Connect with us

Crime History

Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita 1/2 Kg Lebih Sabu, Sikat 27 Pelaku Narkoba

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, pada Kamis (27/3/2024) menggelar konferensi pers bersama media di Mapolrestabes terkait Operasi Pekat yang telah dilakukan jajarannya sejak 7 Maret hingga 26 Maret.

Kapolrestabes Palembang yang dalam kegiatan itu didamping Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry kepada media, menyatakan bahwa operasi yang digelar tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024, yang telah dilakukan selama 20 hari pelaksanaan operasi.

“Selama periode tersebut, telah dilakukan sebanyak 21 kali penangkapan dengan jumlah tersangka 27 orang. Sebuah operasi besar-besaran dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polrestabes Palembang di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, jalan Kartowinangun lorong Atmo Blok C8 Talang Betutu Sukarami kota Palembang,” terang Harryo.

“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 533 gram dan 77 butir pil ekstasi berlogo terminator warna pink dengan berat bruto mencapai 38 gram,” lanjutnya.

Menurut Harryo, tersangka merupakan bagian dari jaringan antar provinsi Aceh, ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti tersebut kepada pembeli.

“Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas semua aktivitas peredaran narkotika di wilayah kita dan memang ini sudah menjadi atensi kepolisian kota Palembang sendiri. Kita menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut, yang diketahui milik saudara BA bin Muzakir, tersangka yang telah menjadi target operasi,” paparnya.

“Ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memberikan pesan keras kepada para pelaku kejahatan bahwa kami tidak mentolerir tindakan mereka. Di samping sebagai efek jera, juga untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa yang akan datang,” tegasnya.

Keseluruhan barang bukti yang berhasil disita jajaran Polrestabes Palembang dalam kurun waktu operasi pekat 2024, yakni 585,60 gram sabu, 77 butir ekstasi, dan 200 gram ganja.

“Kasus menonjol dari operasi pekat 2024 ini adalah pengungkapan tersangka BA bin Muzakir, dia ini merupakan tersangka utama dalam peredaran narkotika di kota Palembang,” imbuhnya.

Harryo mengaku bahwa keberhasilan tersebut merupakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari jeratan bahaya narkoba.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian masyarakat, memberikan informasi berharga kepada kami sehingga bisa kita ungkap, kami sangat berterimakasih,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat secara aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

Dirinya menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, dan sangat mengharapkan dukungan semua pihak.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” tutupnya. (*)

Editor: Donni

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Crime History

Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.

Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.

Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.

“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.

Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.

Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.

Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.

Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Terlibat Kasus Penipuan, Perempuan Muda Asal PALI Ini Diciduk Polisi, Ternyata Ini Modus Operandinya 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang perempuan berinisial VBP (18), warga kecamatan Talang Ubi, PALI, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia (VBP) ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga di Prabumulih.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diringkus, saat sedang asyik makan di salah satu Resto Siap Saji di kawasan jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gunung Ibul Barat, kota Prabumulih.

Dari informasi yang diterima, penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada 24 Desember 2024 lalu, ketika pelaku menawarkan kepada korban bernama Agnesia (33), warga jalan RA Kartini, sebuah iPhone 13 Pro Max dengan harga lebih murah dari pasaran.

Pelaku juga menjanjikan bahwa ponsel tersebut akan sampai dalam waktu satu minggu setelah pembayaran.

Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada pelaku.

Namun, setelah ditunggu-tunggu lebih dari satu minggu, handphone yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Merasa kesal telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dengan dasar LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH M.Si membenarkan adanya laporan korban. Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri SH langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui keberadaan pelaku saat sedang makan di salah satu resto siap saji di jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan dua lembar bukti penyerahan uang sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).

“Atas perbuatannya, VBP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tukasnya. (Pik/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan