksi Online Listrik Evista ke Bandara Soekarno-Hatta Mulai Rp50 Ribu