Crime History
Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita 1/2 Kg Lebih Sabu, Sikat 27 Pelaku Narkoba
Published
8 bulan agoon
By
adminsuarajurnal.co, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, pada Kamis (27/3/2024) menggelar konferensi pers bersama media di Mapolrestabes terkait Operasi Pekat yang telah dilakukan jajarannya sejak 7 Maret hingga 26 Maret.
Kapolrestabes Palembang yang dalam kegiatan itu didamping Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry kepada media, menyatakan bahwa operasi yang digelar tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024, yang telah dilakukan selama 20 hari pelaksanaan operasi.
“Selama periode tersebut, telah dilakukan sebanyak 21 kali penangkapan dengan jumlah tersangka 27 orang. Sebuah operasi besar-besaran dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polrestabes Palembang di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, jalan Kartowinangun lorong Atmo Blok C8 Talang Betutu Sukarami kota Palembang,” terang Harryo.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 533 gram dan 77 butir pil ekstasi berlogo terminator warna pink dengan berat bruto mencapai 38 gram,” lanjutnya.
Menurut Harryo, tersangka merupakan bagian dari jaringan antar provinsi Aceh, ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti tersebut kepada pembeli.
“Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas semua aktivitas peredaran narkotika di wilayah kita dan memang ini sudah menjadi atensi kepolisian kota Palembang sendiri. Kita menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut, yang diketahui milik saudara BA bin Muzakir, tersangka yang telah menjadi target operasi,” paparnya.
“Ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memberikan pesan keras kepada para pelaku kejahatan bahwa kami tidak mentolerir tindakan mereka. Di samping sebagai efek jera, juga untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa yang akan datang,” tegasnya.
Keseluruhan barang bukti yang berhasil disita jajaran Polrestabes Palembang dalam kurun waktu operasi pekat 2024, yakni 585,60 gram sabu, 77 butir ekstasi, dan 200 gram ganja.
“Kasus menonjol dari operasi pekat 2024 ini adalah pengungkapan tersangka BA bin Muzakir, dia ini merupakan tersangka utama dalam peredaran narkotika di kota Palembang,” imbuhnya.
Harryo mengaku bahwa keberhasilan tersebut merupakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari jeratan bahaya narkoba.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian masyarakat, memberikan informasi berharga kepada kami sehingga bisa kita ungkap, kami sangat berterimakasih,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat secara aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Dirinya menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, dan sangat mengharapkan dukungan semua pihak.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” tutupnya. (*)
Editor: Donni
You may like
Crime History
Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku
Published
5 hari agoon
November 30, 2024By
adminPALEMBANG, suarajurnal.co – Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25).
Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang.
Dijelaskan Kapolrestabes, peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban.
Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa.
Mendapat serangan tiba-tiba itu, korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri.
Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm.
“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada pikiran rakyat Sumsel, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).
Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.
”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan penusukan,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abs)
Editor: Donni
Crime History
Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban
Published
1 minggu agoon
November 26, 2024By
adminMUBA, suarajurnal.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban Angga (36 tahun) di tempat kejadian.
Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 12.06 WIB, kamis lalu (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, serta 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.
“Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, Selasa malam (26/11/2024).
Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP, yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.
“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” bebernya.
Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.
“Ya untuk senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.
Akibatnya penembakan itu, korban pun terjatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat.
Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri. (Abs)
Editor: Donni
Crime History
Tim Dit Siber Polda Sumut Ciduk Pemilik Akun Instagram Endorse Situs Judi Online
Published
2 minggu agoon
November 22, 2024By
adminMEDAN, suarajurnal.co – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).
Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33), warga jalan Bunga Baldu, kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.
“Setelah menerima laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya di jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024,” kata Hadi, pada Kamis (21/11).
Hadi mengungkapkan, setelah diamankan, pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui telah mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ungkapnya, seraya menambahkan dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.
“Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” pungkasnya. (Leo)
Editor: Donni
VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Net23.news untuk Memperkuat Ekosistem Berita Digital
Dorong Inovasi Digital Desa Wisata Leuwimalang, Maxy Academy Sukses Gelar Final Impact National Hackathon 2024
India-Indonesia Investment Synergy Forum: Menjembatani Masa Depan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
Populer Sepekan
- Daerah6 hari ago
Hari ke-3, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pelajar SMK yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Lahat
- Daerah1 hari ago
Hadiri Acara Pembekalan Kewirausahaan Disnakertrans Prabumulih, Cak Arlan: Kita Minta Program Ini, Sifatnya Berkelanjutan
- Crime History5 hari ago
Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku
- Daerah5 hari ago
Unggul di Pilkada Prabumulih, Presiden Prabowo Ucapkan Selamat kepada Cak Arlan – Franky
- Daerah4 hari ago
Ribuan Pelari Ikuti Event Sumsel Run 2024 di JSC Palembang
- Daerah1 hari ago
Dinkes Prabumulih Lakukan Studi Tiru ke Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bangun ZI dan Peningkatan Pelayanan Publik
- Daerah5 hari ago
Jelang Acara Syukuran HUT Korpri ke-53, DPD KORPRI Polda Sumsel Gelar Rapat Koordinasi
- Daerah3 hari ago
Fix, Arlan – Franky Menang Telak di 6 Kecamatan Raih 59.492 Suara, KPU Prabumulih Jadwalkan Penetapan Resmi Pemenang