Connect with us

Crime History

Kerahkan 150 Personel Gabungan, Polres Prabumulih Incar Para Pelaku Tindak Pidana Kasus Ini 

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Polres Prabumulih bersama Instasi terkait di antaranya, POM TNI, Koramil, Dishub dan Pol PP kota Prabumulih, pada Sabtu malam, (23/3/2024), menggelar patroli skala besar dan juga razia gabungan, yang dipusatkan di jalan Lintas Prabumulih Palembang tepatnya depan mako Polres Prabumulih.

Kegiatan Patroli skala besar dan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo S.IK, Wakapolres Prabumulih, Kompol Hendri SH dan juga melibatkan gabungan TNI Polri, Dishub dan Sat Pol – PP kota Prabumulih berjumlah lebih kurang 150 Personel. Sebelum kegiatan dimulai terlebih dahulu dilaksanakan apel pergelaran pasukan serta arahan yang disampaikan langsung oleh Kapolres Prabumulih,

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo menerangkan, kegiatan patroli dan razia di wilayah perbatasan yang digelar ini menargetkan sasaran utamanya pada para pelaku tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), kejahatan jalanan seperti kepemilikan senjata tajam / senjata api, serta peredaran gelap narkotika maupun miras.

“Cara bertindak yang petugas kami lakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan secara selektif prioritas kepada para pengemudi dan kendaraannya, baik roda dua, roda empat maupun roda enam yang dicurigai,” katanya.

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap malam akhir pekan sebagai bentuk kehadiran petugas Polri khususnya personel Polres Prabumulih di bulan ramadan ini sampai perayaan Idul Fitri 1445 H.

“Nantinya kami akan menggelar kegiatan razia dan patroli perbatasan, baik dengan Polres Muara Enim maupun dengan Polres Pali, Kegiatan diharapkan bisa mencegah, serta meminimalisir terjadinya tindak pidana.

Selain itu, operasi gabungan ini juga bertujuan untuk mencegah tawuran dan balap liar pada Bulan Suci Ramadan. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama Bulan Suci Ramadan,” tuturnya.

“Pada kegiatan malam ini Polres Prabumulih melaksanakan Tilang STNK sebanyak 14 lembar, SIM 7 lembar, Kendaraan roda 2 sebanyak 3 unit dan kendaraaan roda 6 sebanyak 1 Unit, selanjutnya dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Prabumulih guna proses lebih lanjut,” tutup AKBP Endro. (*)

Editor: Donni

Crime History

Lagi Incar Mangsanya, Spesialis Curanmor di Pertokoan Medan Diciduk Reskrim Polsek Medan Baru 

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, Riko Andriyan alias Ronal (28).

Salah satu pelaku komplotan sindikat curanmor ini diringkus petugas, saat sedang berada di parkiran Carrefour Plaza Medan Fair jalan Gatot Subroto, Medan, diduga hendak mengincar calon mangsanya, pada pada Kamis, tanggal 5 Desember 2024.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan berdasarkan pengembangan dari pelaku Khairi Fadly Rambe yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong SH MH bersama Panit 1 Ipda Benni Aritonang SH, Panit 2 Ipda Gaung Wira Utama STr.K dan Panit 3 Ipda Khairi Maulana,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Jumat (6/12/2024).

Dikatakan Kompol Yayang, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5469 AHN di parkiran Basement Sun Plaza jalan K.H. Zainul Arifin Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, pada Rabu, tanggal 20 November 2024 bersama pelaku Khairi Fadly Rambe, yang sebelumnya telah diamankan.

“Korban bernama Muhammad Arda (23) warga jalan Tuar Kec. Medan Amplas, mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5469 AHN yang terparkir di parkiran Basement Sun Plaza, dengan total kerugian Rp.10.500.000,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku Riko Andriyan alias Ronal juga mengakui telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor bersama Khairi Fadly Rambe di Parkiran Plaza Medan Fair, Sun Plaza dan Pertokoan di belakang Centre Point Medan.

“Saat ini pelaku Riko alias Ronal telah dilakukan penahanan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Leo)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku 

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25).

Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang.

Dijelaskan Kapolrestabes, peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban.

Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa.

Mendapat serangan tiba-tiba itu, korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri.

Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada pikiran rakyat Sumsel, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).

Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan penusukan,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban 

Published

on

MUBA, suarajurnal.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban Angga (36 tahun) di tempat kejadian.

Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 12.06 WIB, kamis lalu (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, serta 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.

“Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, Selasa malam (26/11/2024).

Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP, yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.

“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” bebernya.

Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Ya untuk senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.

Akibatnya penembakan itu, korban pun terjatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat.

Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan