Crime History
BNN Sumsel Musnahkan BB Narkotika Hasil Ungkap Kasus Januari 2024
Published
1 tahun agoon
By
admin
suarajurnal.co, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Sumatera Selatan, Kamis, (21/3/2024), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Sedikitnya, ada 1.991 gram narkotika jenis sabu, dan 20.476,27 gram ganja, yang merupakan hasil ungkap kasus sejak Januari 2024 lalu. Barang bukti ini diperoleh dari sejumlah tersangka, di antaranya Dedy bin Sudirman dan Juliansa Bin Suhaimi.
“Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai tindak lanjut penanganan kasus, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kombes Pol Dra Basani R. Sagala MH, selaku ketua pelaksana pemusnahan kepada awak media.
Basani menegaskan, pentingnya integritas dalam penegakan hukum terhadap narkotika. “Langkah ini merupakan bagian dari penanganan kasus narkotika yang telah diungkap sejak Januari 2024,” ucapnya.
Masih disampaikan ia, bahwa aparat penegak hukum telah melakukan serangkaian pengungkapan dan penyekatan di beberapa daerah untuk menghambat pergerakan narkotika yang ditujukan untuk diedarkan ke luar provinsi.
“Melalui penyekatan ini, diharapkan bisa mengurangi peredaran narkotika yang semakin meluas,” imbuhnya.
Menurut pengakuan beberapa tersangka, sambung Basani, mereka mendapatkan upah ratusan ribu rupiah untuk setiap pengantaran narkotika. “Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba telah merambah hingga ke lapisan masyarakat ekonomi bawah,” tegas dia.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Basani juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tanpa dukungan dan kepedulian dari masyarakat, akan sulit bagi aparat penegak hukum untuk melawan peredaran gelap narkotika.
Terakhir, Basani juga menekankan pentingnya kerja sama antar jajaran criminal justice system di Sumatera Selatan untuk mencegah meningkatnya penyalahgunaan narkoba, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. “Diharapkan dengan adanya sinergi ini, wilayah Sumatera Selatan bisa terbebas dari peredaran narkotika,” tukasnya. (Manda)
Editor: Donni
You may like
Ditres Narkoba Polda Sumsel Musnahkan 38,1 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Malam Tahun Baru
Ungkap Kasus Pencurian Pipa Pertamina, Polres Pali Amankan 4 Pelaku, 1 di Antaranya Masih Berusia Belasan Tahun
Polres Prabumulih, Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Motor
Polsek Prabumulih Timur Kembali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil
Crime History
Klarifikasi Pemberitaan Negatif, Lapas Lubuk Pakam Razia Blok Hunian WBP
Published
4 minggu agoon
April 6, 2025By
admin
LUBUK PAKAM, suarajurnal.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, pada Jumat (4/4/2025), menggelar Razia Insidentil terhadap sejumlah kamar blok WBP.
Kegiatan razia insidentil ini merupakan atensi langsung Hakim Sanjaya selaku Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili langsung Kasi Adm. Kamtib, Tiopan Situmorang dan didampingi oleh Kenal Purba selaku Kepala Pengamanan; Kasi Binadik & Giatja, Bastian Surya Manik; Kasubsi Perawatan, Sukadi; Kasubsi Peltatib, Gebriel Sembiring serta Jajaran Pengamanan langsung merapatkan barisannya untuk segera menggelar Razia. Sebelum melakukan Razia, Tiopan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengamanan yang telah meluangkan waktunya guna melakukan Razia.
Ia juga menyampaikan, bahwa tujuan dari razia dilakukan, selain sebagai kegiatan rutin juga sebagai klarifikasi terkait adanya dugaan peredaran Narkoba dan kamar lodes yang terjadi di Lapas Lubuk Pakam.
Saat dilakukan razia blok, petugas terlebih dahulu memberi pengarahan kepada WBP, karena akan dilakukan razia di kamar hunian. Lalu melakukan penggeledahan fisik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Setelah memastikan WBP tidak membawa barang-barang terlarang dan berbahaya, selanjutnya kamar-kamar WBP menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penggeledahan.
“Kita akan melakukan razia terhadap sejumlah kamar yakni Ahmad Yani 12, 13 dan 14. Segala temuan yang kita lakukan hari ini tentu saja akan kita sita dan kita musnahkan. Semoga kegiatan yang kita lakukan saat ini memberikan jawaban terhadap pemberitaan negatif yang ada di Lapas,” pungkas Tiopan.
Tercatat ditemukan tiga kamar menyimpan barang-barang terlarang di antaranya, 4 (Empat) Bilah Sajam, 1 (Satu) Buah Sendok, 1 (Satu) Buah Lakban, 1 (Satu) Bilah Mata Gerenda, 1 (Satu) Buah Sendok Makan, 1 (Satu) Gunting Kuku, 1 (Satu) Buah Tang, dan 1 (Satu) Alat Cukur. Hasil razia yang ditemukan selanjutnya diserahkan pada jajaran Kamtib untuk dimusnahkan. (Leo/SN)
Editor: Donni
Crime History
Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun
Published
3 bulan agoon
Februari 9, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.
Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.
Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.
“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.
“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *
Editor: Donni
Crime History
Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku
Published
3 bulan agoon
Februari 2, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.
Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.
Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.
Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*
Editor: Donni

Kolaborasi BINUS dan GNFI: Peran Keluarga dalam Membangun Bangsa Melalui Peluncuran Buku Kawan GNFI
KAI Dukung Semangat Hari Buruh: Layanan Maksimal untuk Masyarakat Produktif Indonesia
Bitcoin Kembali Menguat, Bittime Tekankan Edukasi Investor
Populer Sepekan
- Ekonomi Bisnis3 hari ago
Tokocrypto Perkuat Layanan VIP & Institusional di Tengah Pertumbuhan Investor
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Daftar 30 Tempat Wisata Rekomendasi di Jakarta
- Ekonomi Bisnis3 hari ago
Kecil Hampir Dijual, Kini Steward Leo Bangun First Wave Coffee dari Nol
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Pelantikan Pengurus DPP IKA UII & DPW Jakarta IKA UII Periode 2025-2030
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Perayaan 15 Tahun Inovasi dan Dedikasi Prodi Film BINUS UNIVERSITY
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Aptech dan Orbit Future Academy Menjalin Aliansi Strategis di Indonesia Economic Forum untuk Mendorong Ekonomi Digital dan Kreatif Indonesia
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Pernikahan Megah dalam Pelukan Alam: Rayakan Hari Bahagia Anda di Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir
- Ekonomi Bisnis3 hari ago
Elnusa Petrofin Terus Dukung Ketahanan Energi dan Optimalisasi Hilirisasi Migas di Wilayah Kalimantan Barat